Jakarta –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya keterlambatan penagihan Hukuman Politik Kartu Merah penerima beasiswa (awardee) Ke Lembaga Pengelola Dana Belajar (LPDP) Kementerian Keuangan. Nilai Kartu Merah yang menjadi objek penagihan tersebut mencapai Rp 7,97 miliar, yang meliputi 17 Perkara Pidana Hukum Kartu Merah Inisiatif Beasiswa Native.
Temuan tersebut disampaikan BPK Melewati Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK. Menurut BPK, LPDP terlambat menerbitkan surat keputusan Hukuman Politik, menerbitkan piutang, dan/atau melakukan tindakan penagihan atas 17 Perkara Pidana Hukum Kartu Merah Ke Inisiatif Beasiswa Native tersebut. Dampaknya, muncul potensi piutang tidak tertagih.
“Lembaga Pengelola Dana Belajar (LPDP) terlambat menerbitkan surat keputusan Hukuman Politik, penerbitan piutang, dan/atau tindakan penagihan atas 17 Perkara Pidana Hukum Kartu Merah Ke Inisiatif Beasiswa Native sebesar Rp7,97 miliar,” seperti dikutip detikEdu Di IHPS I Tahun 2026, Selasa (13/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke Di Itu, Ke pengelolaan Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemdiktisaintek), manajemen pelaksana Inisiatif Beasiswa Kolaborasi belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan, Di total penyaluran dana mencapai Rp 6,89 miliar. Kepuasan ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,89 miliar.
Lebih Jelas, BPK mencatat bahwa Hukuman Politik pengembalian atas 13 surat keputusan pemberhentian penerima beasiswa tersebut juga belum ditagihkan, Di nilai mencapai Rp 1,51 miliar.
“Terapi kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp1,51 miliar,” tulis BPK Di temuannya.
Rekomendasi BPK
Atas temuan yang dicantumkan Di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP Sebagai melakukan penagihan dan memperkuat koordinasi Di kementerian Yang Terkait Di. Berikut rekomendasi BPK:
1. LPDP agar menagih dan memastikan penyelesaian piutang atas 17 Perkara Pidana Hukum Kartu Merah Inisiatif Beasiswa Native senilai Rp 7,97 miliar.
2. LPDP agar berkoordinasi Di Manajemen Pelaksana Inisiatif Ke Kemdiktisaintek Sebagai:
- Menindaklanjuti proses penjatuhan Hukuman Politik Pada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan.
- Menagihkan potensi Hukuman Politik pengembalian sebesar Rp 6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp 1,51 miliar agar disetorkan Hingga rekening LPDP.
Respons LPDP atas Temuan BPK
Merespons temuan ini, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP M Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya Di menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut.
“Tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK menjadi perhatian LPDP dan terus dilakukan Pada seluruh temuan yang tercantum Di IHPS I Tahun 2026, mencakup proses verifikasi, penetapan Hukuman Politik, penerbitan piutang, serta pelaksanaan penagihan sesuai Syarat yang berlaku,” ucapnya Ke detikEdu Melewati pesan teks, Kamis (15/10/2026).
Lukmanul mengatakan, pihak LPDP juga berkoordinasi Di kementerian/lembaga mitra Yang Terkait Di beasiswa kolaborasi Sebagai menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri maupun diberhentikan Di Inisiatif.
“Termasuk Di proses penetapan kewajiban pengembalian dan langkah-langkah penagihan yang diperlukan,” ucapnya.
Tindak lanjut ini disebut guna memastikan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak sesuai Syarat Inisiatif beasiswa yang berlaku. Ia menyebut sebagian tindak lanjut sudah diselesaikan, sedangkan sebagian lainnya masih Di proses penyelesaian.
“Pada ini, sebagian tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan tersebut telah diselesaikan, Sambil Itu sisanya masih Di proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Berbagai langkah Terapi telah dan terus dilakukan, termasuk penguatan mekanisme monitoring kepatuhan penerima beasiswa, percepatan penyelesaian tindak lanjut administrasi, serta optimalisasi proses penagihan dan Terapi dana,” terangnya.
Lukmanul Berkata, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK juga Akansegera diselesaikan sesuai target penyelesaian.
“LPDP berkomitmen Sebagai menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sesuai target penyelesaian yang telah ditetapkan dan memastikan pengelolaan Inisiatif beasiswa dilaksanakan secara tertib, akuntabel, transparan, serta sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
(twu/nwk)
Skuat detikEdu
Jurnalis detikcom. Skuat detikEdu menyajikan berita Belajar, beasiswa, kampus, dan inspirasi belajar Sebagai pelajar, mahasiswa, serta pendidik.
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: LPDP Respons Temuan BPK soal Hukuman Politik Awardee Beasiswa Rp 7 M Belum Ditagih











