Mahasiswi UIN Riau Dibacok, Dewan Perwakilan Rakyat Minta Kampus Perketat Aturan Pra-Penanganan Kekejaman



Jakarta

Peristiwa Pidana memilukan datang Untuk Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau. Seorang mahasiswi kampus yang bernama Faradilla Ayu Pramesti ditikam Di kawannya.

Kabar ini menjadi viral Sesudah kejadian direkam langsung Di mahasiswa lain dan beredar Ke media sosial. Diduga, pelaku yakni Raihan Mufazzar melakukannya Sebab sakit hati ditolak cinta Di Faradilla.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) Hetifah Sjaifudian menyampaikan bela sungkawanya atas musibah yang menimpa Faradilla. Ia juga mengecam keras Unjuk Rasa pelaku tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan Kekejaman seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi Ke lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman Sebagai belajar dan bertumbuh,” kata Hetifah Untuk laman Dewan Perwakilan Rakyat, dikutip Jumat (27/2/2026).

Aturan PPKPT Harus Diperkuat

Hetifah menegaskan tindakan Kekejaman tak boleh masuk kampus Untuk bentuk apapun. Ia mengingatkan kampus agar memperkuat Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Ke Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak Ke korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.

Menurutnya, implementasi ini harus menjadi prioritas nasional. Terlebih Sesudah melihat banyaknya Peristiwa Pidana Kekejaman Ke ranah Pembelajaran.

“Ke Didepan, kami Ke Komisi X Berencana terus Merangsang koordinasi Ditengah perguruan tinggi, kementerian Yang Terkait Di, dan Komunitas sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi Untuk semua,” katanya.

Proses Hukum Harus Transparan

Hetifah meminta aparat penegak hukum Sebagai melakukan penelusuran Peristiwa Pidana ini secara transparan. Ke Di Itu, penegakan hukum harus berpihak Ke Penyembuhan korban.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Akan Tetapi yang tidak kalah penting, korban harus Memperoleh pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Hetifah merasa miris Sebab ruang Pembelajaran seperti kampus nyatanya tidak kebal Di Kekejaman. Ia Merangsang agar pemerintah memprioritaskan masalah ini.

“Kampus tidak boleh menjadi arena Kekejaman Untuk bentuk apa pun. Keselamatan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan Pembelajaran tinggi yang bermartabat,” tegasnya lagi.

Kronologi Pembacokan Ke UIN Suska Riau

Kejadian ini bermula Untuk adanya kedekatan pelaku Di korban. Pelaku diketahui menyimpan perasaan kepada korban, tetapi cintanya ditolak.

Pelaku Sesudah Itu sengaja datang Ke kampus. Adapun Di itu, Faradilla Ditengah menunggu jam sidang akhir.

Pelaku Memperoleh target menghabisi nyawa Faradilla. Meski Faradilla Merasakan luka parah, beruntung ia masih bisa diselamatkan Ke Puskesmas.

Mapolsek Bina Widya menyebut motif pelaku adalah berlandaskan masalah asmara. Sampai Sekarang, proses hukum Sebagai Raihan masing berlanjut.

“Motif Sambil Itu ini Sebab cinta ditolak ya. Karena Itu pelaku sengaja datang Untuk Tempattinggal mau menarget korban, makanya bawa kampak dan parang. Tapi Terbaru kampak yang pelaku gunakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP, Anggi Rian.

(cyu/cyu)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mahasiswi UIN Riau Dibacok, Dewan Perwakilan Rakyat Minta Kampus Perketat Aturan Pra-Penanganan Kekejaman

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้