Pakar Ingatkan Dampak Izin Tambang Untuk Kampus: Rawan Konflik Kepentingan



Jakarta

Mutakhir-Mutakhir ini perguruan tinggi diusulkan sebagai pihak yang bisa punya usaha tambang Di revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Aturantertulis Minerba). Tentunya hal ini menuai komentar Di berbagai pihak.

Salah satu pakar hukum Di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana berpendapat bahwa usulan tersebut jika diterima dapat menimbulkan dampak serius.

Dampak yang serius misalnya konflik kepentingan. Ia khawatir jika kampus lebih fokus kepada kepentingan profit dibandingkan Kajian.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Konflik kepentingan yang dimaksud adalah ketika tujuan Di pengelolaan tambang atau mineral ini Di Di RUU yang Di perubahannya sebenarnya ada kepentingan profit Di situ. Tapi, Di sisi lain, kampus Memiliki peran Untuk melakukan Kajian atau Pembaruan keilmuan,” ujarnya, dilansir Di laman UM Surabaya, Jumat (24/1/2025).

Bisa Timbulkan Konflik Internal

Selain konflik kepentingan Di mengejar profit atau Membuat ilmu pengetahuan, usulan ini juga bisa membuat konflik antar civitas akademika Di suatu kampus.

Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah potensi Penyalahgunaan Jabatan. Kemungkinan ini menurut Satria tak bisa dipandang sebelah mata saja.

“Ini juga sebenarnya menjadi problem ketika ormas atau lembaga-lembaga non-profit itu Setelahnya Itu diberikan izin pengelolaan tambang yang itu secara economic cost atau environmental cost itu tentu juga menjadi masalah ketika berhadapan Bersama Usaha utama Di organisasi itu sendiri,” ungkap Satria.

Belum Ada Regulasi yang Sinkron

Potensi-potensi Di atas dikatakan Satria bisa muncul Sebab belum adanya regulasi yang sinkron. Seharusnya, kampus harus tahu korelasi Di good university governance dan Area izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Sebelumnya implementasinya dululah, bagaimana harmonisasi regulasi, perizinan, dan sebagainya. Khawatirnya, bendera kampus, Di tanda petik, ini hanya digunakan Bersama broker, Di Di izin pengelolaan pertambangan,” ungkap Satria.

Satria menyarankan pemerintah Untuk memikirkan usulan ini Bersama baik-baik. Ia mengingatkan bahwa perguruan tinggi Dari awal tidak didesain Untuk mengelola tambang.

“Dan ini bukan hanya sekadar Menyediakan Inisiatif yang populis Untuk kelompok-kelompok seperti kampus atau kelompok-kelompok non-profit lain, tapi jauh lebih daripada itu adalah tata kelola Di pengelola pertambangan itu betul-betul harus dipertimbangkan Bersama baik,” pungkasnya.

(cyu/nah)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Pakar Ingatkan Dampak Izin Tambang Untuk Kampus: Rawan Konflik Kepentingan