Jakarta –
Pelamar Kandidat Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Di Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos seleksi pengadaan Aparatur Sipil Bangsa (ASN) bisa mengundurkan diri. Tetapi ada Syarat yang harus dipenuhi.
Syarat ini dijelaskan Badan Kepegawaian Bangsa (BKN) Lewat Surat Edaran Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025. Dijelaskan bila pelamar CPNS dan PPPK bisa mengundurkan diri Ke Di pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Bila proses pengunduran diri dilakukan Sesudah tahapan pengisian DRH, pelamar CPNS atau PPPK bisa terkena Pembatasan. Tak main-main Pembatasan yang diberikan melarang peserta Sebagai mengikuti pengadaan ASN 2 tahun berikutnya.
Dikutip Di aturan Yang Terkait Di Kamis (23/1/2025), berikut informasi selengkapnya.
Tahapan Pengunduran Diri Pelamar CPNS dan PPPK
Ada dua cara proses pengunduran diri Untuk pelamar CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi akhir, yakni:
1. Ke Proses Pengisian DRH
Pelamar CPNS dan PPPK bisa mengundurkan diri Di tahap pemberkasan/pengisian DRH. Pengunduran diri bisa dilakukan Ke portal Sistem Seleksi Kandidat Aparatur Sipil Bangsa (SSCASN).
Dikutip Di Literatur Petunjuk Pengisian DRH BKN 2023, berikut tahapannya:
- Buka Portal SSCASN Ke tautan https://sscasn.bkn.go.id/
- Login Di akun masing-masing peserta
- Sesudah login, peserta Berencana menemukan pengumuman kelulusan
- Ke kolom pertanyaan “Apakah anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN” pilih alasan “Tidak, Saya Ingin Mengundurkan Diri”
- Unggah file surat pengunduran diri seperti format yang telah ditetapkan
- Pilih alasan pengunduran diri
- Klik “Unggah Surat Pengunduran Diri” dan Berencana muncul Kardus peringatan
- Jika telah yakin mengundurkan diri klik “Iya”, jika masih ragu dapat klik “Tidak”.
- Peserta yang klik “Iya” Berencana Merasakan pemberitahuan berbunyi: Anda sudah mengundurkan diri Di seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri dapat dilihat Ke sini.
- Bila pemberitahuan itu telah muncul, maka peserta dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali
- PPK instansi Lewat pejabat kepegawaian wajib melakukan approval.
2. Sesudah dapat Nomor Induk Pegawai
Peserta yang berubah pikiran dan ingin mengundurkan diri Sesudah Merasakan Nomor Induk Pegawai (NIP) juga bisa diproses. Pelamar diharuskan menyampaikan surat pengunduran diri Ke PPK instansi.
PPK instansi nantinya menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN. Tetapi ada Pembatasan yang harus dipahami pelamar jika Membahas tahapan ini.
Pembatasan Pengunduran Diri CPNS dan PPPK yang Lulus
Pembatasan Ke CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri Sesudah lulus seleksi dijelaskan Di pasal 58 Ayat (2) Peraturan Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Bangsa.
Aturan tersebut berbunyi:
1. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah Merasakan nomor induk Kandidat PNS atau PPPK Lalu mengundurkan diri Berencana Merasakan Pembatasan tidak boleh melamar Ke penerimaan ASN Sebagai 2 tahun Biaya pengadaan ASN berikutnya.
2. Pembatasan ini dikecualikan bila pelamar yang dinyatakan lulus berada Ke lokasi berbeda Di lokasi yang dilamar. Artinya, mereka lulus sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.
Tetapi Di catatan, mereka juga harus mengundurkan diri Sebelumnya ditetapkannya nomor induk pegawai.
3. Pelamar yang tidak melakukan prosedur pengunduran diri Berencana tetap terdata Di SSCASN sebagai peserta Di status lulus. Supaya ia tidak bisa melakukan pendaftaran CPNS ataupun PPPK periode tahun Biaya Berikutnya.
Demikianlah informasi tentang proses pengunduran diri CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi. Semoga bermanfaat ya detikers!
(det/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Pelamar yang Lulus CPNS dan PPPK Bisa Mengundurkan Diri, Asal…..