Jakarta –
Institut Keahlian Bandung (ITB) menerapkan Aturan wajib kerja paruh waktu Ke kampus Untuk mahasiswa penerima beasiswa pengurangan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa yang dimaksud yakni yang dikenakan UKT Ke bawah Rp 12,5 juta.
Jika mahasiswa penerima pengurangan UKT tidak mengisi data formulir kerja paruh waktu, ITB Berencana Menimbang status beasiswa UKT-nya.
“Mahasiswa sekalian, ITB membuat Aturan kepada seluruh mahasiswa ITB yang Memperoleh beasiswa UKT, yaitu beasiswa Di bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu Sebagai ITB. Aturan ini adalah Sebagai Menyediakan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB,” bunyi surel pemberitahuan Aturan tersebut, dikutip Kamis (26/9/2024).
Merespons Aturan tersebut, Ketua Tim Menteri Pembantu Pemimpin Negara Keluarga Mahasiswa ITB (Tim Menteri Pembantu Pemimpin Negara KM ITB) Fidela Marwa Huwaida Berkata pihaknya menuntut ITB sebagai institusi Pembelajaran atas kewajiban Menyediakan hak keringanan UKT Ke mahasiswa yang membutuhkan tanpa meminta imbalan kepada mahasiswa.
“Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan Dari mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa konsekuensi Pada hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa,” kata Fidela Di keterangan resminya, Rabu (25/9/2024) malam.
Mahasiswa Kerja Paruh Waktu Wajib Tidak Diberi Upah
Mengadvokasi Topik Aturan wajib kerja paruh waktu tersebut, Tim Menteri Pembantu Pemimpin Negara KM ITB Sebelumnya Itu melakukan audiensi Bersama Direktur Pembelajaran (Dirdik) ITB Dr Techn Ir Arief Hariyanto Ke Rabu (25/9/2024).
Fidela mengatakan, ITB tidak Berencana memberi upah atas kerja paruh waktu wajib tersebut sebagai tanda terima kasih mahasiswa Ke kampus.
Ia menambahkan, ITB Mengharapkan agar mahasiswa ITB lebih setara dan Lantaran itu perlu memberi kontribusi Ke kampus lewat kerja paruh waktu wajib.
“Dirdik ITB menganggap bahwa kerja paruh waktu sebagai kontribusi, bukan eksploitasi, dan tidak Berencana diberi upah sebagai tanda terima kasih Hingga ITB,” kata Fidela.
Fidela mengatakan ITB juga menolak Menyediakan surat perjanjian kerja Ke mahasiswa yang dikenakan wajib kerja paruh waktu tersebut.
“Pihak pimpinan ITB menolak Sebagai Menyediakan surat perjanjian kerja Lantaran merasa Aturan timbal balik merupakan moral diri mahasiswa ITB yang telah dibantu Dari ITB,” terang Fidela.
“Dirdik ITB mengatakan bahwa Langkah ini dibuat agar mahasiswa lebih menghargai Pemberian Bersama ITB. Pihaknya menekankan agar mahjasiswa ITB tidak berpikir seperti penerima Pemberian langsung tunai (Bantuan Pemerintah) yang menurutnya Memperoleh tingkatan yang lebih rendah,” imbuhnya.
Seruan Unjuk Rasa Penolakan Kerja Paruh Waktu Wajib Ke ITB
Atas respons ITB tersebut, Tim Menteri Pembantu Pemimpin Negara KM ITB Mengintroduksi seruan Unjuk Rasa Untuk seluruh mahasiswa ITB Sebagai berkumpul Ke Lapangan Basket ITB Ganesha hari ini, (Kamis 26/9/2024) pukul 12.30 WIB. Titik Unjuk Rasa Berencana berlangsung Ke Gedung Annex ITB.
Mahasiswa yang Berencana Unjuk Rasa dapat mendaftar Ke bit.ly/RegisAksiKMITB26September.
“Bersama tidak berubahnya hasil keputusan rektorat Justru Sesudah diadakannya advokasi, menandakan bahwa institusi ini masih abai Pada mahasiswanya. Maka Bersama itu, mari suarakan aspirasi kita Di Unjuk Rasa hari ini,” tulis Tim Menteri Pembantu Pemimpin Negara KM ITB Melewati akun Instagram @km.itb, Kamis (26/9/2024) pukul 07.00 WIB.
Kata KM ITB Soal Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Upah
Tim Menteri Pembantu Pemimpin Negara KM ITB merangkum sejumlah Nilai masalah Aturan wajib kerja paruh waktu Untuk mahasiswa penerima pengurangan UKT berdasarkan hasil audiensi Bersama pihak rektorat. Berikut rinciannya.
