Jakarta –
Lulusan IPDN dikenal Memiliki tiket emas lantaran langsung diangkat menjadi CPNS Setelahnya lulus. Lantas, berapa gaji lulusan IPDN?
Menurut Peraturan Pembantu Ri Untuk Negeri RI Nomor 13 Tahun 2023, seorang lulusan IPDN Berencana langsung diangkat menjadi CPNS Setelahnya lulus. Mereka bisa ditempatkan Untuk instansi Daerah maupun pusat.
Hal ini lantaran seleksi Praja IPDN yang sudah seperti CPNS. Tak hanya itu, mereka juga Berencana dibina Pada 4 tahun menggunakan kurikulum Tri Tunggal Terpusat, yaitu Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasaran berapa gaji lulusan IPDN? Simak Di bawah ini.
Penempatan Lulusan IPDN
Yang Berhubungan Bersama penempatan lulusan IPDN, Permendagri juga mengaturnya Untuk Permendagri nomor 62 tahun 2020. Pembantu Ri bisa menempatkan lulusan IPDN secara khusus.
“Untuk hal terjadi keadaan kahar, Pembantu Ri menetapkan Penempatan PNS Lulusan IPDN sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 7 secara khusus,” tulis aturan tersebut.
Penempatan lulusan IPDN secara khusus dilakukan Bersama Syarat:
a. Rasio alokasi lulusan IPDN dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
b. Penempatan lulusan IPDN Di instansi pusat dilakukan secara proporsional.
c. Penempatan lulusan IPDN Di instansi Daerah dan Daerah perbatasan dilakukan berdasarkan Daerah asal pendaftaran secara proporsional Untuk satu Daerah provinsi.
Wajib Ikatan Dinas Pada 5 Tahun
Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas Pada lima tahun. Syarat ini terhitung Sebelum diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas Di Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan ditempatkan dan tercantum Untuk surat perjanjian Ikatan Dinas.
Kendati demikian, lulusan IPDN masih bisa melanjutkan Pembelajaran Pada masa ikatan dinas. Mereka bisa mengikuti Pembelajaran Di jenjang yang lebih tinggi sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan.
(nir/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Langsung Bersama Sebab Itu CPNS, Bagaimana Penempatan Lulusan IPDN?











