Magang-Beasiswa LN Karena Itu Modus Perdagangan Orang, Ini Tips Menghindarinya


Jakarta

Inisiatif magang, beasiswa, dan lowongan pekerjaan Ke luar negeri (LN) menjadi modus perdagangan orang yang marak terjadi beberapa waktu Ke Di. Salah satu Perkara Pidana Hukum yang pernah terjadi adalah modus magang Ke Jerman atau ferienjob.

Aftercare Services Lead, Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) Theresia Erni menjabarkan tanpa disadari, guru dan tenaga kependidikan bisa menjadi penyebar informasi tentang modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini bisa terjadi ketika mereka mempromosikan tawaran magang, kerja atau beasiswa Ke LN.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini bisa terjadi dikarenakan mereka tidak tahu bila ada Trend Populer TPPO. Bagi guru dan tenaga kependidikan hanya meyakini bila tawaran menjanjikan Ke LN bisa Memperbaiki Mutu hidup murid-murid mereka.

“(Guru dan tenaga kependidikan) Karena Itu mempromosikan tawaran kerja Lantaran dia sendiri tidak tahu, dia tidak melihat, buat dia ini adalah kesempatan buat anak muda Ke Daerah saya Sebagai maju,” tuturnya Di Peristiwa Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Kearifan Lokal Global (LKLB), Ke Hotel Shangri-La, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Tips Menghindari TPPO Sebagai Guru

Guru masa kini menurut sosok yang akrab dipanggil Erni itu Mengungkapkan perlu kritis dan melihat tanda-tanda TPPO. Beberapa tips yang perlu diketahui adalah:

1. Cek Legalitas Tempat Pemberi Magang

Sebelumnya menyebarkan informasi, guru/tenaga kependidikan perlu memastikan kebenaran informasi tentang magang atau beasiswa Ke LN. Cobalah Sebagai datang Ke tempat pemberi magang atau Ke dinas Pembelajaran setempat.

Setelahnya dipastikan kebenarannya, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi murid. Bila ada syarat yang berkaitan Bersama pemerintahan Negeri tertentu, pastikan juga kesesuaiannya Ke website Negeri tersebuy.

“Seperti kemarin itu aturan magang Ke Jerman. Ternyata ferienjob itu aturannya berbeda. Di ferienjob yang Ke Jerman Bersama yang diiklankan Bersama si rekruternya. Dan ternyata mereka tidak punya izin juga utuk melakukan itu,” urainya.

Erni mengingatkan agar guru waspada jika ada tawaran magang atau kerja Bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Menurutnya, LPK hanya bisa Memberi pelatihan tetapi tidak melakukan penyaluran kerja.

“Hati-hati Bapak/Ibu, Lantaran LPK itu kan hanya bisa utuk Memberi pelatihan, izinnya Bersama Dinas Pembelajaran atau Ketenagakerjaan. Kalau mau menjadi penyalur, dia harus dapat izin Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI),” katanya.

“Karena Itu harus ada dua izin yang berbeda. Kita harus cek itu juga. Kita harus benar-benar pastikan legalitas semuanya,” sambungnya.

2. Cek Tujuan Negeri Magang

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah tujuan Negeri Ke mana magang Akansegera ditetapkan. Erni membeberkan beberapa Negeri Ke Asia Tenggara tergolong Di zona merah lantaran banyak tawaran magang palsu.

Negeri yang masuk Di kategori ini adalah Myanmar, Kamboja, dan Filipina. Sedangkan Thailand, masuk Di kategori zona kuning Lantaran banyak tawaran, tapi tidak selalu palsu.

Selain daftar Negeri tersebut, Erni mengingatkan agar guru waspada bila tawaran magang atau pekerjaan datang Bersama Negeri-Negeri yang bebas visa.

Memang tak bisa dipungkiri ada Negeri bebas visa dan memfasilitasi pekerjanya Bersama visa kerja ketika mereka sampai Ke Negeri tersebut. Kendati demikian lebih baik visa kerja harus diselesaikan Sebelumnya berangkat Ke Negeri tujuan.

“Kalau tidak ada visa kerja Ke tangan. Jangan berangkat,” tegasnya.

Terkadang ada agen penyalur kerja yang meminta keputusan secara cepat Agar guru harus Memberi keputusan atau kesempatannya hilang. Jika hal ini terjadi, lebih baik Sebagai tidak dilanjutkan lantaran bisa menjadi modus.

3. Waspada Penahanan Dokumen Identitas

Erni menegaskan dokumen identitas seperti KTP, ijazah, atau paspor tidak boleh ditahan. Berbagai dokumen ini hanya boleh ditunjukkan, jika diminta dan ada informasi penahanan, guru perlu curiga Bersama tawaran tersebut.

4. Beasiswa Berujung Terjerat Hutang

Khusus soal beasiswa, Erni kembali mengingatkan agar guru memastikan informasi ini apakah ada kaitannya Bersama pemerintah. Jangan sampai beasiswa yang diberikan justru berujung murid terjerat hutang.

Hal itu pernah terjadi Ke Perkara Pidana Hukum tawaran beasiswa Ke Taiwan. Ketika murid sampai Ke Taiwan, mereka malah terjebak Di Situasi kerja paksa.

“Ditawarkannya adalah enggak apa-apa, sambil kuliah Ke sana nanti bisa dicarikan pekerjaan part-time. Ternyata lama-lama justru pekerjaan part-time-nya lebih banyak. Dan Setelahnya Itu mereka harus bayar uang Lantaran Sebelumnya mereka katanya nanti dibayarin dulu,” bebernya.

Kejadian ini dijelaskan Erni sebagai modus jeratan hutang.

(det/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Magang-Beasiswa LN Karena Itu Modus Perdagangan Orang, Ini Tips Menghindarinya