Jakarta –
Menjelang Pemilihan Kepala Lokasi (Pencoblosan Suara Lokal) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) mencatat ada 38 Lokasi yang masih Memperoleh Kandidat tunggal. Seluruh Lokasi ini terbagi menjadi 37 kabupaten/kota dan satu provinsi.
Jika belum ada pasangan Kandidat lain yang mendaftar hingga tenggat yang diberikan Komisi Pemilihan Umum, 38 Lokasi ini terancam melawan Kardus kosong.
Ketua Inisiatif Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr rer pol Mada Sukmajati SIP MPP Membeberkan setidaknya ada 3 penyebab mengapa hal ini bisa terjadi. Hal ini perlu diperhatikan Sebab pemimpin Lokasi Berencana menentukan hajat hidup masyarakatnya.
3 Penyebab 38 Lokasi Hanya Punya Kandidat Tunggal
1. Bentuk Kegagalan Organisasi Politik
Sosok yang akrab dipanggil Mada ini menjelaskan pasangan Kandidat (paslon) tunggal menjadi bentuk kegagalan Organisasi Politik Untuk melakukan fungsi mendasarnya. Yakni mencalonkan kadernya sendiri Untuk Pencoblosan Suara Lokal.
“Organisasi Politik belum siap Supaya mereka juga tidak mampu menghasilkan alternatif Untuk Komunitas,” katanya dikutip Untuk rilis Ke laman resmi UGM, Selasa (24/9/2024).
Hal ini harus diperhatikan Sebab proses seleksi Kandidat kepala Lokasi Ke dasarnya tidak melibatkan Komunitas. Supaya Organisasi Politik seolah enggan membuat terobosan dan membuka ruang-ruang Untuk partisipasi publik Untuk proses mengusulkan calonnya.
2. Munculnya Politik Transaksional
Politik transaksional mengharuskan para Kandidat Sebagai membayar Untuk jumlah besar agar mereka bisa Merasakan posisi Untuk nominasi atau pencalonan. Sebab Komunitas Lebihterus sulit bila ingin mencalonkan diri dan beberapa Lokasi akhirnya dikuasai Bersama politik dinasti.
“Dominasi petahana dan politik dinasti Ke Lokasi turut menambah penyebab lahirnya Kandidat tunggal,” tambahnya.
3. Kurangnya Regulasi
Tak hanya masalah Ke Organisasi Politik, Mada menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak mengatur secara eksplisit peraturan mengenai Sosialisasi Politik Kardus kosong. Padahal seharusnya Komisi Pemilihan Umum mengatur detail-detail regulasi agar Komunitas dapat mengampanyekan kota kosong.
“Komisi Pemilihan Umum tidak mengatur secara eksplisit peraturan mengenai Sosialisasi Politik Kardus kosong itu sebab hal ini tidak dilarang, tetapi juga tidak ada pengaturan kalaupun itu dilakukan. Karena Itu, menurut saya tantangan ini harus segera direspon Bersama Komisi Pemilihan Umum,” tutur Mada.
Menurut Mada ada prinsip Untuk Pemungutan Suara Rakyat yang harus ditegakkan. Yakni kesetaraan kontestasi Supaya perlu diatur Untuk regulasi yang benar tentang Sosialisasi Politik Kardus kosong ini.
“Ketika Komunitas tidak dilibatkan, ini bisa menjadi sarana Untuk resistensi Komunitas Di Kandidat tunggal yang disodorkan Bersama partai-Organisasi Politik,” jelasnya.
Sebab Untuk sejarah Pencoblosan Suara Lokal Ke Indonesia, Kardus kosong pernah mengalahkan Kandidat tunggal Ke Daerah tersebut. Agar hal ini tidak terjadi, maka harus ada regulasi yang dibuat Sebagai mengakomodasi suara Komunitas.
