Jakarta –
Mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia ditahan Didalam otoritas Perpindahan Penduduk Amerika Serikat (AS), US Immigration and Customs Enforcement (ICE) beberapa hari Setelahnya visa pelajarnya tiba-tiba dicabut.
Agen ICE menahan Aditya Harsono yang berusia 33 tahun itu Di Marshall, Minnesota.
Pengacara Aditya, Sarah Gad mengaku prihatin Didalam Gaya meresahkan yang menurutnya berdampak Di pelajar internasional AS Didalam visa F1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditangkap Agen Berpakaian Preman
Di 23 Maret 2025 lalu, Gad mengatakan kliennya telah dicabut visa pelajarnya dan ditangkap Didalam agen ICE berpakaian preman empat hari Lalu.
Gad mengatakan pencabutan tersebut dilaporkan berdasarkan hukuman Kartu Kuning ringan atas kerusakan properti Didalam 2022. Akan Tetapi, Gad yakin pandangan politik Aditya-lah yang membuat kliennya menjadi sasaran, seperti dikutip Didalam CBS News Di Rabu (16/4/2025).
Diduga pencabutan visa pelajar Aditya dan penangkapan berikutnya, Yang Berhubungan Didalam Didalam partisipasinya Untuk Penolakan Black Lives Matter Di 2021 usai Kejahatan Keji pria kulit hitam, George Floyd, Didalam polisi AS.
Menurut istri dan dokumen Lembaga Proses Hukum yang diserahkan Didalam pengacaranya, Aditya ditangkap Didalam agen ICE Di tempat kerjanya Di Marshall Di 27 Maret 2025, sebagaimana diberitakan Didalam media setempat, The Minnesota Star Tribune, dikutip Rabu (16/4/2025).
The Minnesota Star Tribune juga telah menghubungi ICE Sebagai Menyediakan komentar tentang penahanan Aditya dan menghubungi Departemen Luar Negeri AS Sebagai alasan pencabutan visa pelajar Aditya.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mengatakan lembaga tersebut tidak mengomentari Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana tertentu, Didalam alasan Kerahasiaan. Mereka menambahkan, semua pelancong yang masuk Di AS menjalani pemeriksaan.
“Pemerintahan Trump Memusatkan Perhatian Di perlindungan Negeri dan warga Negeri kita Didalam menegakkan standar Perlindungan nasional dan keselamatan publik tertinggi Melewati proses visa kami,” kata departemen tersebut.
Catatan Lembaga Proses Hukum mengatakan alasan resmi yang diberikan Sebagai penahanan Aditya adalah Sebab ia telah melewati batas waktu visa pelajarnya, yang telah dicabut empat hari Sebelumnya penangkapannya Di Maret, yang konon Sebab hukuman Kartu Kuning ringan Di masa lalu atas kerusakan properti.
Akan Tetapi, istri Aditya, Peyton Harsono yakin waktu dan situasi kejadian tersebut mengarah Di hal lain. Peyton mengatakan dia yakin suaminya menjadi sasaran penangkapan Sebab sebuah Penolakan Di 2021 itu.
Polisi mengatakan mereka Menyita Aditya Untuk Penolakan atas kematian George Floyd, 13 menit Setelahnya jam malam pukul 11 malam.
Walaupun tuduhan Pada Aditya yang disebabkan kehadiran Di perkumpulan yang melanggar hukum Di periode tersebut dibatalkan, Peyton Harsono menilai agen ICE merujuk Di Penolakan tersebut ketika menahannya. Pengacara Aditya juga setuju.
Gad Untuk sebuah wawancara mengatakan pejabat federal tampaknya lebih tertarik Di riwayat Penolakan politik kliennya daripada catatan kriminalnya.
“Itu sebenarnya bukti pertama mereka Untuk nota keberatan mereka Pada jaminan, bukan petisi pembelaan hukuman yang sebenarnya atas kerusakan properti akibat Kartu Kuning ringan,” kata Gad.
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan Di Maret bahwa AS Memiliki hak Sebagai mencabut visa Untuk pelajar yang berpartisipasi Untuk gerakan yang melibatkan tindakan seperti merusak universitas, melecehkan pelajar, Membahas alih gedung, membuat keributan, “[dan] kami tidak Berencana memberi Anda visa.”
Catatan kriminal publik Aditya mencakup hukuman Kartu Kuning ringan Di 2022 Sebab merusak properti Sebab menyemprotkan grafiti Di trailer, yang Lalu membuatnya menyelesaikan masa percobaan.
Aditya pertama kali datang Di Amerika satu dekade lalu dan telah berada Di Negeri tersebut secara legal Didalam visa pelajar, kata istrinya.
Menkum: Pemerintah Berencana Berli Pelindungan
Sambil Itu, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjamin Pemerintah Berencana memberi pelindungan Pada Aditya.
“Di prinsipnya, Untuk kami tentu perlindungan Pada WNI kita harus kita lakukan. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan,” jelas Supratman Di gedung Kemenkum, Jakarta Di Selasa (15/4/2025), dikutip Didalam detiknews.
Ia menyebut KJRI pasti Menyediakan pelindungan. Kendati begitu, mengenai status kewarganegaraan, menjadi wewenang Kementerian Perpindahan Penduduk dan Pemasyarakatan.
“KJRI pasti melakukan itu. Ya, makanya masalahnya sekarang Kementerian Hukum yang Yang Berhubungan Didalam Didalam soal status kewarganegaraan Di sana, Lalu juga dokumennya, kan sekarang ada beralih Di Kementerian Imipas,” ujar Supratman.
(nah/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mahasiswa RI Ditahan Perpindahan Penduduk AS Diduga Sebab Penolakan Black Lives Matter