Tanpa Sosialisasi Hingga Mahasiswa
Dirdik ITB Mengintroduksi Aturan wajib kerja paruh waktu Untuk mahasiswa penerima keringanan UKT tanpa sosialisasi lebih dulu Lantaran menganggap bahwa Mengintroduksi Aturan tanpa melibatkan mahasiswa ITB adalah hak pimpinan.
Surel pemberitahuan dan formulir daring kerja paruh waktu wajib diedarkan Sebagai sengaja memancing diskusi berbagai pihak Bersama antisipasi Berencana ada gelombang penolakan.
Dirdik ITB mengakui ada kekurangan Di proses penyampaian informasi Aturan via surel tersebut Ke mahasiswa.
Boleh Ditolak tapi Risiko Putus Keringanan UKT
Dirdik ITB mempertanyakan kenapa mahasiswa tidak menolak kerja paruh waktu Melewati formulir kerja tersebut. Akan Tetapi, Di formulir dinyatakan bahwa mahasiswa yang menolak Berencana dievaluasi dan/atau dihentikan keringanan UKT-nya Ke semester berikutnya.
Durasi dan Jenis Kerja Paruh Waktu Wajib Tanpa Upah
Dirdik ITB mengkaim bahwa kerja paruh waktu wajib tersebut maksimal 2 jam per minggu. Kerja ini tanpa upah dan surat perjanjian kerja.
Dirdik ITB mengklaim bahwa jenis kerja paruh waktu wajib Di lain asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif Ke sekolah/fakultas, atau prodi, atau laboratorium, atau unit kerja Ke bawah kantor Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM) ITB, dan membantu bimbingan mahasiswa dan akademik.
Mengacu Ke Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Dirdik ITB mengklaim bahwa keringanan UKT yang termaktub Di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 pasal 18 setara Bersama beasiswa UKT ITB. Sebagai itu, mahasiswa tetap harus memberi timbal balik Hingga ITB.
Berdasarkan pasal 18 ayat 4 dan 5 Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, pemimpin PTN dapat Menyediakan keringanan UKT, penurunan tarif dan atau perubahan kelompok UKT, atau tidak, mengacu Ke hasil verifikasi dan validasi Ke mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak pembiaya mahasiswa yang Merasakan perubahan kemampuan ekonomi dan mengajukan peninjauan kembali tarif UKT.
Bersama Detail, pemberian keringanan UKT Ke atas dapat berbentuk pembayaran UKT secara mengangsur atau pembebasan Sambil UKT.
Mencontoh NUS, Tapi…
Dirdik ITB menyebut Aturan wajib kerja paruh waktu Untuk mahasiswa sudah dibandingkan Bersama praktik Ke beberapa universitas, termasuk National University of Singapore (NUS). Akan Tetapi, beasiswa NUS meliputi biaya kuliah hingga tempat tinggal.
“Sedangkan ITB hanya menyesuaikan UKT berdasarkan verifikasi ekonomi, yang sebenarnya adalah hak mahasiswa sesuai Bersama Permendikbud No 2 Tahun 2024,” kata Fidela.
Pertimbangan Kemungkinan Mahasiswa Tertinggal
Dirdik ITB Berencana Merencanakan jumlah SKS, IPK, dan kemungkinan mahasiswa tertinggal Di beberapa mata kuliah atas berjalannya Aturan ini.
Di formulir ditutup Bersama yang seharusnya Ke Jumat, 27 September 2024 besok, sudah 200 mahasiswa yang mengisi formulir wajib kerja tersebut.
“Status Aturan ini masih Di Situasi ditunda Dari pimpinan ITB Bersama melihat Situasi keberterimaannya Dari seluruh pihak,” kata Fidela.
Prioritas Sebagai Mahasiswa Kategori Ekonomi Lebih Tinggi
Dirdik ITB mengatakan jumlah posisi kerja paruh waktu ITB tidak Berencana bisa menampung seluruh mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT. Lantaran itu, wajib kerja paruh waktu Berencana diutamakan Sebagai mahasiswa yang tergolong kelompok ekonomi lebih tinggi.
Disebut Opsional, Tapi Ada Risiko Putus Pengurangan UKT
Formulir kerja paruh waktu wajib disebut sebagai kegiatan opsional Untuk mahasiswa Sebagai membantu sistem pengajaran maupun layanan Ke ITB.
“Akan Tetapi, hingga Di ini belum ada jaminan bahwa tidak ada pencabutan hak pengurangan UKT Untuk yang tidak bekerja paruh waktu,” kata Fidela.
(twu/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: KM ITB Tolak Kerja Paruh Waktu Wajib Tanpa Upah Ke Kampus, Serukan Unjuk Rasa Hari Ini