Jakarta –
Mantan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian, Nadiem Anwar Makarim, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Hingga kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Kehadirannya Untuk Menyediakan keterangan Untuk penyelidikan Peristiwa Pidana Hukum yang berkaitan Didalam layanan Google Cloud.
Dikutip Didalam detikNews, Nadiem tiba Disekitar pukul 09.17 WIB Didalam didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Setibanya Hingga gedung KPK, ia langsung memasuki area pemeriksaan tanpa banyak Menyediakan pernyataan kepada media.
“Sehat,” ujar Nadiem singkat Ke wartawan yang menunggu. Komentar singkat juga diberikan pengacaranya, Hotman Paris,”Pagi ini belum ada comment.”
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak-pihak yang dimintai keterangan Didalam KPK Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana Hukum Google Cloud yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (30 Juli 2025), mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo (5 Agustus 2025), dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto (5 Agustus 2025).
Perbedaan Peristiwa Pidana Hukum yang Diselidiki KPK dan Kejagung
KPK Mengungkapkan penyelidikan Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan Google Cloud berbeda Didalam Peristiwa Pidana Hukum pengadaan laptop Chromebook. Diketahui, Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan pengadaan laptop Chromebook ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya Itu, dilansir detikNews, waktu pengadaan (tempus) Google Cloud terjadi Pada Wabah Internasional COVID-19. Adapun dugaan Kejahatan Keuangan Langkah Transformasi Digital Pembelajaran Kemendikbudristek Yang Berhubungan Didalam pengadaan laptop Chromebook berlangsung Ke kurun 2019-2022.
“Iya (tempus Pada COVID-19). Sejalan Didalam pengadaan Chromebook itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Hingga gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Asep mengatakan pihaknya Untuk mendalami pengadaan dan penggunaan Google Cloud Ke pembelajaran daring Pada Wabah Internasional COVID-19. Google Cloud Pada itu digunakan sebagai penunjang pembelajaran jarak jauh Untuk menyimpan data tugas hingga hasil ujian.
“Jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan, disimpan Hingga cloud itu kita kan bayar, bayar. Nah, ini juga itu, cloud-nya, itu yang Untuk kita dalami,” kata Asep.
Sambil Itu, Peristiwa Pidana Hukum pengadaan Chromebook Untuk Langkah Transformasi Digital Pembelajaran 2019-2022 Hingga antaranya Yang Berhubungan Didalam pengarahan Untuk memakai laptop Didalam Platform Chrome OS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pengadaan ini dinilai merugikan Bangsa Rp 1,9 triliun Lantaran sulit digunakan guru dan siswa.
“Bahwa Untuk pelaksanaannya pengadaan TIK Hingga Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai Didalam 2022 yang bersumber Didalam dana APBN Satuan Pembelajaran Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 Didalam jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan Didalam NAM (Nadiem) menggunakan pengadaan lengkap Didalam software Chrome OS,” ucapnya Hingga Gedung Kejagung, Kamis (15/7/2025) lalu, dilansir detikNews.
“Akan Tetapi Chrome OS tersebut Untuk penggunanya Untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal Lantaran Chrome OS sulit digunakan khususnya Untuk guru dan siswa pelajar,” kata Qohar.
(pal/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK, Apa Perbedaan Didalam Peristiwa Pidana Hukum Hingga Kejagung?











