Jakarta –
Ketua Komisi X Lembaga Legis Latif RI, Hetifah Sjaifudian mengaku Akansegera memanggil jajaran Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Di 26 November 2025 mendatang. Ia menyebut Lembaga Legis Latif ingin Merasakan laporan Yang Terkait Didalam Topik-Topik terkini Ke ranah Pembelajaran.
“Tadi saya juga sampaikan, ‘Pak, tolong laporkan berbagai hal Yang Terkait Didalam Didalam beberapa Topik terkini, baik itu tadi mengenai guru, mengenai praktik-praktik dan kejadian bullying, Lalu juga soal TKA ya’, Tes Kemampuan Akademik yang Terbaru berlangsung Bagi SMA/SMK, dan beberapa Aturan strategis lain,” tutur Hetifah kepada wartawan usai Peristiwa Jalan Sehat #RukunSamaTeman Ke Halaman Kemenko Polkam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).
Sesudah berbagai Topik-Topik ini disampaikan, Lembaga Legis Latif Akansegera Memberi tanggapan dan evaluasi Yang Terkait Didalam apa yang terjadi Ke lapangan. Ia berharap hal ini bisa direspons Didalam Aturan yang lebih tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permendikdasmen Soal Pra-Penanganan Perundungan
Seperti yang diketahui, Pada ini Kemendikdasmen juga Di melakukan evaluasi dan penyempurnaan Yang Terkait Didalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Tindak Kekerasan Ke Lingkungan Satuan Pembelajaran (PPKSP). Penyempurnaan aturan tersebut Akansegera dihadirkan Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembelajaran Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Terbaru.
Yang Terkait Didalam hal tersebut, Hetifah menyebut sudah mengetahuinya. Ia Memberi bocoran bila aturan itu diperbaiki agar bisa mencangkum berbagai Topik Pra-Penanganan dan penanganan Tindak Kekerasan Ke sekolah.
Ia menegaskan Pra-Penanganan dan penanganan Tindak Kekerasan Ke sekolah tidak hanya tugas guru bimbingan konseling (BK) tapi juga banyak pihak. Ia berharap Ke aturan Terbaru Akansegera dipertegas tugas Didalam satuan tugas (Satgas) yang menangani Tindak Kekerasan Ke sekolah.
Hetifah juga menilai perlu pertemuan lain Bagi Merundingkan apa saja yang harus diperbaiki Di Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Hal ini memang harus segera ditindaklanjuti agar penanganan Tindak Kekerasan Ke sekolah bisa dilakukan Didalam tepat.
“Kalau memang bisa, diperbaiki dan bersifat lebih positif, Di arti misalnya menciptakan sekolah aman dan nyaman. Nah, itu aspeknya apa-apa saja. Tindak Kekerasan itu penyebabnya banyak, itulah yang harus kita atur supaya itu bisa dicegah sampai semaksimal Bisa Jadi dan kalau sudah terjadi Ke atasinya maupun penanganannya itu tepat,” pungkasnya.
(det/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Lembaga Legis Latif Akansegera Panggil Kemendikdasmen 26 November 2025, Bahas Masalah Penting Ini











