Jakarta –
Polemik Revisi Undang-Undang TNI memasuki Putaran Terbaru. Wakil Rakyat resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang Melewati Diskusi paripurna yang digelar Di Gedung Nusantara II, Gedung Wakil Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
RUU TNI telah mengubah beberapa pasal tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif Untuk kementerian/lembaga.
Terdapat tiga pasal penting Untuk perubahan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yakni
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pasal 7
Di pasal 7 RUU TNI, terdapat dua tugas Terbaru TNI Untuk operasi militer selain Pertempuran. Sebelumnya ada 14 dan kini menjadi 16.
Dua tambahan tugas TNI Untuk operasi militer selain Pertempuran adalah membantu Untuk upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga Negeri serta kepentingan nasional Di luar negeri.
2. Pasal 47
Melewati pasal ini, kementerian/lembaga dapat Diisi TNI. Di pasal 47, terdapat penambahan 4 posisi jabatan publik yang dapat diisi TNI aktif. Sebelumnya 10, kini menjadi 14.
3. Pasal 53
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit.
Revisi Undang-Undang TNI ini, Dari awal menimbulkan polemik. Di Universitas Gadjah Mada, ratusan mahasiswa dan dosen menolak RUU TNI. Mereka melakukan Aksi Massa Di halaman Balairung, Gedung Pusat UGM, Di Selasa (18/3/2025).
Untuk Aksi Massa ini, turut hadir pula Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid. Untuk Kontek Sini, disebutkan bahwa UII siap Memberi penolakan Pada RUU TNI.
Pemerintah Tidak Mendengar Partisipasi Publik
Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Dr Herlambang Wiratman, menyebutkan bahwa proses yang diadakan pemerintah dan Wakil Rakyat ugal-ugalan dan tidak mendengar partisipasi publik.
RUU TNI dinilai Akansegera mengikis supremasi sipil Untuk Sistem Pemerintahan. Hal ini Lantaran jabatan-jabatan sipil bisa diisi Didalam militer.
Ia juga mengatakan, dasar pembentukan RUU TNI tidak Memperoleh urgensi. Terutama menyoal 41 Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada daftar prioritas.
“Kampus tidak Akansegera diam Pada ada penindasan. Kampus harus jaga reformasi, kampus tolak dwifungsi, tolak militerisme,” ucap Herlambang, dilansir laman resmi UGM, Kamis (20/3/2025).
Sambil Itu Dosen Fakultas Ilmu Kearifan Lokal Dunia UGM, Achmad Munjid, Ph D., berpendapat bahwa proses RUU TNI mencurigakan dan ada agenda Untuk mengembalikan dwifungsi TNI yang dihapus pasca-Reformasi.
“Rakyat tidak boleh Memberi ruang Untuk militer Di ranah sipil dan mengajak Kelompok agar terus mengawal proses RUU TNI ini,” tuturnya.
5 Keinginan Aksi Massa Penolakan RUU TNI Di UGM
1. Menuntut pemerintah dan Wakil Rakyat membatalkan revisi Undang-Undang TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik. Lantaran hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi.
2. Menuntut Pemerintah dan Wakil Rakyat Untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi Didalam menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan Di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri.
3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat Negeri, melakukan reformasi internal dan Meningkatkan profesionalisme Untuk memulihkan kepercayaan publik.
4. Mendesak seluruh insan akademik Di seluruh Indonesia segera Mengungkapkan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan Sistem Pemerintahan, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi.
5. Mendorong dan mendukung upaya Kelompok Sipil menjaga Agenda Reformasi Didalam menjalankan pengawasan dan kontrol Pada kinerja Pemerintah dan Wakil Rakyat.
(faz/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mahasiswa dan Dosen UGM Tolak Revisi Undang-Undang TNI, Pakar: Kampus Tidak Akansegera Diam