Kandidat Tunggal Bukan Hal Terbaru
Pria kelahiran Madiun ini menyebutkan kehadiran Kandidat tunggal Ke Pencoblosan Suara Lokal Ke dasarnya bukan hal Terbaru. Tetapi Sebab 2024 pelaksanaan Pencoblosan Suara Lokal dilakukan serentak, angka yang terlihat sekilas lebih banyak.
Kendati demikian, Mada mengakui setiap Pencoblosan Suara Lokal ada peningkatan jumlah paslon tunggal. Ini datanya:
- Pencoblosan Suara Lokal 2015: 3 Kandidat tunggal
- Pencoblosan Suara Lokal 2017: 9 Kandidat tunggal
- Pencoblosan Suara Lokal 2018: 16 Kandidat tunggal
- Pencoblosan Suara Lokal 2020: 25 Kandidat tunggal
- Pencoblosan Suara Lokal 2024: 38 Kandidat tunggal
Angka ini memang tidak naik secara signifikan, Tetapi sudah saatnya Komunitas perlu memperhatikan konteks munculnya Kandidat-Kandidat tunggal tersebut. Sebab ada dampak yang bisa terjadi.
Misalnya ada Kandidat tunggal Ke Daerah tambang. kejadian ini merupakan indikasi awal adanya persekongkolan mayoritas Organisasi Politik dan memungkinkan adanya Pemberian bohir atau pemodal Ke balik paslon.
Jika paslon tersebut terpilih, ada dampak mengerikan yang bisa terjadi. Untuk diberikan kompensasi berkaitan Bersama tambang atau pengelolaan kekayaan alam dan Kejahatan Keuangan lainnya.
“Lokasi ini rentan Kejahatan Keuangan politik seperti perizinan pertambangan yang dipermudah dan Topik-Topik keberlangsungan lingkungan, tata kelola sumber daya pertambangan Ke Lokasi itu dan seterusnya,” ucapnya.
Dampak lain yang timbul Sebab Pencoblosan Suara Lokal paslon tunggal adalah rawannya mobilisasi Aparatur Sipil Negeri (ASN) Sebagai memenangkan paslon. Mada menyebut hal ini rawan terjadi Ke Lokasi Bersama paslon tunggal yang merupakan petahana.
“Politisasi birokrasi yang seperti ini tidak sejalan Bersama semangat reformasi birokrasi Ke Indonesia Supaya prinsip-prinsip meritokrasi, profesionalisme, tata pengelola pemerintahan yang baik itu dipertaruhkan,” tambah Mada.
Bersama keadaan ini, Mada menyimpulkan bila semua pihak perlu berkontribusi Sebagai Memperkenalkan Pencoblosan Suara Lokal yang baik. Komunitas adalah inti atau substansi Untuk Pencoblosan Suara Lokal.
Ini adalah momentum Untuk rakyat Sebagai memilih kepala Lokasi sesuai visi dan misi yang berkaitan langsung Bersama hidup mereka sehari-hari. Seperti Pembelajaran dan Keadaan atau kini konteks anak muda yang kesulitan mencari tempat tinggal layak dan pekerjaan yang baik.
“Kini Komunitas yang harus bergerak sendiri agar tidak kehilangan momentum pemilihan ini sebab Pelatihan politik hampir mustahil datang Untuk paslon atau Organisasi Politik itu sendiri,” jelas Mada
Komunitas, utamanya anak muda dapat membantu mengedukasi Melewati aktivisme-aktivisme digital maupun langsung. Sebab anak muda Memperoleh peran strategis Sebagai Membuat Pembelajaran politik Untuk pemilih.
“Gerakan-gerakan ini dapat dilakukan secara sederhana mulai Untuk Komunitas akar rumput, dimulai Untuk keluarga dan teman Disekitar atau Bersama membuat konten-konten Pelatihan mengenai Pencoblosan Suara Lokal Ke media sosial,” tutup Mada.
(det/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Pakar Politik UGM Ungkap 3 Penyebab Banyaknya Kandidat Tunggal Ke Pencoblosan Suara Lokal 2024