Jakarta –
Langkah Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 diluncurkan Direktorat Jenderal Pembelajaran Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek), Selasa (4/6/2025). Pemberian PTS ini berbentuk peralatan yang bertujuan Sebagai Memperbaiki Mutu pembelajaran.
Dirjen Dikti Khairul Munadi mengatakan lebih Bersama 60 persen akses Pembelajaran tinggi mahasiswa Pada ini disediakan PTS. Sebagai itu, Langkah penguatan PTS bertujuan mendukung pemberian akses Pembelajaran tinggi berkualitas dan daya saing PTS sebagai kampus berdampak secara berkelanjutan.
Ke Di mendukung kegiatan pembelajaran Dari dosen, Pemberian peralatan PTS dapat dimanfaatkan mahasiswa Sebagai mempelajari skill yang dibutuhkan Sebagai memasuki dunia kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khairul menjelaskan Pemberian peralatan PTS ini meliputi Alat Ilmu Pengetahuan informasi dan komunikasi seperti laptop, LCD, proyektor; hingga Alat laboratorium.
“Kita berharap terjadi peningkatan angka partisipasi kasar (APK) Pembelajaran tinggi secara nasional yang merupakan salah satu yang tertuang Untuk RPJMN (Ide Pembangunan Jangka Menengah Nasional) bidang Pembelajaran tinggi,” ucapnya Ke Grha Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Syarat Pemberian Langkah Penguatan PTS 2025
Berikut persyaratan Untuk perguruan tinggi swasta Sebagai dapat mengajukan proposal PP-PTS 2025:
Berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi Ke bawah koordinasi Kemdiktisaintek
Sudah melaksanakan pelaporan data kegiatan belajar mengajar Lewat Pangkalan Data Pembelajaran Tinggi (PDDikti) Bersama persentase minimal 90% Pada 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025
PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan Bersama surat keputusan Pembantu Pemimpin Negara Di tahun 2024-2025 dapat mengusulkan Langkah studi jika perguruan tinggi asal prodi tersebut telah Memiliki pelaporan PDDikti minimal 90% Pada 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
Perguruan tinggi sudah terakreditasi Bersama Posisi maksimal B atau Baik Sekali.
Status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025, atau Lagi Untuk proses pengajuan reakreditasi Bersama melampirkan bukti tangkapan layar permohonan reakreditasi sudah terverifikasi Dari BANPT.
Jumlah mahasiswa (student body) maksimal 5.000 mahasiswa dan minimal:
- 20 mahasiswa Sebagai akademi komunitas
- 150 mahasiswa Sebagai akademi
- 300 mahasiswa Sebagai politeknik dan sekolah tinggi
- 500 mahasiswa Sebagai universitas dan institut.
Menyampaikan surat pernyataan Bersama Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS Sebagai menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% Bersama jumlah dana Pemberian yang Akansegera diterima, Sebagai pembiayaan Pembuatan Pembaharuan pembelajaran Di prodi yang diikutkan Di PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan Untuk rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan
Tidak Lagi dikenakan Hukuman Politik Dari Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Tidak Lagi Untuk proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai Bersama Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020
Tidak Lagi Memiliki masalah internal antarpemangku kepentingan internal PTS, dan/atau Di pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS
Tidak Untuk sengketa hukum
Jika sudah ditetapkan sebagai penerima Pemberian PP-PTS tahun Dana 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan perguruan tinggi Di tahun 2025 sesuai Bersama Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai Bersama Berita Peristiwa Serah Terima (BAST) Barang Dagangan Milik Negeri (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani Dari Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.
PTS Ke Daerah tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
Syarat Prodi
Prodi yang diusulkan adalah selain Bersama Langkah studi rumpun ilmu agama.
Langkah studi yang diusulkan maksimal 2 Langkah studi Di Langkah sarjana dan/atau diploma.
Prodi yang diusulkan telah menjalankan proses belajar mengajar minimal Dari tahun akademik 2023/2024.
Khusus universitas/institut/sekolah tinggi yang Memiliki Langkah diploma, maka mengusulkan minimal 1 Langkah studi Di Langkah sarjana.
Prodi yang diusulkan Memiliki akreditasi yang masih berlaku atau Lagi mengajukan reakreditasi Bersama Posisi akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali.
Status akreditasi prodi yang diusulkan masih berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025,atau Lagi Untuk proses pengajuan re-akreditasi Bersama bukti tangkapan layar verifikasi Dari BANPT/LAM.
Prodi yang diusulkan belum pernah Memperoleh Pemberian Langkah Laga Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Langkah Penguatan Pembelajaran Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Langkah Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Di tahun 2024.
Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir Di prodi yang diusulkan minimal:
- 20 mahasiswa per angkatan Sebagai Langkah sarjana
- D4/sarjana terapan
- 15 mahasiswa per angkatan Sebagai Langkah D1, D2, D3.
Informasi Pemberian Langkah Penguatan PTS 2025 dapat diakses Lebih Jelas Ke laman
(twu/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Pemberian Perguruan Tinggi Swasta 2025 Dibuka Kemdiktisaintek, Begini Syaratnya