MDIS Kampus Ke Singapura Benarkan Gibran Mahasiswanya Bersama 2007-2010


Jakarta

Management Development Institute of Singapore (MDIS) merilis pernyataan tentang status Belajar Wakil Pemimpin Negara Gibran Rakabuming Raka. MDIS membenarkan Gibran lulusannya Bersama gelar Diploma dan Sarjana.

Surat MDIS ini beredar online Di Rabu (1/10/2025) kemarin. detikEdu mengirimkan konfirmasi kepada MDIS Melewati alamat e-mail yang tercantum Di situs resmi MDIS, Di Rabu malam kemarin.

Hari ini, Kamis (2/20/2025) e-mail tersebut berbalas dan Mengungkapkan benar surat MDIS yang beredar kemarin adalah surat resmi Bersama MDIS. Surat tersebut dikonfirmasi Manager, PR & Communications MDIS Gabriel J Tan yang namanya tertera Di surat yang beredar, via e-mailnya Ke MDIS.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pernyataan resmi MDIS Di bentuk yang sudah diterjemahkan:

Pernyataan Mengenai Status Diploma Lanjutan & Gelar Sarjana Bapak Gibran

1. Management Development Institute of Singapore (MDIS) ingin Merespons pernyataan yang beredar Ke media sosial mengenai Seleksi Belajar Bapak Gibran Rakabuming Raka.

2. Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu Ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) Bersama tahun 2007 hingga 2010. Pada periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan, dilanjutkan Bersama gelar Sarjana Sains (Honours) Ke bidang Pemasaran yang diberikan Dari mitra universitas kami Pada itu, University of Bradford, Inggris.

3. MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua Ke Singapura. Kami berkomitmen Sebagai membekali mahasiswa Bersama Kemahiran mutakhir yang penting Di lanskap dinamis Pada ini.

Kami menawarkan Belajar tinggi yang tangguh Di lingkungan yang kondusif, memastikan para mahasiswa dipersiapkan Bersama baik Sebagai Berusaha Mengatasi tantangan dan Potensi Di ekonomi Dunia. Lulusan kami Memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan Keinginan dunia profesional yang terus berkembang.

4. Ke Singapura, institusi Belajar swasta Mengadakan Langkah Belajar tinggi Melewati kolaborasi Bersama mitra universitas luar negeri.

MDIS berkomitmen Sebagai menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi. Semua diploma dan gelar yang diberikan Dari mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat.

MDIS bangga Menyediakan Belajar berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka Merasakan Penghayatan yang berkualitas dan memperkaya.

Surat MDIS membenarkan Gibran mahasiswanya Dari 2007-2010 Foto: (Dokumentasi MDIS)

Gugatan Perdata Yang Terkait Bersama Belajar Gibran

Beberapa waktu terakhir, publik menyoroti latar Di Belajar Wapres Gibran berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara). Ke sana disampaikan bila Gibran sempat menjalani dua kali Belajar setara SMA Ke luar negeri.

Jika diurutkan, adapun riwayat Belajar Wapres Gibran Rakabuming, yakni:

SDN Negeri Mangkubumen Kidul 16: 1993-1999
SMP Negeri 1 Surakarta: 1999-2002
SMA Orchid Park Secondary School Singapore: 2002-2004
SMA UTS Insearch Sydney: 2004-2007
S1 MDIS Singapore: 2007-2010.

Belakangan, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata Pada Wakil Pemimpin Negara Gibran Rakabuming Raka dan Penyelenggara Pemungutan Suara RI. Gugatan tersebut berkaitan Bersama urusan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Ke Indonesia.

Sidang perdana gugatan digelar Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Senin (8/9/2025). Gugatan terdaftar Bersama nomor Perkara Hukum: 583/Pdt.Kerjasamaekonomiinternasional/2025/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim Budi Prayitno Bersama anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat adalah warga bernama Subhan. Sambil Itu, tergugat I adalah Gibran dan tergugat II adalah Penyelenggara Pemungutan Suara RI.

Seperti telah dilaporkan Dari detiknews Sebelumnya Itu, penggugat meminta majelis hakim Mengungkapkan Gibran tidak sah menjadi Wakil Pemimpin Negara RI periode 2024-2029. Menurut penggugat, Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang dilaksanakan berdasarkan hukum RI, maka Bersama itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres Di Pilpres lalu.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan Penyelenggara Pemungutan Suara Sebagai membayar kerugian materiel dan imateriel sebanyak Rp 125 triliun. Penggungat meminta uang tersebut disetorkan Ke kas Negeri.

(nwk/nah)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: MDIS Kampus Ke Singapura Benarkan Gibran Mahasiswanya Bersama 2007-2010