Kampus Batal Kelola Tambang, Tapi Dapat Dukungan Ini



Jakarta

Kampus batal menjadi penerima konsesi tambang Di Revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Aturantertulis Minerba). Kendati demikian, kampus tetap Berencana Memperoleh manfaat.

Hal tersebut disampaikan Bersama Pejabat Tingginegara Hukum (Menkum)Supratman AndiAgtas Setelahnya mengikuti Pertemuan pleno bersamaBaleg Wakil Rakyat RI.

“Pada usulan Di Wakil Rakyat RI, yang tadinya ingin Memberi konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan Wakil Rakyat bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman Di detikNews dikutip Selasa (18/2/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menuturkan pengelolaan tambang Berencana dilakukan Lewat perantara, yakni BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Badan-badan ini Berencana menjadi pengelola tambang dan dihubungkan Bersama kampus tertentu.

“Karena Itu Hingga Di revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa Berencana ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” ujarnya.

Bersama Detail, Supratman mengatakan hasil manfaat pengelolaan tambang dapat diberikan Hingga kampus Hingga Didekat Area tambang. Manfaat tersebut dapat digunakan Bagi dana Eksperimen hingga beasiswa kepada mahasiswa.

“Yang nanti Berencana membantu Bagi kampus yang membutuhkan, terutama Bagi melakukan ataupun penyediaan dana Eksperimen dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,”tuturnya.

Tanggapan PTN

Institut Ilmu Pengetahuan Bandung (ITB) sebagai salah satu PTN Memberi tanggapan mengenai pembatalan konsesi tambang ini. Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara, Berkata pihaknya sepakat Bersama keputusan tersebut dan menilai keputusan itu sejalan Bersama prinsip dasar perguruan tinggi.

“Institut Ilmu Pengetahuan Bandung Menyambut Baik keputusan pemerintah dan Wakil Rakyat yang sepakat Bagi tidak Memberi izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi,” kata Rektor ITB Di detikJabar dikutip, Selasa (18/2/2024).

Menurutnya, ITB berpandangan jika pertambangan merupakan proses yang membutuhkan Penanaman Modal Di Negeri besar dan tingkat risiko tinggi. Karena Itu pihak ITB Berkata jika keterlibatan perguruan tinggi Di pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius Bagi independensi akademik dan integritas institusi Pembelajaran.

“Hingga tingkat Dunia, belum ada perguruan tinggi yang Memiliki konsesi pertambangan secara langsung, Sebab hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif Yang Berhubungan Bersama keberpihakan perguruan tinggi Pada industri tertentu,” jelasnya.

“ITB berpandangan sama Bersama keputusan pembatalan tersebut, agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya Bersama Memusatkan Perhatian Di Tridarma Perguruan Tinggi dan mempertahankan independensi akademiknya,” lanjutnya.

(nir/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kampus Batal Kelola Tambang, Tapi Dapat Dukungan Ini