Jakarta –
Viral Hingga media sosial, perwakilan mahasiswa Langkah Belajar profesi Praktisi Medis (PPD) Pergerakan Praktisi Medis Muda Indonesia (PDMI) unjuk rasa Hingga kantor Kementerian Belajar Tinggi, Sains dan Keahlian (Kemdiktisaintek) Di Rabu (18/6/2025). Di Rabu dan Senin (23/6/2025), mereka menyampaikan aspirasi agar ijazah Praktisi Medis mereka tidak ditahan.
Para mahasiswa juga Di lain meminta agar Kemdiktisaintek diaudit Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran uang Uji Kompetensi Mahasiswa Langkah Profesi Praktisi Medis (UKMPPD) dinilai tidak jelas alirannya.
Tidak lulusnya para mahasiswa PPD uji kompetensi dan harus ambil ulang ujian (retake) dinilai membuka celah kampus mengenakan biaya kuliah kembali, termasuk Untuk mahasiswa warga Bangsa Asing (WNA) asal Malaysia. Sedangkan biaya uji kompetensi yang relatif tinggi juga dikenakan berulang Di pihak kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa Retaker Boleh Ujian sampai Desember 2025
Merespons Permasalahan mahasiswa PPD, Kemdiktisaintek Mengungkapkan sertifikat profesi Praktisi Medis, yang disebut PDMI sebagai ijazah Praktisi Medis, hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus UKMPPD dan menjalani sumpah Praktisi Medis.
“Retaker tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian Belajar akademik dan klinik. Tidak ada institusi yang dibenarkan menahan dokumen akademik sah Hingga luar Syarat tersebut,” kata Kemdiktisaintek Untuk keterangannya, Senin (23/6/2025).
Kemdiktisaintek juga Mengungkapkan pemberian diskresi masa studi Untuk mahasiswa retaker Di durasi studi profesi lebih Di lima tahun. Izin mengikuti UKMPPD diberikan hingga Desember 2025.
Biaya Kuliah Gratis
Sambil Itu soal biaya kuliah, Kemdiktisaintek Mengungkapkan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran yang Mendorong perguruan tinggi Untuk membebaskan mahasiswa retaker Di biaya kuliah jika tidak mengikuti proses pembelajaran aktif.
“Samping Itu, disarankan agar kampus menyediakan Langkah pembinaan ulang (crash Langkah) dan opsi alih jenjang studi Untuk mahasiswa yang tidak memungkinkan melanjutkan profesi Praktisi Medis,” imbuh Kemdiktisaintek.
Pihak kementerian juga Mengungkapkan Akansegera Menilai dan menjalankan audit nasional Di pelaksanaan Keputusan retaker, Di Dukungan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek.
Di Kamis (27/6/2025) mendatang, Kemdiktisaintek Akansegera melakukan dialog nasional Di para dekan FK se-Indonesia Untuk forum Muktamar Asosiasi Institusi Belajar Kedokteran Indonesia (AIPKI) Untuk merumuskan Keputusan pembinaan berkelanjutan Di retaker.
Sesudah Itu Di Juli 2025, Kemdiktisaintek bersama Kemenkes menarget Standar Prosedur Operasional Uji Kompetensi Nasional rampung difinalisasi.
Tetap Harus Uji Kompetensi
Kemdiktisaintek juga Mengungkapkan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi tetap berlaku dan sah menurut hukum. Hal ini sesuai Di Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017.
Sebelumnya Di unjuk rasa, para mahasiswa mendesak agar pihak kementerian melaksanakan Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017. Untuk Kontek Sini, pihak mahasiswa menilai sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi adalah dua hal yang berbeda.
“Argumen pemohon tentang ketidakperluan uji kompetensi dinyatakan tidak beralasan. Kini, Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 telah digantikan Di Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, yang memperkuat posisi UKMPPD sebagai instrumen utama penjaminan mutu,” kata Kemdiktisaintek.
Uji Kompetensi Kandidat Praktisi Medis
Uji Kompetensi Mahasiswa Langkah Profesi Praktisi Medis (UKMPPD) merupakan exit exam yang terdiri Di Computer-Based Test (CBT) Untuk menilai aspek kognitif, dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) Untuk menilai Kekuatan klinis.
UKMPPD dikoordinasikan Di panitia nasional independen, Di mekanisme standard setting ketat dan berbasis eviden Di para pakar Di berbagai institusi.
Berdasarkan catatan Kemdiktisaintek, UKMPPD meluluskan lebih Di 114.000 Praktisi Medis Sebelum diberlakukan secara nasional Di 2014.
Sambil Itu, terdapat Di 2.300 mahasiswa (2% Di total peserta) tercatat sebagai retaker. Termasuk Hingga antaranya yakni termasuk Di 100 mahasiswa Di masa studi profesi lebih Di 5 tahun.
“Kelompok terakhir inilah yang menjadi perhatian khusus Untuk formulasi Keputusan Kemdiktisaintek,” kata pihak Kementerian.
Kemdiktisaintek mengatakan UKMPPD bukan hanya ujian kelulusan, tetapi juga komponen utama sistem penjaminan mutu Belajar kedokteran nasional. Uji kompetensi ini Disorot sebagai cara Bangsa Untuk memastikan setiap Kandidat Praktisi Medis benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun Kekuatan klinis, Untuk Memberi layanan Kesejaganan yang aman dan profesional Untuk Komunitas.
Dasar Hukum UKMPPD Karena Itu Exit Exam Nasional
Kemdiktisaintek merinci, dasar hukum yang secara bertahap mengukuhkan UKMPPD sebagai exit exam nasional dan syarat mutlak Untuk memperoleh sertifikat profesi Praktisi Medis, dokumen resmi yang menandai kesiapan lulusan Untuk menjalani praktik medis secara profesional dan legal yakni:
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Belajar Tinggi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Belajar Kedokteran (kini telah dicabut)
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (kini telah dicabut)
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesejaganan
(twu/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mahasiswa Retaker Tak Dapat Ijazah Praktisi Medis, Kemdikti Bilang Begini











