Kemendikdasmen Akansegera Angkat Guru Supriyani Lewat PPPK Afirmasi, Dewan Perwakilan Rakyat RI: Tidak Cukup



Jakarta

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, MY Esti Wijayati menilai langkah Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang Akansegera mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah Bersama Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi usai Perkara Hukum Hukum yang dialaminya tidaklah cukup. Ia harus Menyambut perlindungan hukum Untuk pemerintah secara penuh.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup Lantaran Ibu Supriyani terjerat Perkara Hukum Hukum hukum Di Untuk melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya Bagi Pembelajaran anak bangsa berhak Menyambut perlindungan Untuk Pemerintah,” katanya dikutip Untuk rilis yang diterima detikEdu, Minggu (27/10/2024).

Dukungan hukum Untuk pemerintah Lebih diperlukan mengingat adanya dugaan intimidasi dan pemerasan Di Supriyani. Bukan Untuk pemerintah, Untuk Perkara Hukum Hukum Supriyani ia mencari Dukungan hukum sendiri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemerintah wajib Menyediakan Dukungan hukum Bagi guru yang bermasalah Bersama hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari Dukungan hukum sendiri,” tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat RI mengatakan bahwa penganiayaan kepada anak Untuk bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Tetapi bila menyangkut guru, seharusnya pemerintah bisa Menyediakan pendampingan hukum secara maksimal.

“Kita sepakat penganiayaan Ke anak tidak dapat dibenarkan, tapi pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi Untuk Perkara Hukum Hukum ini,” tambahnya lagi.

Peran Guru Ke Sekolah Terancam

Seperti diketahui, Supriyani Menyambut banyak perhatian Setelahnya kisahnya viral Ke media sosial. Pengajar Ke SDN 4 Baito itu dituduh melakukan pemukulan Di siswa kelas 1 yang merupakan anak personel kepolisian Ke Polsek Baito.

Sempat ditahan, Supriyani dibebaskan lantaran adanya kesaksian yang mendukungnya tidak bersalah. Tidak Cuma Itu, penahanan Supriyani ditangguhkan Bersama hakim juga Bersama pertimbangan terdakwa Memiliki anak yang masih berusia balita.

Intervensi dan reaksi orang tua siswa Untuk Perkara Hukum Hukum Supriyani menurut Esti itu dinilainya berlebihan. Terutama bila dilihat, salah satu pihak yang bermasalah Memiliki kekuasaan.

Ia juga mengakui Kejadian Luar Biasa seperti Perkara Hukum Hukum Supriyani tidak jarang terjadi Ke Pembelajaran Indonesia. Padahal reaksi orang tau yang berlebihan menurut Esti bisa merusak proses Pembelajaran.

“Kejadian Luar Biasa seperti ini tidak jarang terjadi Untuk sistem Pembelajaran kita. Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses Pembelajaran,” kata Esti.

Profesi Guru ‘Seharusnya’ Dilindungi Aturan Pemerintah

Esti mengingatkan, bila profesi guru telah dilindungi pemerintah. Salah satunya tertuang Untuk Peraturan Kementerian Pembelajaran dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan ini mencakup perlindungan Untuk Kekejaman, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru Untuk pihak peserta didik, orang tua, Komunitas, birokrasi, dan pihak lain yang Yang Terkait Bersama Bersama tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

“Profesi guru jelas Memiliki perlindungan Di dirinya melakukan proses belajar mengajar. Akan Tetapi Perkara Hukum Hukum Supriyani Menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam Keselamatan guru Untuk menjalankan perannya,” papar Esti.

Bagi itu, Esti Mendorong Pemerintah dan satuan Pembelajaran Bagi ikut Menyediakan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4, khususnya Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah serta Pemerintah Area.

Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta Ke Supriyani

Yang Terkait Bersama dugaan pemerasan Ke Perkara Hukum Hukum Supriyani terjadi ketika pihak pelapor meminta sang guru Bagi membayar denda sebesar Rp 50 juta jika ingin berdamai. Lantaran pihak sekolah hanya menyanggupi Bagi membayar Rp 10 juta, pihak pelapor disebut tak mau berdamai.

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, Esti menilai ini adalah contoh yang buruk Untuk sistem Pembelajaran Indonesia. Ia meminta pemerintah Melewati Kemendikdasmen Bagi hadir dan membenti Dukungan dan perlindungan langsung Bagi Supriyani.

“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk Untuk sistem Pembelajaran kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir Bagi memberi Dukungan dan perlindungan Bagi Ibu Supriyani. Kita juga berharap Lembaga Proses Hukum dapat Menyediakan keadilan yang sesungguhnya Bagi semua pihak,” tegas Esti.

Meski dilakukan penangguhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Mengungkapkan proses hukum Supriyani Akansegera terus bergulir. Akan Tetapi penahanan Supriyani ditangguhkan Bersama hakim Bersama pertimbangan terdakwa Memiliki anak yang masih berusia balita.

(det/faz)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemendikdasmen Akansegera Angkat Guru Supriyani Lewat PPPK Afirmasi, Dewan Perwakilan Rakyat RI: Tidak Cukup