Pemerintah Tak Berikan Hak Tukin Dosen Di 5 Tahun, Dosen Unair: Miris Sekali



Jakarta

Pejabat Tingginegara Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Dana Untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen sudah disiapkan. Hal ini ia sampaikan Di konferensi pers Di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025) lalu.

“Dosen yang Di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama Didalam dosen yang ada Di PTN Satker Perguruan Tinggi Negeri Di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang Pada ini Merasakan tunjangan profesi Akansegera diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” ucapnya, dilansir detikFinance.

Kabar ini bukan hanya ditunggu-tunggu Didalam dosen Di satu tahun terakhir, melainkan bertahun-tahun. Sebab, pemerintah belum membayarkan hak tukin dosen Dari 2020.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan ini pun menuai sorotan Di berbagai kalangan. Hal ini terutama, Lantaran tukin dosen merupakan Pada Di upaya pemerintah Untuk Meningkatkan Standar Belajar tinggi Di Indonesia. Kendati demikian, implementasinya tidak berjalan mulus.

Kepuasan yang Miris Untuk Tenaga Belajar

Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga (Unair), Febby Risti Widjayanto berpendapat jika dosen Di Merasakan diskriminasi Lantaran haknya atas tunjangan kinerja tidak dipenuhi Di lima tahun. Ia menambahkan jika tukin juga tidak diperjuangkan Didalam gigih Didalam Kemendiktisaintek.

“Miris sekali ketika Kemendiktisaintek yang justru membawahi para dosen ASN malah tidak berpihak Di tenaga pendidik yang Di ini menjadi pilar utama melayani Belajar tinggi Untuk mahasiswa,” ungkap Febby Di laman Unair, dikutip Minggu (16/2/2025).

Dia mengungkapkan jika terdapat beberapa hal yang dapat diperjuangkan Untuk tunjangan dosen yakni, keberpihakan politik menyangkut prioritas nasional Di visi Kepala Negara Untuk Pembaruan SDM.

Dorong Revisi Dana Buat Tukin Dosen

Tak hanya soal keberpihakan Ke tenaga pendidik, menurut Febby, proses administrasi juga harus dilakukan. Hal ini meliputi pengajuan revisi Dana Di kementerian keuangan, pengajuan kelas jabatan Di Kemenpan-RB, dan Perpres Untuk pencairan tukin.

Ia melanjutkan, jika Indonesia masih berada Di sistem Sistem Pemerintahan yang fluktuatif. Belajar Disorot sebagai Penanaman Modal yang tidak bisa menghasilkan imbal hasil yang cepat dan populer.

Para dosen ASN ataupun non-ASN tetap harus memperjuangkan haknya Melewati berbagai kanal, seperti menggabungkan diri Di serikat pekerja kampus atau aliansi dosen. Febby berpendapat jika persatuan ini penting Lantaran hak atas Keadaan itu dijamin Didalam UUD 1945.

“Kita juga perlu menormalisasi bahwa Keinginan hak atas Keadaan bukanlah perbuatan melawan hukum. Mogok mengajar adalah hal lumrah sebagai Pada Di mempertahankan martabat profesi dosen agar diperlakukan adil dan sesuai hukum,” jelasnya.

Febby berharap, tidak hanya Negeri saja yang menuntut dosen Untuk memenuhi kewajiban, tapi Negeri juga harus dapat memenuhi hak dosen.

(nir/faz)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Pemerintah Tak Berikan Hak Tukin Dosen Di 5 Tahun, Dosen Unair: Miris Sekali