Jakarta –
Pejabat publik kembali menjadi sorotan usai mahasiswa Indonesia Ke Belanda, Muhammad Athaya Helmi Nasution, meninggal dunia Di Rabu (27/8/2025) lalu. Athaya meninggal Di menjalankan tugas memandu kunjungan kerja (kunker) pejabat Ke Wina, Austria.
Kabar ini disampaikan Dari Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Groningen, Belanda 2024/2025, Yosafat Beltsazar. Ia menandatangani surat pernyataan sikap Nomor: 038/PS/PPIBelanda/IX/2025, yang Menginformasikan kronologi meninggalnya Athaya.
Menurut keterangan, Athaya bertugas mendampingi sebuah kunjungan tertutup yang melibatkan pejabat publik, termasuk Wakil Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kunjungan itu berlangsung Di 25-27 Agustus 2025 Ke Wina. Akan Tetapi, jam kerja Athaya diketahui tidak disampaikan Bersama jelas, Sebab ia bertugas Untuk pagi hingga malam hari sebagai pemandu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil autopsi forensik Menunjukkan Athaya kemungkinan besar Merasakan heat stroke (sengatan panas) Sebab kurangnya cairan dan asupan Konsumsi Bergizi serta kelelahan.
RUU Perlindungan Pelajar Dari Sebab Itu Sorotan
Koordinator PPI Dunia periode 2020-2021, Choirul Anam, PhD, turut menyampaikan belasungawa atas meninggalnya Athaya. Tragedi ini dinilai harus menjadi perhatian serius Bagi pemerintah.
Salah satunya, Sebagai segera Merundingkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pelajar Indonesia Ke Luar Negeri. RUU ini dinilai penting Sebagai seluruh pelajar yang Di menempuh studi Ke luar negeri.
“RUU ini vital Sebagai Memberi payung hukum yang jelas dan jaminan perlindungan Di pelajar yang berdomisili atau belajar Ke luar negeri,” kata Anam kepada detikEdu, Selasa (9/9/2025).
“Peristiwa ini menyoroti pentingnya sistem perlindungan yang kuat dan komunikasi formal Di pemerintah, perwakilan pelajar, dan komunitas diaspora,” imbuh Ketua Umum MP Korps Alumni HMI (KAHMI) Eropa Raya ini.
Anam juga mendesak agar pemerintah memberi perhatian secara serius Di jaminan Kesejajaran dan keselamatan pelajar Ke luar negeri. Sebab, pelajar Indonesia yang Di menempuh studi Ke luar negeri termasuk aset bangsa.
“Pemerintah wajib Memperbaiki perhatian: Untuk pemberian informasi Kesejajaran dan keselamatan, pengawalan resmi Melewati perwakilan diplomatik, hingga respons cepat Di situasi darurat yang terjadi Ke luar negeri,” lanjutnya.
Ke sisi lain, ia juga Mendorong agar PPI Dunia lebih aktif menyuarakan kebutuhan Akansegera perlindungan para pelajar Ke luar negeri. PPI diharuskan menjadi garda Didepan Untuk advokasi hak-hak pelajar, serta menjembatani informasi dan koordinasi Bersama pemerintah dan stakeholder Yang Terkait Bersama.
Tidak Ada Permintaan Maaf Untuk Pihak Penyelenggara Kegiatan
Usai Athaya meninggal, Yosafat mengungkapkan pihak penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) kunjungan kerja, tidak melayangkan permintaan maaf. Malahan, Peristiwa kunjungan kerja pejabat Indonesia tetap berjalan.
“Alih-alih Melakukan Kunjungan Ke tempat penginapan Di Almarhum menghembuskan nafas terakhir, Peristiwa kunjungan kerja terus bergulir Ke mana pihak EO justru terus sibuk mengurus persiapan Peristiwa makan-makan pejabat publik Ke restoran,” ungkapnya.
PPI Belanda mendesak agar pihak EO dan pejabat Tanah Air yang berkaitan, Sebagai menemui keluarga almarhum. Terlebih, menurut keterangan pihak keluarga, ada indikasi penutupan keterangan kegiatan Yang Terkait Bersama tentang apa dan siapa yang dipandu Athaya Ke Wina Untuk pihak EO.
Sambil Itu, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ke Wina, telah Memberi Dukungan kekonsuleran berupa pengurusan dokumen, koordinasi Bersama otoritas setempat dan sekaligus pemulasaran jenazah bersama Bersama Komunitas Islam Indonesia Ke Wina.
Lalu sesuai permintaan keluarga, jenazah almarhum juga telah dipulangkan Ke Tanah Air Di 4 September 2025.
(faz/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mahasiswa RI Meninggal Di Kunker Pejabat Ke Austria, RUU Perlindungan Pelajar Disorot











