Jakarta –
Bupati Pati, Sudewo, menetapkan kenaikan tarif Pajak Lainnya Bumi dan Bangunan (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Mutakhir hingga 250%. Keputusan ini lantas menuai gelombang Keluhan Masyarakat besar Di Kelompok.
Kelompok Pati melancarkan Protes Aksi Keluhan Masyarakat Ke Rabu (13/8) lalu Di menuntut Sudewo agar mundur. Setelahnya didesak Untuk menemui massa, Sudewo muncul Di kendaraan taktis petugas. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada warga Yang Berhubungan Di Di sikapnya dan berjanji Akansegera bekerja lebih baik lagi.
“Saya mohon maaf,” kata Sudewo Ke hadapan massa Ke Di kantor Bupati Pati, dikutip Di detikJateng, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan DPRD Pati telah membentuk pansus pemakzulan Bupati Pati. Salah satunya menyusun ketua sampai Di sekretaris.
“Kita sudah melakukan pembahasan, langkah yang diambil seperti apa. Besok ada pansus Diskusi kerja waktu, Sebab permintaan mau tidak mau harus terbuka siapapun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada Kelompok,” kata Bandang Pada ditemui wartawan Ke DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).
Protes Kelompok Pati dan Keputusan Pajak Lainnya hingga 250% Memikat perhatian berbagai kalangan. Salah satunya dosen sekaligus pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana. Satria menilai polemik ini sebagai peringatan keras jika Keputusan publik harus melibatkan aspirasi warga dan disampaikan Di komunikasi politik yang tepat.
Komunikasi Pemimpin Area
Satria menjelaskan, perlawanan Kelompok yang terjadi Ke Pati tidak lepas Di cara Bupati menyampaikan kebijakannya Ke ruang publik. Menurutnya, kepala Area seharusnya Memperoleh kesadaran jika beban ekonomi warga Lebih berat, Supaya Keputusan yang signifikan seperti kenaikan Perserikatan Bangsa-Bangsa perlu dibicarakan secara transparan.
“Suara Kelompok adalah Kunci. Di alam Kedaulatan Rakyat, aspirasi warga harus menjadi pertimbangan utama. Jika Keputusan dijalankan Di nada menantang atau Justru memicu rasa takut, itu Akansegera memantik kemarahan publik,” ujar Satria Di laman UM Surabaya, Kamis (14/8/2025).
Ia menilai, polemik ini juga diperparah Di dugaan adanya kepentingan politik Ke balik wacana pemakzulan Bupati olehDPRD. Akan Tetapi, terlepas Di Permasalahan politik, larangan Protes Aksi Keluhan Masyarakat hingga tantangan kepada massa justru memperburuk situasi. Kata Satria ini adalah titik puncak kemarahan warga yang Setelahnya Itu dilarang melakukan Protes Aksi Keluhan Masyarakat.
Tanda Kemunduran Kedaulatan Rakyat
Dekan FH UM Surabaya tersebut mengutip Literatur How Democracies Die karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, Satria mengingatkan salah satu tanda kemunduran Kedaulatan Rakyat adalah ketika pemerintah mengabaikan suara rakyat, berpihak Ke oligarki, dan minim oposisi.
“Ketika kepala Area bertindak sewenang-wenang dan merasa tak bisa Diprotes, itu awal Di masalah besar. Situasi Ke Pati menjadi contoh betapa pentingnya pejabat publik berhati-hati Di bertindak, berbicara, dan menetapkan Keputusan,” ungkapnya.
Satria menambahkan, momentum ini juga menjadi pengingat Untuk Kelompok jika solidaritas dapat memperkuat posisi mereka Di menyuarakan keadilan. Akan Tetapi, ia mengingatkan agar semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, menghindari penggunaan Tindak Kekerasan Di menangani konflik.
“Semoga penegak hukum, kepolisian, militer tidak menggunakan cara-cara Tindak Kekerasan Ke Di penindakannya,” pungkasnya.
(nir/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kenaikan Pajak Lainnya 250% Ke Pati Di Kacamata Dosen Hukum











