Universitas Airlangga (Unair) Mengeluarkan pernyataan soal kesaksian dosen Cenuk Widiyastrisna Sayekti Di sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ke Mahkamah Konstitusi (MK) Ke Selasa (30/6/2026).
Di sidang tersebut Cenuk menegaskan, persoalan utamanya penghasilan dosen tidak hanya nominal upah yang kecil, tetapi juga Sebab Keadaan dosen tidak bertumpu Ke gaji pokok yang cukup kuat. Ia menjelaskan, penghidupannya sebagai dosen bergantung Ke komponen tambahan Ke luar gaji pokok. Artinya ketika salah satu komponen penghasilan itu terganggu, dampaknya Akansegera langsung terasa.
Ia menceritakan gaji pokoknya sebesar Rp 2,6 juta. Di kesaksiannya Cenuk juga menyebutkan Di 3 bulan terakhir, gaji pokok yang ia terima Ke bulan ketiga (yang terakhir) sebesar Rp 3,3 juta yang terdiri atas Rp 2,6 juta gaji pokok dan ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, hingga uang beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan Unair
Atas kesaksian Cenuk Di sidang MK, Unair Menyediakan tanggapan. Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pembaruan Organisasi, Prof Radian Salman menyampaikan, Cenuk merupakan dosen tetap non-ASN Ke Unair. Per 2 Juli 2026, Cenuk Memiliki masa kerja 4 tahun 6 bulan 1 hari.
Sebelumnya Itu, Unair juga menegaskan, kampus menghormati seluruh proses yang Ditengah berjalan, yaitu semua orang boleh Dari Sebab Itu saksi dan Unair tidak Akansegera mengintervensi.
“Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, Sebab memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi,” ucap Prof Radian kepada detikJatim, dikutip Senin (6/7/2026).
Berdasarkan data yang diterima wartawan, honor total yang diterima Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN Ke Unair Disekitar Rp 7,5 juta per bulan. Pada 3 bulan terakhir, yang diterima Cenuk rata-rata Disekitar Rp 9,2 juta per bulan. Nominal tersebut terdiri Di gaji pokok hingga beberapa tunjangan.
“Di sebulan sebetulnya sudah Merasakan lebih Di UMR Surabaya,” kata Prof Radian.
Pembiayaan Dosen ASN dan Non-ASN
Prof Radian mengatakan Di 1 tahun dosen tetap non-ASN Merasakan gaji Hingga-13, TPK 1 dosen, dan THR sebesar gaji pokok. Ke awal bulan memperoleh gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan keluarga. Sesudah Itu Ke pertengahan bulan terdapat tunjangan fungsional.
“Setahun dapat 14 kali gaji,” ujar Prof Radian.
Ia turut menjelaskan, pendapatan Sebagai Studi juga berbeda. Apabila mengajukan Studi awal, langsung diberi 70%. Sesudah Itu Sesudah menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu, sisa 30% Akansegera diberikan.
Prof Radian menyebut pendapatan dosen tetap non-ASN Bersama ASN disamakan. Tetapi, sumber pembiayaannya berbeda.
“Dosen PNS gajinya Di Bangsa. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji,” jelasnya.
Kesaksian Lain Di Dosen UPN Veteran Jakarta
Sambil Di sidang yang sama, turut dihadirkan dosen UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti menyampaikan kesaksian senada Yang Terkait Bersama upahnya sebagai dosen tetap non-ASN. Dinda yang mengampu SKS Ke tiga mata kuliah dan mengajar Disekitar 290 mahasiswa Memiliki upah bersih Disekitar Rp 3,1 juta.
Padahal, Dinda juga melakukan pengabdian, Studi, dan mahasiswa bimbingan skripsi hingga disertasi. Hingga kini, ia juga tak kunjung memperoleh sertifikasi dosen (serdos).
“Sejujurnya Ke bulan ini Ke tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu Ke angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang Ke mana Ke dalamnya itu terdapat gaji pokok, Sesudah Itu ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras,” ungkap Dinda Di sidang Mahkamah Konstitusi RI, dikutip Di siaran ulang Ke Senin (6/7/2026).
