Jakarta –
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Akansegera mengintegrasikan Permasalahan Pra-Penanganan dan penanganan Tindak Kekerasan seksual Di mata kuliah. Hal ini disampaikan Di Workshop Satuan Tugas (Satgas) Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual (PPKS) UNS Di Jumat (27/9) lalu.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan PenelitianUNS, Prof. Dr.FitriaRahmawati, menyampaikan bahwa perkembangan Keahlian yang sangat pesat Di ini berdampak Di degradasi sosial, salah satunya Tindak Kekerasan seksual. Sebagai Pra-Penanganan, Prof.Fitria menekankan pentingnya Pra-Penanganan Tindak Kekerasan seksual Didalam mengintegrasikan Permasalahan ini Di Di mata kuliah.
“Kegiatan yang diprakarsai Dari Satgas PPKS ini diharapkan mampu Mengurangi terjadinya Tindak Kekerasan seksual Di lingkungan kampus UNS,” terangnya Di laman UNS dikutip Rabu (2/10/2024).
Aturan Pra-Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi
Seperti diketahui, Kemendikbudristek Di upaya mencegah dan menangani Tindak Kekerasan seksual telah Mengadakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pembelajaran Tinggi, Keputusan Mendikbudristek Nomor 74/P/2021 tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Inisiatif Kampus Merdeka, Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pembelajaran, serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran Tinggi.
Indra Budi Setiawan, S.Kom., M.Pd. Didalam Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek menyampaikan salah satu upaya Di tingkat institusi adalah Didalam melakukan integrasi pembelajaran Yang Berhubungan Didalam PPKS Hingga Di kegiatan akademik lain. Cara ini mewajibkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mempelajari PPKS. Pedoman pelaksanaan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diatur Melewati Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022.
“Pembelajaran materiPPKS dapat meliputi Filosofi dan Landasan Hukum Pembelajaran Di Indonesia, Pengenalan Tindak Kekerasan, Pemahaman Tindak Kekerasan Seksual, serta Pemahaman Dampak Tindak Kekerasan Seksual,” ujar Indra.
Di Di Yang Sama, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni selaku Ketua Satgas PPKS (Satuan Tugas Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual) UNS menambahkan jika perguruan tinggi dapat menciptakan lingkungan yang aman, serta melahirkan lulusan yang peka Di Permasalahan Tindak Kekerasan seksual dan mampu berperan aktif Di pencegahannya Di Komunitas.
“Tindak Kekerasan seksual merupakan topik multidisipliner yang bisa dibahas Didalam berbagai sudut pandang ilmu,” tutur Ismi.
Materi Pra-Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Di Mata Kuliah
SekretarisLPPMP (Lembaga Pembuatan dan Penjaminan Mutu Pembelajaran)UNS, Dr. Anjar SriCiptorukmiNugraheni, menjelaskan jika teknis Sebagai melakukan integrasi Permasalahan Tindak Kekerasan seksual Di mata kuliah yang Akansegera diampu Dari dosen. Integrasi isuPPKS diUNS Akansegera dilakukan Didalam merumuskan relevansi Capaian Pembelajaran (CPL), relevansi bahan kajian/sub Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), serta relevansi Perkara Pidana Hukum/permasalahan.
Case Method Akansegera Memusatkan Perhatian Di partisipasi aktif mahasiswa Sebagai alternatif solusi atau pemecahan Perkara Pidana Hukum. Mahasiswa melakukan analisis Di Perkara Pidana Hukum Sebagai membangun rekomendasi solusi, dibantu Didalam diskusi kelompok Sebagai menguji dan Membuat rancangan solusi. Beberapa cara Di antaranya adalah Didalam case-based learning, case study teaching method, case-based teaching method, serta problem based learning.
Lalu team based project merupakan metode gabungan Didalam problem based learning, team based learning, dan project based learning. Kelompok Akansegera disajikan suatu permasalahan atau pertanyaan kompleks, lalu diberikan ruang Sebagai membuat Wacana kerja dan model kolaborasi.
(nir/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mantab! UNS Bakal Memasukkan Materi Pra-Penanganan Tindak Kekerasan Seksual Hingga Mata Kuliah