Jakarta –
Pembantu Pemimpin Negara Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Berkata hasil pembahasan Di revisi Undang-Undang (Aturantertulis) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yakni kampus menjadi penerima manfaat pengelolaan tambang. Sebagai itu, usulan pemberian konsesi tambang Hingga kampus dibatalkan.
“Di usulan Di Lembaga Legis Latif RI, yang tadinya ingin Memberi konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan Lembaga Legis Latif bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai Pertemuan pleno bersama Baleg Lembaga Legis Latif Ke gedung Lembaga Legis Latif, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), dilansir detiknews.
Supratman menjelaskan, pengelolaan tambang Akansegera dilakukan Melewati perantara yang ditunjuk pemerintah, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Badan tersebut Sesudah Itu Akansegera dihubungkan Didalam kampus tertentu Ke Didekat Daerah tambang. Kampus tersebut dapat memanfaatkan dana yang diterima Sebagai Eksperimen hingga pemberian beasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons kabar tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pembelajaran Tinggi Sains, dan Keahlian (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang menghormati keputusan tersebut.
“Menghormati penempatan PT (perguruan tinggi) sebagai penerima manfaat bukan pengelola tambang,” kata Togar Ke detikEdu, ditulis Jumat (21/2/2025).
Ditanya soal posisi kampus sebagai penerima manfaat tambang dan potensi risiko citra akademik dan integritas perguruan tinggi, Togar menyoroti kemungkinan akses pendanaan Untuk kampus.
“Kalau dana abadi yang berasal Di royalti tambang berhasil dibangun kendaraannya, maka PT (perguruan tinggi) Akansegera mempunyai akses pendanaan Sebagai risbang (Eksperimen dan Pembuatan),” jelasnya.
Terpisah, Dosen Inisiatif Studi Manajemen Keputusan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, M Si, M A menyambut pembatalan pengelolaan tambang Didalam perguruan tinggi.
“Saya mengapresiasi Ke pemerintah dan Lembaga Legis Latif yang telah mencabut perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun Daerah izin usaha pertambangan (WIUP). Ini sebagai bukti pemerintah dan Lembaga Legis Latif masih Memiliki naluri, rasionalitas, dan keterbukaan Di suara-suara yang berkembang Di Komunitas,” ucap Subarsono kepada detikEdu, ditulis Kamis (20/2/2025).
Ia menilai, keputusan ini sangat tepat agar perguruan tinggi tidak terganggu Didalam kepentingan politik. Kampus menurutnya harus menjaga marwah mengemban misi Pembelajaran. Ke sisi lain, perguruan tingi belum cukup kompetensi mengelola tambang Agar lebih baik fokus mendidik anak muda menjelang Indonesia Emas 2045.
“Saya seratus persen setuju agar perguruan tinggi tidak terdistorsi Didalam kepentingan politik. Akan Tetapi tetap menjaga marwahnya secara terhormat Didalam mengemban misi Pembelajaran, Eksperimen, dan pengabdian Ke Komunitas,” ujarnya.
“Pengabdian PT dapat diwujudkan Ke upaya menghasilkan Eksperimen Sebagai memecahkan masalah-masalah publik Ke berbagai sektor dan Memberi Pembaharuan Keputusan Di tata kelola pemerintahan, bukan Ke mengelola tambang yang jauh Di visi dan misi PT,” imbuh Subarsono.
(twu/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kampus Didalam Sebab Itu Penerima Manfaat Tambang, Begini Respons Kemendiktisaintek