Kemdiktisaintek Buka RIKUB 2026, Pendanaan Kajian Dosen hingga Rp 700 Juta



Jakarta

Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan kembali membuka Inisiatif Kajian Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Untuk Tahun Biaya 2026. Inisiatif ini ditujukan kepada para periset Di perguruan tinggi.

Lewat RIKUB, peneliti diharapkan berkolaborasi Di mitra kerja sama (industri) Untuk menghasilkan Kajian yang tidak berhenti Ke jurnal. Hasil Di Eksperimen harus benar-benar siap hilirisasi dan dimanfaatkan Komunitas maupun industri.

Inisiatif RIKUB menargetkan lahirnya produk, model, atau prototipe yang Memiliki dampak ekonomi, sosial, atau Ilmu Pengetahuan. Fokus utamanya adalah menghubungkan kampus Di dunia industri, pelaku usaha, pemerintah Area, hingga lembaga Komunitas.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besar Dukungan RIKUB 2026 ini bisa mencapai Rp 700 juta. Bagaimana cara pengajuan beserta syaratnya? Mengutip laman Kemendiktisaintek, berikut informasinya:

Besar Biaya RIKUB 2026

Setiap Regu periset bisa mengajukan dana Di RIKUB 2026 senilai:

  1. Kekayaan Intelektual (KI): maksimal Rp 700 juta
  2. Purwarupa: maksimal Rp 500 juta
  3. Model: maksimal Rp 150 juta
  4. Artikel bereputasi internasional: maksimal Rp 150 juta

Adapun penggunaan Dukungan RIKUP 2026 bisa digunakan Untuk komponen-komponen berikut ini:

  1. Komponen biaya belanja bahan
  2. Komponen biaya pengumpulan data
  3. Komponen biaya analisis data
  4. Komponen peralatan pendukung Yang Berhubungan Di langsung Di pelaksanaan usulan
  5. Komponen biaya pelaporan hasil dan luaran wajib (termasuk biaya pemrosesan artikel) jika ada

Syarat Pengajuan Proposal RIKUB 2026

Persyaratan Konsorsium

  • Satu konsorsium terdiri Di 2-5 Regu, masing-masing ketua Regu berasal Di perguruan tinggi yang berbeda Ke bawah Kemdiktisaintek (termasuk Regu ketua konsorsium).
  • Setiap Regu terdiri Di 1 orang ketua dan 2-4 anggota.
  • Ketua Regu merupakan dosen aktif Ke PDDIKTI yang Memiliki NIDN/NIDK/NUPTK Ke bawah Kemdiktisaintek, dan tidak Di tugas/izin belajar, re-charging, atau Situasi lain yang menyebabkan dosen tidak aktif.
  • Anggota setiap Regu dapat berasal Di perguruan tinggi lain, kementerian lain, atau peneliti umum yang bukan dosen, tetapi minimal 1 anggota setiap Regu berasal Di PT yang sama Di ketua Regu.
  • Regu konsorsium telah Memiliki peta jalan Pembuatan produk/Produk Internasional yang utuh, Menunjukkan kontribusi Di seluruh Regu, bukan hanya ketua konsorsium.
  • Konsorsium dapat melibatkan mahasiswa S3 bimbingan salah satu ketua Regu dan hal ini menjadi nilai tambah. Mahasiswa S3 dihitung sebagai anggota Regu.
  • Melibatkan PT Di klaster lebih rendah atau PT Ke Area 3T dapat menjadi nilai tambah.
  • Produk/Produk Internasional yang dikembangkan Ke tahun pertama minimal berada Ke TKT 4.

Persyaratan Ketua Konsorsium

  • Merupakan dosen aktif Ke PDDIKTI yang Memiliki NIDN atau NIDK atau NUPTK Ke bawah Kemdiktisaintek, tidak Di tugas/ijin belajar, re-charging, atau situasi lain yang menyebabkan dosen tidak aktif.
  • Pembelajaran S3 Di jabatan fungsional minimal Lektor, serta Memiliki SINTA Score Overall minimal 1000 Untuk bidang saintek dan 700 Untuk bidang soshum dan Seni Kearifan Lokal.
  • Memiliki minimal 2 publikasi yang relevan Di topik usulan sebagai penulis pertama atau corresponding author Ke jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus atau Web of Science).
  • Memiliki minimal 1 Kekayaan Intelektual (selain Hak Cipta) Di status Granted.

Persyaratan Ketua Regu

  • Merupakan dosen aktif Ke PDDIKTI yang Memiliki NIDN atau NIDK atau NUPTK Ke bawah Kemdiktisaintek, tidak Di tugas/ijin belajar, re-charging, atau situasi lain yang menyebabkan dosen tidak aktif.
  • Memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, dan SINTA Score Overall minimal 1000 Untuk bidang saintek dan 700 Untuk bidang soshum dan Seni Kearifan Lokal.
  • Memiliki minimal 1 publikasi yang relevan Di topik usulan sebagai penulis pertama atau corresponding author Ke jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus atau Web of Science).

Persyaratan Mitra Kerja Sama RIKUB 2026

  • Mitra kerja sama DUDI telah beroperasi Di minimal 2 tahun dan telah mempunyai Nomor Induk Melakukanupaya (NIB).
  • Mitra kerja sama LSM atau organisasi lainnya dibuktikan Di akta pendirian yang disahkan Dari kementerian Yang Berhubungan Di dan minimal telah beroperasi Di 1 tahun.
  • Mitra kerja sama DUDI Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tertulis Di dokumen izin usaha sesuai/relevan Di topik yang diusulkan Dari ketua pengusul.

Cara Pengusulan Proposal RIKUB 2026

Seluruh tahapan pengusulan proposal Inisiatif konsorsium ini dilaksanakan Melewati Inisiatif BIMA. Adapun seluruh format pengusulan dapat diunduh Ke laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id.

Dokumen kelengkapan pendukung yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Surat pernyataan komitmen mitra kerja sama mengikuti Syarat
  • Surat pernyataan harus ditandatangani pimpinan tertinggi urusan kerja sama Di perusahaan/organisasi/pemerintah/legislatif
  • Dokumen pendirian usaha Di bentuk NIB atau SIUP atau bentuk izin lainnya yang sah (surat keterangan tidak berlaku) yang menggambarkan skala usaha khusus Untuk Mitra DUDI.
  • Dokumen rekam jejak ketua konsorsium dan ketua Regu, yang terdiri atas daftar artikel yang relevan Di usulan, daftar kekayaan intelektual, dan daftar Eksperimen yang relevan Di usulan.

Tahap Pengusulan Proposal RIKUB 2026

  • Launching Inisiatif: Minggu Hingga-3 Oktober 2025
  • Sosialisasi Inisiatif: Minggu Hingga-1 hingga 4 Oktober 2025
  • Penerimaan proposal: Minggu Hingga-2 November 2025 dan Minggu Hingga-1 Desember 2025
  • Seleksi proposal: Desember 2025-Januari 2026
  • Penetapan penerima: Minggu Hingga-1 Februari 2026

Demikian informasi Dukungan Kajian RIKUB 2026 Untuk peneliti Ke perguruan tinggi. Selamat mencoba.

(cyu/cyu)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemdiktisaintek Buka RIKUB 2026, Pendanaan Kajian Dosen hingga Rp 700 Juta