Kemendikbud Terbitkan Aturan Terbaru soal Profesi hingga Gaji Dosen, Begini Isinya



Jakarta

Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, dan Keahlian (Kemendikbudristek) menerbitkan regulasi terbaru tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, dan Keahlian (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Kemendikbudristek mengatakan Keputusan ini Sebagai memajukan karier dosen Di Dukungan penuh Untuk perguruan tinggi yang Lebihterus otonom.

Direktur Jenderal Pembelajaran Tinggi, Studi, dan Keahlian (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris menyebut Permendikburistek Nomor 44/2024 memperjelas pengaturan supaya profesi dosen Lebihterus bermartabat Di hak ketenagakerjaan yang Lebihterus terlindungi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, sertifikasi dosen, juga Memperbaiki otonomi perguruan tinggi Untuk menentukan karier dosen.

“Kini dosen Memiliki fleksibilitas Untuk merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan Di kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris Di Jakarta (3/10/2024) Untuk Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Dia mengatakan status dosen Untuk Permendikbudristek ini menjadi Lebihterus jelas, Di semua dosen tetap mempunyai jabatan akademik. Dosen pun bisa lebih fleksibel Untuk memenuhi Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.

Aturan ini juga menegaskan hal dosen ASN serta non-ASN Sebagai memperoleh pendapatan Di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja Di lebih Untuk satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar Sebagai membawa penghasilan dosen Di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum. Tetapi mengarah kepada terjaminnya Keselamatan sosial para dosen,” kata Haris.

Ke kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Pembelajaran Vokasi, Tatang Muttaqin mengatakan regulasi ini sudah disesuaikan Di perkembangan hukum dan kebutuhan Komunitas sekarang. Menurutnya, harapannya Permendikbudristek 44/2024 bisa memberi kepastian hukum mengenai tata kelola profesi dan karier dosen, juga pemberian tunjangan dan penghasilan Sebagai dosen ASN dan non-ASN.

“Fokus sampai Di akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Lalu Ke semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP Ke Gadget Lunak SISTER dan mensosialisasikan Di dosen,” jelasnya.

Tatang mengatakan mulai sekarang hingga Juni 2025 Akansegera ada sosialisasi atau pendampingan Untuk Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan Sebagai perguruan tinggi. Materinya Akansegera dirilis Sebelumnya Keputusan bisa secara ideal Digunakan Ke Agustus 2025.

Nantinya Hanya Akansegera Ada Dosen Tetap dan Tidak Tetap

Pihak Kemendikbudristek Lewat keterangan tertulisnya menyebut Di Permendikbudristek 44/2024 tidak ada lagi dosen (nomor induk dosen nasional) NIDN, nomor induk dosen khusus (NIDK), nomor urut pendidik (NUP). Hanya ada dua status dosen yakni dosen tetap dan tidak tetap.

Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu Ke perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 satuan kredit semester (SKS) atau lebih dan Memiliki jabatan akademik.

Sambil, dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu Ke perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang Untuk 12 SKS.

Gaji Dosen

Berdasarkan peraturan ini, ditegaskan gaji dosen harus Di atas kebutuhan hidup minimum.

Sebagai dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Sambil, Sebagai dosen selain ASN, gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan kampus yang melanggar ketentuannya Akansegera dikenai Hukuman Politik.

Selain gaji dan tunjangan, dosen yang memenuhi syarat juga Akansegera memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Pemindahan Dosen

Sebelumnya Itu, aturan pemindahan dosen membutuhkan surat keputusan lolos butuh. Tetapi, sekarang bisa mengikuti aturan Terbaru Di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan, tanpa ada prosedur tambahan.

Juga tidak ada lagi pembatasan usia maksimal Sebagai pengangkatan dosen ASN Sebab mengikuti aturan ASN. Sambil, pengangkatan dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Kode Etik Dosen

Untuk aturan ini juga ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku Yang Berhubungan Di integritas akademik, intoleransi, Kekejaman, dan perundungan.

Lewat Permendikbudristek 44/2024, Kemendikbudristek juga memberi otonomi pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Kampus yang memenuhi syarat Kemendikbduristek bisa menetapkan indikator kinerja dosennya dan melakukan promosi dosen Di jenjang lektor kepala dan profesor. Untuk peraturan Sebelumnya Itu, hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Peraturan ini juga mengatur sertifikasi dosen dilakukan Lewat uji kompetensi berwujud penilaian portofolio dosen. Penilaian Akansegera dilakukan perguruan tinggi.

Kampus yang melakukan penilaian portofolio bisa tetap mewajibkan tes atau proses lainnya, tetapi tidak diwajibkan.

(nah/nwy)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemendikbud Terbitkan Aturan Terbaru soal Profesi hingga Gaji Dosen, Begini Isinya