Jakarta –
Perserikatan Mahasiswa Indonesia Untuk Sistem Pemerintahan (LMID) bersama empat mahasiswa perseorangan mengajukan uji materi pasal 11 ayat (2) Perundang-Undangan No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Belajar Nasional (Perundang-Undangan Sisdiknas) Pada Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa pemohon, Girindra Sandino, menjelaskan para mahasiswa menilai pemerintah wajib menjamin tersedianya dana Belajar Untuk setiap warga Bangsa Ke seluruh jenjang Belajar secara bertahap, bukan hanya Belajar Ke anak usia 7-15 tahun atau Belajar dasar.
“Prototipe gratis secara bertahap dapat dilakukan Di memprioritaskan pembebasan biaya kuliah dan skema Pemberian bertarget Untuk biaya hidup mahasiswa,” kata Girindra Ke sidang pendahuluan Hingga ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (22/7/2025), dikutip Di laman MKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 11 ayat (2) Perundang-Undangan Sisdiknas berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Lokasi wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya Belajar Untuk setiap warga Bangsa yang berusia tujuh sampai Di lima belas tahun.”
Menurut para mahasiswa, Syarat pasal tersebut inkonstitusional dan bertentangan Di pasal 31 dan pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Mereka menilai, pasal tersebut harusnya dimaknai sebagai “Pemerintah dan Pemerintah Lokasi menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya Belajar Untuk setiap warga Bangsa Ke seluruh jenjang Belajar secara bertahap.”
Melanggengkan Ketidaksetaraan
Para mahasiswa juga menilai Perundang-Undangan Sisdiknas merugikan hak konstitusional Lantaran membebankan biaya penyelenggaraan Belajar tinggi kepada peserta didik. Pembiayaan mandiri Belajar tinggi Di mahasiswa dipandang bukan menjadi masalah ekonomi saja, tetapi menjadi mekanisme struktural yang melanggengkan ketidaksetaraan dan menghambat kemajuan bangsa.
Mereka menjelaskan, biaya kuliah tinggi menimbulkan masalah Perbankan yang mengakibatkan banyak mahasiswa terpaksa berhenti kuliah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Belajar Tinggi, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan (Diktiristek) 2023, lebih Di 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah. Mayoritas Hingga antaranya Di perguruan tinggi swasta.
Mereka menegaskan, sistem uang kuliah tunggal (UKT) menghambat mahasiswa lanjut kuliah. Rata-rata biaya Belajar tinggi mencapai Rp 19,01 juta per tahun Ke tahun ajaran 2023/2024, Di rata-rata biaya kuliah Hingga Indonesia Ke Umumnya naik Disekitar 50 persen Di kurun 2014-2023.
Respons MK
Merespons Peristiwa Pidana Nomor 111/PUU-XXIII/2025 tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin Majelis Panel Hakim Berkata para mahasiswa seharusnya menyampaikan argumentasi kuat Yang Terkait Di kewajiban Bangsa maupun pemerintah Lokasi Untuk membiayai Belajar hingga tingkat perguruan tinggi.
Arief Berkata, contoh praktik Bangsa-Bangsa yang menggratiskan Belajar tinggi Untuk warganya tidak sebanding Di hal jumlah penduduk, Biaya, hingga pendapatan.
“Anda singgung Skandinavia, Hingga sana jumlah penduduknya sedikit, terus Lalu APBN-nya sudah tinggi, tingkat pendapatan per kapitanya sudah tinggi. Kita itu, berarti apakah, bagaimana coba dipikirkan supaya betul-betul apa yang diinginkan–Anda coba Untuk membayangkan, kira-kira Mahkamah bisa mengabulkan, nggak, ini. Lantaran sebetulnya masalah Belajar yang utama spesialisnya diatur Hingga Di Pasal 31, super spesialisnya Hingga Pasal 31 ayat (2), itu sudah limitatif,” kata Arief Ke persidangan.
Sambil Itu, ia mengatakan para pemohon dapat memperbaiki permohonan Di waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan paling lambat diterima MK Ke Senin (4/8/2025) pukul 12.00 WIB.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Ke sidang yang sama mengatakan para mahasiswa juga harus menguraikan rincian pertentangan norma yang diuji Di masing-masing pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
“Bagaimana Saudara membangun sebuah argumentasi yang jelas mengenai bahwa ini harus gratis semua kalau tidak bertentangan Di Undang-Undang Dasar itu bagaimana caranya, supaya bisa meyakinkan betul ada persoalan Hingga situ,” ucapnya.
(twu/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Minta Pemerintah Jamin Kuliah Gratis, Mahasiswa Ajukan Uji Materi Hingga MK











