Jakarta –
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pembelajaran Tinggi, Kajian, dan Keahlian (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang angkat bicara tentang revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang Berkata perguruan tinggi bakal dapat izin Sebagai usaha pertambangan.
Togar Berkata pengelolaan tambang Didalam kampus memerlukan pengkajian lebih Di. “Kalau kita (Kemendiktisaintek) mewacanakannya Didalam pemerintah, positif saja. Tetapi harus dikaji Didalam lebih Di,” ujar Togar kepada wartawan Di Gedung D Kemendiktisaintek, Selasa (21/1/2025).
Berbagai Hal yang Perlu Dikaji
Proses pengkajian pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi menurut Togar memuat berbagai aspek. Didalam dampak positif dan negatif Pada perguruan tinggi, apakah sesuai Didalam visi-misi perguruan tinggi Yang Berhubungan Didalam, hingga sumber daya.
“Apakah dampaknya positif negatif Pada perguruan tinggi? Bagaimana visi-misi perguruan tinggi? Sampai kepada nanti persoalan-persoalan yang berkaitan Didalam sumber daya,” jelasnya.
“Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti Berencana terjadi model Usaha yang Terbaru dan sebagainya,” tambah Togar.
Togar yakin, pemerintah bisa bijaksana Di Membahas keputusan akhir revisi RUU Minerba. Lantaran keputusan yang Memberi manfaat tentu Berencana didukung Didalam pemerintah.
“Kalau nanti terjadi sesuatu yang manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya, tentu Berencana didukung Didalam Komunitas termasuk Didalam anggota dewan,” ungkap Togar.
“Tapi kalau itu nanti lebih banyak mudaratnya, saya rasa pemerintah juga bijaksana Di Kontek Sini,” pungkasnya.
Syarat Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Wacana perguruan tinggi bisa mengelola tambang disampaikan Di Diskusi Pleno Badan Legislasi Lembaga Legis Latif RI Di Gedung Lembaga Legis Latif RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Diskusi itu Merundingkan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Ketua Baleg Lembaga Legis Latif RI, Bob Hasan Berkata Diskusi itu adalah lanjutan Didalam kesepakatan forum Di 14 Januari 2025. Sebelumnya, forum telah menyepakati hilirisasi dan pengelolaan tambang Didalam ormas keagamaan menjadi prioritas Sebagai diatur Di Undang-Undang Minerba.
Di Itu juga masalah pemberian Daerah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Di perguruan tinggi. Syarat perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang Di Pasal 51A Di draf revisi Undang-Undang Minerba, yang berbunyi:
(1) Daerah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi Didalam cara prioritas.
(2) Pemberian Didalam cara prioritas sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dilaksanakan Didalam Merencanakan:
a. luas WIUP Mineral logam.
b. akreditasi perguruan tinggi Didalam status paling rendah B, dan/atau
c. Peningkatan akses dan layanan Pembelajaran Bagi Komunitas.
(3) Syarat Didalam Detail mengenai pemberian WIUP Mineral logam Didalam cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur Didalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(det/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Izin Tambang Sebagai Perguruan Tinggi, Sekjen Kemendikti: Perlu Dikaji Lebih Di