Jakarta –
Laga Mahasiswa Indonesia Sebagai Kedaulatan Rakyat (LMID) bersama empat mahasiswa perseorangan meminta Negeri membiayai Pembelajaran hingga kuliah. Ke Senin (4/8/2025), mereka telah menyampaikan perbaikan permohonan uji materi Pasal 11 ayat (2) Perundang-Undangan No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pembelajaran Nasional (Perundang-Undangan Sisdiknas) Pada UUD NRI 1945 Di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke sidang pemeriksaan pertama, Selasa (22/7/2025) lalu, para mahasiswa Berkata pemerintah wajib menjamin tersedianya dana Pembelajaran Bagi setiap warga Negeri Ke seluruh jenjang Pembelajaran secara bertahap, tidak hanya Bagi anak usia 7-15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sorot UKT Tinggi, Putus Kuliah, dan Ketidaksetaraan
Mereka menegaskan, biaya penyelenggaraan Pembelajaran tinggi yang dikenakan Ke mahasiswa merugikan hak kontitusionalnya. Sebab, biaya kuliah tidak hanya bersinggungan Didalam masalah ekonomi, tetapi juga membiarkan ketidaksetaraan dan menghambat kemajuan bangsa.
Dampaknya, sambung mereka, ratusan ribu mahasiswa terpaksa berhenti kuliah Lantaran masalah Keuangan. Mengutip data Kementerian Pembelajaran Tinggi, para mahasiswa Berkata lebih Didalam 350 ribu mahasiswa berhenti kuliah Ke 2023, yang mayoritas berasal Didalam perguruan tinggi swasta.
Para mahasiswa menyorot masalah Keuangan memaksa pelajar putus kuliah terutama berkaitan Didalam sistem uang kuliah tunggal (UKT). Mereka merinci, rata-rata biaya Pembelajaran tinggi mencapai Rp 19,01 juta per tahun Ke tahun ajaran 2023/2024 dan rata-rata biaya kuliah Di Indonesia Secara Keseluruhan naik Di 50 persen Di periode 2014-2023.
Sidang Lanjutan
Ke sidang lanjutan, para mahasiswa pemohon Peristiwa Pidana Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini sudah memperbaiki alasan-alasan permohonan atau sistematika posita. Di Situasi Ini, mereka Berkata sudah menguraikan satu per satu kerugian hak konstitusional atas berlakunya pasal yang diuji Pada pasal-pasal Di UUD NRI 1945, yang dijadikan batu uji atau dasar pengujian.
“Sistematika positanya kita uraikan satu per satu pasal-pasal atau batu uji yang mana yang menjadi kerugian kita,” kata kuasa hukum mereka, Brahma Aryana, Di sidang perbaikan permohonan Ke Senin (4/8/2025) Di Ruang Sidang MK, Jakarta, dilansir Didalam laman MKRI.
Brahma Berkata permohonan mahasiswa ini berbeda Didalam permohonan yang telah diputus Sebelumnya Itu Ke 2009 lalu, baik objek maupun dasa pengujiannya. Ia menjelaskan, permohonan ini hanya menguji sebagian frasa Di Pasal 11 ayat (2) Perundang-Undangan Sisdiknas yaitu “yang berusia tujuh sampai Didalam lima belas tahun.”
Pasal 11 ayat (2) Perundang-Undangan Sisdiknas sendiri berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Lokasi wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya Pembelajaran Bagi setiap warga Negeri yang berusia tujuh sampai Didalam lima belas tahun.”
Para mahasiswa menilai pasal yang diuji tersebut bertentangan Didalam pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 31 ayat (1), (3), dan (4) UUD NRI 1945. Mereka menilai pasal 11 ayat (2) Perundang-Undangan Sisdiknas inkonstitusional.
Mahasiswa pemohon Berkata, pasal tersebut seharusnya dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Lokasi wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya Pembelajaran Bagi setiap warga Negeri Ke seluruh jenjang Pembelajaran secara bertahap.”
Peristiwa Pidana ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang terdiri Didalam Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai pemimpin sidang, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Arief Berkata MK Merencanakan fakta berkas perbaikan permohonan belum ditandatangani kuasa hukum atas nama Girindra Sandino dan perbaikan permohonan diterima Ke pukul 13.43 WIB. Berdasarkan sidang Sebelumnya Itu, MK Memberi batas waktu perbaikan permohonan paling lambat 4 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.
(twu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mahasiswa Uji Materi Di MK, Minta Negeri Biayai Pembelajaran hingga Kuliah











