Jakarta –
Kementerian Belajar Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Di Melakukanupaya mewujudkan Belajar yang bermutu Untuk semua. Salah satu upayanya adalah Di Menampilkan Belajar inklusif Melewati sekolah inklusif.
Sekolah inklusif berarti semua peserta didik belajar bersama Hingga sekolah dan kelas yang sama, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Per September 2025, Kemendikdasmen mencatat murid penyandang Penyandang Disabilitas Hingga seluruh Indonesia sebanyak 363.921 anak.
Sebanyak 199.375 murid belajar Hingga Satuan Belajar Penyelenggara Belajar Inklusif (SPPI) Di jumlah sekolah 60.910. Dibandingkan Juni 2024 yakni sebanyak 42.262 SPPI, jumlah ini Menimbulkan Kekhawatiran hingga 23%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya kenaikan ini tentu perlu diiringi Di peningkatan Standar pengajaran serta perbaikan sarana dan prasarana. Hingga ranah peningkatan Standar pengajaran, Kemendikdasmen Akansegera membekali guru sekolah umum Kekuatan Untuk melayani ABK.
Direktur Jenderal Belajar Vokasi, Belajar Khusus, dan Belajar Layanan Khusus (Dirjen Belajar Vokasi PKPLK) Kemendikdasmen Tatang Mutaqin menjelaskan pembekalan itu Akansegera dilakukan mulai 2026. Tujuannya agar Lebih banyak guru yang bisa mendampingi ABK Hingga sekolah umum.
“Makanya Hingga 2026, kita berkolaborasi Di Dirjen GTK itu ingin memperluas guru-guru yang ada Di pengetahuan dan Kekuatan Yang Berhubungan Di pelayanan anak berkebutuhan khusus,” tutur Tatang Di Kegiatan Coffee Morning Hari Penyandang Disabilitas Internasional Hingga Sunyi Coffe Jalan Barito I, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
“Di seperti itu maka nanti sekolah-sekolah inklusif itu betul-betul (Memperoleh) orang-orang yang bisa menangani anak berkebutuhan khusus,” imbuhnya.
Bisa Dihitung sebagai Kewajiban Mengajar
Tatang menyebut, seluruh proses pelatihan guru memang berada Hingga ranah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Belajar Guru (Ditjen GTKPG), termasuk pelatihan Untuk guru umum Yang Berhubungan Di Kekuatan melayani ABK.
Kendati demikian, pihaknya Akansegera membuat sebuah modul yang nantinya digunakan sebagai bahan pelatihan guru Hingga 2026. Modul ini telah disiapkan tinggal diterapkan Di pelatihan.
Guru yang mengikuti pelatihan diharapkan bisa menjadi guru pembimbing khusus (GPK). Peran mereka sebagai GPK bisa dihitung sebagai kewajiban mengajar mereka.
Seperti yang diketahui, kewajiban jam mengajar guru adalah minimal 24 jam tatap muka per minggu. Tetapi, Di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, dijabarkan bila kewajiban ini bisa mencakup tugas lain selain mengajar tatap muka.
Salah satunya adalah GPK yang bisa disetarakan Di 6 jam tatap muka per minggu. Pemenuhan jam mengajar ini menurut Tatang juga bisa Di Sebab Itu jaminan Untuk Menyambut tunjangan sertifikasi.
“Di Sebab Itu ini Pada Di bagaimana para guru bisa memenuhi kewajiban mengajarnya, termasuk membimbing, mendampingi Agar bisa menjamin Untuk tunjangan sertifikasi. Sebenarnya itu sangat berhubungan,” katanya.
Di ini, Tatang melihat masih ada guru yang kesulitan Di memenuhi kewajiban 24 jam mengajar tatap muka per minggu. Untuk itu, menjadi pembimbing bisa menjadi solusinya.
“Di pendampingan, Di kesempatan membimbing itu juga bisa dinilai sebagai Pada itu (memenuhi kewajiban jam mengajar),” sambungnya.
Tatang belum bisa menjabarkan berapa jumlah kuota pelatihan ini Sebab berada Hingga ranah Ditjen GTK. Ia sebagai kepala Direktorat Vokasi PKPLK juga tidak berada Hingga posisi yang bisa mengusulkan kuota.
“Di kita sih sebenarnya tidak Di posisi mengusul, cuma lebih banyak Akansegera lebih baik. Tapi nanti Akansegera disesuaikan Di ketersediaan dana yang ada Hingga Ditjen GTK selaku penyelenggara,” pungkas Tatang.
(det/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mulai 2026, Guru Dibekali Kekuatan Membimbing Murid Penyandang Penyandang Disabilitas











