Jakarta –
Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek) rilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru tentang sertifikasi pendidik Untuk dosen. Hal ini tertuang Untuk Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pembelajaran Tinggi, Sri Suning Kusumawardani menyebut pihaknya yakin Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025 Akansegera berjalan lancar dan efektif. Ia juga menyampaikan Serdos 2025 Akansegera lebih fleksibel Di peningkatan kuota peserta.
“Untuk situasi optimalisasi Dana, kami berhasil Memperbaiki kuota peserta Serdos Untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama,” katanya dikutip Di laman resmi Kemdiktisaintek, Senin (9/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan Juknis Serdos 2025
Di kehadiran Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, Kepdirjen Diktiristek Nomor 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen tidak lagi berlaku.
Juknis Serdos 2025 Memiliki tiga perubahan utama seperti yang disampaikan Melewati postingan Instagram resmi Kemdiktisaintek. Ketiga perubahan tersebut yaitu:
- Kriteria teknis yang Sebelumnya wajib dipenuhi dihapuskan. Kriteria teknis yang dimaksud seperti:
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau Inpassing Untuk dosen non-ASN
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tes kemampuan dasar akademik (TKDA)
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tes kemampuan berbahasa Inggris (TKBI).
2. Kriteria Pemeringkatan
Kriteria pemeringkatan menjadi lebih luas, yakni:
- Jabatan akademik
- Pembelajaran terakhir
- Masa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama Untuk jabatan akademik dosen.
- Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai dosen.
- Dosen Penyandang Disabilitas.
3. Batas Usia
Batas usia maksimal Serdos 2025 diubah menjadi 65 tahun Di Sebelumnya 70 tahun.
Kategori dan Pembiayaan Serdos 2025
Kategori
1. Reguler Kemdiktisaintek: Dosen tetap Kemdiktisaintek
2. Mandiri: Dosen tetap non-ASN Di perjanjian waktu tertentu dan dosen tidak tetap.
3. Kementerian mitra/KL (kementerian Bangsa dan lembaga mitra).
Pembiayaan
- Pembiayaan Untuk penilaian portofolio peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS)
- Pembiayaan pelaksana Serdos Untuk dosen tetap Hingga bawah Kemdiktisaintek dibebankan Di DIPA Ditjen Dikti
- Pembiayaan Untuk dosen Hingga bawah kementerian/lembaga lain dibebankan Di DIPA kementerian/lembaga yang bersangkutan
- Pembiayaan Serdos mandiri dibebankan Di Dana perguruan tinggi atau dosen yang bersangkutan.
Syarat Peserta Serdos 2025
- Memiliki NUPTK Untuk dosen tetap/dosen tidak tetap
- Memiliki jabatan akademik minimal AA
- Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut mulai TMT Untuk jabatan fungsional dosen
- Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD)/Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut
- Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA Di perguruan tinggi pelaksana Langkah yang diakui Kemdiktisaintek
- Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeks dan termasuk Untuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota; atau
- Sekurang-kurangnya Memiliki hasil karya Seni Kebiasaan yang diakui Dari perguruan tinggi Untuk dosen bidang Seni Kebiasaan Kebiasaan Dunia
- Dosen Di status tugas belajar dibebastugaskan dapat diikutsertakan sebagai peserta Serdos, Di syarat:
- Telah melaporkan kemajuan tugas belajar Untuk sister BKD, Agar LKD/BKD memperoleh status “Memenuhi” (setara Di 12 SKS).
Portofolio Serdos 2025
Portofolio dosen usulan Serdos
- Preliminary akademik dan unjuk kerja Tridharma Perguruan Tinggi
- Persepsi Di atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
- Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan Untuk pelaksanaan dan Pembaruan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dokumen Pendukung Portofolio
- Tahap 1:
- Daftar riwayat hidup
- Ijazah
- Keputusan jabatan fungsional dosen tetap
- Laporan LKD 2 tahun berturut-turut
- Sertifikat PEKERTI/AA
- Tahap 2:
- Data penilaian persepsi
- Pernyataan diri dosen Untuk unjuk kerja Tridharma PT
Alur Serdos 2025
- Penarikan data eligible dan pembukaan periode Serdos
- Penyusunan PDD-UKPTP dan penilaian persepsional
- Perhitungan penilaian persepsional Dari panitia Serdos perguruan tinggi pengusul
- Pengajuan peserta Serdos
- Penilaian portofolio Dari asesor
- Yudisium nasional
- Jika lulus peserta Akansegera Merasakan sertifikat
- Jika tidak lulus alur Serdos dimulai Di awal.
Kriteria Kelulusan Serdos 2025
Lulus
- Lulus penilaian persepsi
- Lulus penilaian pernyataan diri dosen Dari asesor
- Lulus penilaian akhir portofolio.
Tidak Lulus
- Tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataan diri
- Tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Serdos, dan/atau
- Terindikasi tindak plagiat atau pemalsuan dokumen.
Itulah informasi tentang aturan terbaru Serdos 2025. Semoga bermanfaat ya Bapak-Ibu dosen!
(det/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemdiktisaintek Rilis Pedoman Terbaru Sertifikasi Dosen, Cek Syarat yang Berubah