Jakarta –
Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pastikan setiap Pelanggar dan kecurangan Di Tes Kemampuan Akademik (TKA) Akansegera Memperoleh Hukuman Politik. Hal ini telah dituangkan Untuk Keputusan Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Direktur Jenderal Pembelajaran Anak Usia Dini, Pembelajaran Dasar dan Pembelajaran Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto Mengungkapkan Sesudah ujian selesai, Regu proktor (pengawas) Akansegera Memberi laporan. Di setiap ruangan, ada dua pengawas yang mengintai seluruh gerak-gerik peserta.
Di Di Itu, Di setiap ruangan juga ada pengawasan daring Lewat Langkah Zoom secara terpusat. Agar, ia tidak menutup kemungkinan jika Hukuman Politik diskualifikasi diberikan kepada murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nanti Regu proktor Akansegera report Hingga kita. Dan pengawas sudah ada dua. Saya kira kalau nggak sulit ya, kita juga ada zoom Untuk pusat Untuk Meninjau semua ruangan. Tapi bisa langsung diskualifikasi? Ya, bisa,” tegasnya usai Meninjau pelaksanaan hari pertama TKA Di SMA Negeri 78 Jakarta Barat, Senin (3/11/2025).
Aturan Hukuman Politik TKA
Untuk Kepmen 95/2025 dijelaskan Pelanggar peserta TKA dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Pelanggar Ringan
- Terlambat memasuki ruangan Sesudah tanda masuk dibunyikan (15 (lima belas) menit Sebelumnya TKA dimulai).
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
- Tidak meletakkan Kantong dan Bacaan Di tempat yang telah disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
2. Pelanggar Untuk
- Masuk Hingga Untuk Langkah TKA Bersama username dan password yang tidak sesuai Bersama kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian Pada pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan Pada ujian kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan Agar mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
3. Pelanggar Berat
- Tes dikerjakan Bersama orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai Bersama identitas terdaftar.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, Gadget komunikasi elektronik, Perekamgambar, kalkulator, atau alat bantu sejenis Hingga Untuk ruang ujian.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA Untuk bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama Bersama peserta lainnya atau menyontek Untuk menjawab soal TKA.
- Menggunakan alat bantu atau meminta Dukungan Untuk pihak lain Untuk menjawab soal TKA.
Jika melakukan Pelanggar Di atas, maka Hukuman Politik yang Akansegera diberikan adalah:
1. Peringatan lisan Bersama pengawas ruang;
2. Pembatalan ujian Di mata pelajaran bersangkutan Bersama penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan, atau;
3. Dikeluarkan Untuk ruangan dan dinyatakan Memperoleh nilai 0 (nol) Untuk mata pelajaran Yang Terkait Bersama Sesudah dilakukan investigasi Bersama penyelenggara tingkat pusat.
(det/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemendikdasmen Pastikan Kecurangan Di TKA Akansegera Disanksi, Bisa Dapat Nilai Nol!











