Jakarta –
Kepala Negara Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Ide Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) Bagi periode 2025-2045. Adapun Keputusan ini menjadi tonggak penting pembangunan kebudayaan nasional, Di mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama Bagi menciptakan Indonesia yang Senang dan sejahtera.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Eksperimen, dan Keahlian (Dirjenbud Kemendikbudristek), Hilmar Farid menyampaikan Keputusan ini menjadi hal penting Untuk menjawab tantangan Integrasi Ekonomiglobal dan perkembangan zaman.
“RIPK 2025-2045 bukan hanya soal melestarikan warisan Kebiasaan Dunia, tetapi juga memanfaatkan Kebiasaan Dunia sebagai kekuatan pendorong Kesejaganan Komunitas,” ujar Hilmar Untuk keterangan tertulis, Sabtu (19/2024).
Perpres ini, kata Hilmar, merupakan respons atas kebutuhan dokumen strategis kebudayaan jangka panjang. Adapun Perpres ini tidak hanya memfokuskan Di pelestarian warisan Kebiasaan Dunia, tetapi juga Pembaruan kebudayaan sebagai penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia Di tingkat Internasional. Hal ini sejalan Di amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Hilmar menjelaskan Untuk RIPK, telah ditetapkan visi “Indonesia Senang Berlandaskan Keanekaragaman Kebiasaan Dunia yang Mencerdaskan, Mendamaikan, dan Menyejahterakan”. Visi ini menekankan pentingnya menjaga dan Menyusun kebudayaan sebagai aset nasional yang secara optimal Bagi Kesejaganan Komunitas.
“Visi ini sangat relevan Di kebutuhan kita Pada ini, Di mana Komitmen lintas Kebiasaan Dunia dan pemanfaatan Kebiasaan Dunia Bagi Hubungan Luar Negeri internasional menjadi Lebih krusial,” tutur Hilmar.
Hilmar menjelaskan Ide Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045 mengusung tujuh misi utama, yaitu yang pertama, menyediakan ruang Bagi keragaman ekspresi Kebiasaan Dunia serta Merangsang Komitmen Kebiasaan Dunia lintas kelompok Bagi memperkuat kebudayaan yang inklusif.
Kedua, melindungi dan Menyusun nilai serta ekspresi Kebiasaan Dunia tradisional, Supaya kebudayaan nasional terus diperkaya Dari warisan leluhur. Berikutnya, memanfaatkan kekayaan Kebiasaan Dunia Bagi Memperbaiki posisi Indonesia Di dunia internasional, terutama Melewati Hubungan Luar Negeri Kebiasaan Dunia.
Keempat, menggunakan objek Pemajuan Kebudayaan sebagai sarana Bagi Kesejaganan Komunitas, terutama Melewati Pembaruan ekonomi kreatif dan Perjalanan Hingga Luarnegeri berbasis Kebiasaan Dunia. Kelima, memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem Kebiasaan Dunia Untuk konteks Ketahanan lingkungan.
Keenam, Merangsang reformasi kelembagaan dan penganggaran Untuk mendukung Pemajuan Kebudayaan agar lebih efektif dan efisien. Ketujuh, Memperbaiki peran pemerintah sebagai fasilitator Untuk Pemajuan Kebudayaan, Di Menyediakan ruang Bagi Komunitas Bagi berpartisipasi aktif.
“Perpres RIPK ini menjadi kerangka penting Untuk merumuskan Keputusan kebudayaan Untuk 20 tahun Hingga Didepan,” kata Hilmar.
Hilmar menambahkan, salah satu aspek penting Di RIPK adalah penekanan Di tiga arah Keputusan utama Untuk Pemajuan Kebudayaan. Pertama, mewujudkan jaminan kebebasan Komunitas Bagi memelihara dan Menyusun nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif.
Kedua, mewujudkan pengelolaan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan cagar Kebiasaan Dunia yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan Kesejaganan Komunitas dan pengaruh kebudayaan Indonesia Di dunia internasional. Ketiga, mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.
Hilmar menyebut setiap arah Keputusan tersebut dijabarkan Untuk strategi-strategi konkret yang Akansegera dilaksanakan secara bertahap. Hal ini termasuk peningkatan pemberian fasilitas Bagi komunitas Kebiasaan Dunia, Pembaruan Kebiasaan Dunia tradisional Untuk harmoni Di Kebiasaan Dunia modern, serta peningkatan Standar layanan dan infrastruktur kebudayaan.
RIPK juga Akansegera Digunakan Melewati Ide Aksi Massa Nasional (RAN) Pemajuan Kebudayaan yang diperbarui setiap lima tahun. Salah satu Perkembangan penting Untuk pelaksanaan Keputusan ini adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai alat ukur Prestasi.
Di tahun 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 Skor dan ditargetkan Meresahkan menjadi 68,15 Skor Di tahun 2045.
“Indeks ini menjadi tolak ukur penting Untuk menilai sejauh mana Keputusan kebudayaan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan Komunitas. Dan kita optimis bahwa target itu dapat dicapai,” jelas Hilmar.
Melewati Perpres Nomor 115 Tahun 2024, lanjut Hilmar, pemerintah Lokasi juga didorong Bagi berperan aktif Untuk menyusun Langkah kebudayaan yang sejalan Di Keputusan nasional. Untuk Kontek Sini, partisipasi aktif Komunitas dan komunitas Kebiasaan Dunia Akansegera menjadi Kunci Prestasi pelaksanaan RIPK.
Melewati kolaborasi yang erat Di pemerintah, Komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan RIPK 2025-2045 dapat mewujudkan kebudayaan sebagai kekuatan pendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
(ncm/ega)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemendikbud Beberkan Pentingnya RIPK Bagi Wujudkan Indonesia Senang