Jakarta –
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah Memutuskan Pembatasan Pada dosen Pharma pelaku Kekejaman seksual Pada mahasiswa, Edy Meiyanto.
Pimpinan UGM telah memberhentikan tetap yang bersangkutan Bersama jabatan sebagai dosen. Pembatasan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Lantas, apakah status guru besar dan PNS yang bersangkutan juga Berencana dicopot?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status PNS dan Guru Besar Berencana Dicopot
Inspektur Jenderal Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek) Dr Catharina M Girsang menyebut perihal status guru besar dan PNS Edy Meiyanto, Pada ini Mutakhir Berencana dibentuk Skuat pemeriksa Untuk penjatuhan Pembatasan disiplin.
“Ini masih proses,” kata Catharina kepada detikEdu, Kamis (10/4/2025). “Mutakhir Berencana dibentuk Skuat pemeriksa Untuk penjatuhan Pembatasan disiplin. Hasil Bersama pemeriksaan ini Berencana dilaporkan kepada Pembantu Ri,” lanjutnya.
Pihak Kemendiktisaintek berharap proses pengkajian tersebut Berencana selesai paling lama Sebelumnya akhir April.
Sebelumnya, pihak UGM juga telah mengonfirmasi bahwa pencopotan gelar guru besar maupun status PNS Edy Meiyanto berada Ke kewenangan Kemendiktisaintek.
“Kalau itu kewenangan Bersama Kementerian,” terang Humas UGM Gusti Grehenson (9/4/2025).
Pembatasan Bersama UGM
Lewat keterangan resmi UGM seperti dikutip Bersama situs resmi kampus, berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti Untuk proses pemeriksaan, Federasi Pemeriksa UGM menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto terbukti melakukan tindakan Kekejaman seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.
Doktor bidang Onkologi Molekuler Bersama Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang itu juga terbukti melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan Pembatasan berdasarkan Keputusan Rektor UGM nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Pembatasan Pada Dosen Fakultas Pharma tertanggal 20 Januari 2025.
Sebelumnya, UGM juga telah membebaskan Edy Meiyanto Bersama kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Pharma UGM.
Jabatan sebagai ketua CCRC dicopot berdasarkan Keputusan Dekan Pharma UGM Ke 12 Juli 2024. Keputusan tersebut ditetapkan jauh Sebelumnya pemeriksaan usai dan penjatuhan Pembatasan Untuk rangka menjaga kepentingan para korban dan Menyediakan jaminan ruang aman Untuk seluruh sivitas akademika Ke fakultas.
(nah/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemdiktisaintek Kaji Pencopotan Status Gubes & PNS Mantan Dosen UGM Pelaku Kekejaman Seksual