Ia Malahan harus menyisihkan waktu Sebagai menyambi berjualan kue. Teman-temannya yang lain juga sampai menjadi pengemudi ojol Sebagai menambah pemasukan.
“Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya Sebagai berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya Ke dosen-dosen lainnya Pada berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus Menarik Perhatian ojek online,” ungkapnya.
Di kesempatan tersebut Dinda turut membeberkan, akibat regulasi administratif, tunjangan berupa gaji Hingga-13, THR, P1, dan P2 belum dibayarkan. Ia dan rekan lain telah menemui pihak-pihak Yang Terkait Bersama seperti rektor, dekan, dan Dibagian keuangan. Tetapi, yang didapat adalah alasan-alasan dikarenakan statusnya yang bukan ASN.
Tanggapan UPN Veteran Jakarta
UPN Veteran Jakarta beberapa waktu lalu menyampaikan pihaknya Akansegera memberi penjelasan komprehensif, faktual, dan terbuka Yang Terkait Bersama Skor-Skor yang dikemukakan dosen Dinda Di sidang MK.
“Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik Di menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan Permasalahan mengenai status, tata kelola, dan Keadaan dosen dapat dipahami secara utuh Dari publik,” ungkap kampus, dikutip Di keterangan Di laman resmi.
Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus menuturkan, kampus menghormati proses sidang yang Ditengah berlangsung. Ia mengatakan setiap aspirasi sivitas akademika perlu diposisikan Di kerangka keterbukaan informasi, proses konstitusional, dan evaluasi kelembagaan konstruktif.
“Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban Sebagai Menyediakan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika Merasakan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, Supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman Ke ruang publik,” ungkapnya pasca Pembekalan Bimbingan Konseling batch 2 tingkat universitas Ke Jakarta (2/7/2026).
Ia mengatakan Skuat internal kampus dan pimpinan Fakultas Hukum UPNVJ tempat dosen Dinda mengajar, telah menelaah kesaksian Di sidang MK. Kampus mengidentifikasi 7 Skor utama yang perlu dijelaskan secara proposional.
Skor-Skor tersebut Ke antaranya Yang Terkait Bersama aspek status kepegawaian, tata kelola dan Pembaruan karier serta Preliminary dosen, Keadaan, dan mekanisme Keputusan Ke PTN BLU.
UPNVJ mengatakan, Di melakukan konsolidasi seluruh data, rekam jejak kepegawaian, dokumen administratif, dan bukti pendukung lain yang relevan. Bukti-bukti ini Akansegera digunakan sebagai dasar klarifikasi resmi Di UPNVJ.
“Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan Keputusan UPNVJ senantiasa berpijak Ke regulasi pemerintah, dapat dibuktikan Bersama data, Memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik Sebagai kemajuan bersama. Sesudah konsolidasi data selesai, kami Akansegera menyampaikan penjelasan kepada publik,” kata Rektor UPNVJ.
Kampus menyebut langkah ini tidak dimaksudkan Sebagai berpolemik, tetapi Menyediakan informasi berimbang Yang Terkait Bersama konteks kelembagaan, regulasi kepegawaian, dan batas kewenangan universitas yang berstatus PTN BLU. UPNVJ mengatakan Permasalahan tata kelola SDM Dari Sebab Itu perhatian serius Di agenda transformasi kelembagaan.
UPNVJ menyebut pembenahan Akansegera dilakukan Lewat penguatan sistem administrasi, peningkatan layanan kepegawaian, dan koordinasi berkelanjutan Bersama kementerian dan pemangku kepentingan Yang Terkait Bersama sesuai undang-undang.
“UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi Akansegera kami tempatkan sebagai bahan masukan Sebagai pembenahan, Bersama tetap berpegang Ke regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik,” ungkap Prof Venus.
Halaman 2 Di 2
Simak Video “Video: Serikat Pekerja Kampus Diminta MK Pertajam Argumentasi Gugatan Upah“
[Gambas:Video 20detik]
(nah/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Ini Respons Unair & UPNVJ soal Dosennya Bersaksi Gaji Ke Bawah UMK Ke MK











