Jakarta –
Pembiayaan Belajar Kementerian Belajar, Kebudayaan, Eksperimen, dan Ilmu Pengetahuan (Puslapdik Kemendikbudristek) mengingatkan kampus Sebagai memprioritaskan mahasiswa penerima KIP agar terdata aktif Hingga PDDIKTI. Imbauan ini mengikuti semester gasal Tahun Akademik 2024/2025 yang Terbaru dimulai.
Penanggungjawab KIP KuliahPuslapdik,MuniIka, mengatakan jika pendataan ini adalah upaya mempercepat proses pencairan Dukungan KIP Kuliah. Mengacu padaPersesjenKemendikbduristek No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pengelolaan PIP Belajar Tinggi, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus terdata sebagai mahasiswa aktif diPDDIKTI.
“Operator PDDIKTI perlu berkoordinasi secara aktif Bersama operator KIP Kuliah Hingga masing-masing kampus, penetapan dan pelaporan mahasiswa Terbaru penerima KIP Kuliah Hingga PDDIKTI itu bisa dilakukan secara bertahap,” kata Muni Ika Di laman resminya dikutip Sabtu (19/10/2024).
Sambil Itu, Koordinator Regu Kerja Beasiswa Belajar Tinggi (BPT) Puslapdik, Septien Prima Diassari, mengingatkan perguruan tinggi yang masih Di proses seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah, agar segera menetapkan para penerima dan harus sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya memprioritaskan mahasiswa yang sudah Memperoleh PIP Hingga jenjang Belajar Menengah.
Hingga Samping Itu, Langkah Studi yang dipilih mahasiswa juga harus yang sudah terakreditasi minimal C. Apabila prodi yang dipilih mahasiswa masih berstatus Akreditasi Minimum dan Akreditasi Sambil Itu, maka standar Biaya Belajar harus sesuai Bersama Akreditasi C atau Baik.
“Jika akreditasi Langkah studi yang dipilih mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah kadaluarsa, atau masih Di proses re-akreditasi, maka standar biaya Belajar ditetapkan Bersama melihat status akreditasi Sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan Di Langkah studi Terbaru dan Langkah studi upgrading,” jelasnya.
BesaranUKT Untuk Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Yang Terkait Bersama besaran biaya Belajar atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) Untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah, Septien menegaskan agar UKT mengacu Ke Persesjen Kemendikbduristek No.13 Tahun 2023. Ketetapan UKT ini diajukan Dari kampus Ke Puslapdik Bersama besaran maksimum sebesar besaran rata-rata biaya UKT mahasiswa yang bukan penerima KIP Kuliah.
Tata cara penghitungan biaya Belajar penerima Langkah KIP Kuliah dilakukan Bersama menghitung jumlah total biaya Belajar Ke seluruh mahasiswa yang bukan penerima Kuliah dan Sesudah Itu dibagi Bersama jumlah mahasiswa yang bukan penerima KIP Kuliah.
“Perguruan tinggi membuat Alattulis kerja perhitungan rataan Biaya Belajar sesuai Bersama regulasi dan diupload Hingga Sistem KIP Kuliah,” katanya.
(nir/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemendikbudristek Minta Kampus Prioritaskan Penerima KIP Agar Terdata Hingga PDDIKTI, Apa Alasannya?