Jakarta –
Pejabat Tingginegara Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro merilis Surat Edaran Mendiktisaintek No 15 Tahun 2024 tentang Evaluasi Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Eksperimen, dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Permendikbudristek tersebut mengatur tentang penjaminan mutu Pembelajaran tinggi.
Di surat edaran, Satryo Berkata Kemendiktisaintek menilai evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 perlu Di rangka merevitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur Di pasal 62 Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pembelajaran tinggi.
Hasil evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ditargetkan selesai Sebelumnya 18 Agustus 2025.
“Diharapkan dapat digunakan Sebagai merevisi Permendikbud No 53 Tahun 2023, Supaya mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi,” tulis Satryo Ke surat edaran bertanggal 31 Desember 2024 tersebut.
Sebelumnya tenggat yang ditargetkan, pihak berkepentingan dapat Menyediakan saran dan pertimbangan. Surat edaran itu sendiri ditujukan Ke pimpinan perguruan tinggi, majelis akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dewan eksekutif BAN-PT, pemimpin lembaga akreditasi mandiri (LAM), dan kepala Lembaga Layanan Pembelajaran Tinggi (LLDikti) se-Indonesia.
“Di proses evaluasi tersebut, Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya Di pemangku kepentingan bidang Pembelajaran tinggi Sebagai Menyediakan masukan, saran, dan pertimbangan,” sambungnya.
Otonomi Perguruan Tinggi soal Penjaminan Mutu
Pasal 62 Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Berkata perguruan tinggi Memperoleh otonomi Sebagai mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridharma. Otonomi ini sesuai Didalam dasar, tujuan, dan kemampuan perguruan tinggi itu sendiri, yang dievaluasi secara mandiri Didalam perguruan tinggi tersebut.
Ke ayat (4), diatur bahwa Syarat Didalam Detail mengenai evaluasi dasar, tujuan, dan kemampuan perguruan tinggj Sebagai melaksanakan otonomi diatur Didalam Detail Di peraturan Pejabat Tingginegara.
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 sendiri Sebelumnya Itu sempat ramai diperbincangkan Lantaran memungkinkan mahasiswa lulus tanpa skripsi, tetapi bisa lewat prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain.
Samping Itu, Permendikbud ini juga mengatur bagaimana perguruan tinggi Memperoleh otonomi Di merancang dan menerapkan standar penjaminan mutu akademik yang komprehensif dan terstruktur sesuai kebutuhan institusi dan profil lulusan.
Yang Terkait Didalam hal tersebut, Permendikbud 53 Tahun 2023 Di lain juga berisi aturan mengenai:
- Penjaminan mutu Pembelajaran tinggi, yang dilakukan Lewat penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pembelajaran tinggi, meliputi standar nasional (SN) Pembelajaran tinggi maupun standar Pembelajaran tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi.
- Penjaminan mutu internal dan eksternal Pembelajaran tinggi.
- Akreditasi Pembelajaran tinggi.
- Standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran lulusan.
- Standar proses pembelajaran.
- Beban belajar dan masa tempuh kurikulum.
- Standar penilaian, pengelolaan, pembiayaan, pengabdian Ke Kelompok.
- BAN-PT, pendirian dan pengauditan LAM, pengawasan Ke BAN-PT dan LAM.
- Pangkalan Data Pembelajaran Tinggi (PD Dikti) sebagai sumber data dan informasi utama implementasi sistem penjaminan mutu Pembelajaran tinggi (SPM Dikti).
Contoh Implementasi Permendikbud 53 Tahun 2023 Ke Kampus
Yang Terkait Didalam implementasi Permendikbud 53 Tahun 2023, Universitas Airlangga (Unair) Ke November 2024 lalu melakukan kunjungan studi tiru (benchmarking) penerapannya Ke Institut Ilmu Pengetahuan Bandung( ITB).
Ke kunjungan tersebut, ITB Melakukan diskusi Yang Terkait Didalam Inisiatif fast track, double degree, dan implementasi Permendikbud. Dikutip Di laman kampus, rangkaian Kegiatan tersebut diharapkan Mendorong Pembaruan Keputusan akademik dan peningkatan mutu lulusan masa Di.
Diketahui, Inisiatif fast track memungkinkan mahasiswa kuliah S2 Sebelum semester 5 jenjang S1 Ke ITB. Sedangkan double degree memungkinkan siswa Memperoleh gelar Di ITB dan kampus mitra luar negeri, utamanya lewat pertukaran pelajar.
(twu/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mendikti Evaluasi Permendikbud 53 Tahun 2023, Revitalisasi Otonomi Kampus