Ini 4 Mahasiswa UIN Yogya yang Mendominasi Gugatan Presidential Threshold Hingga MK



Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan Kepala Negara dan wakil Kepala Negara atau presidential threshold. Keputusan tersebut adalah hasil gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hingga balik pengabulan syarat presidential threshold ini, ternyata penggugat adalah mahasiswa Di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Penggugat terdiri Di empat mahasiswa yakni Rizki Maulana Syafei (Prodi Hukum Tata Bangsa angkatan 2021), Enika Maya Oktavia (Prodi Hukum Tata Bangsa 2021), Tsalis Khoirul Fatna (Prodi Hukum Tata Bangsa 2021), dan Faisal Nasirul Haq (Prodi Ilmu Hukum 2021).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami tidak menyangka hasil ini, tetapi kami merasa bahwa ini adalah Mengalahkan Sebagai Sistem Pemerintahan Indonesia,” ujar Faisal dilansir Di laman UIN Sunan Kalijaga, Sabtu (4/1/2025).

Gugatan mereka tertuang Untuk Perkara Pidana Nomor 62/PUU-XXII/2024. Mereka mengajukan gugatan Lantaran menilai aturan presidential threshold melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.

Ajukan Gugatan Tanpa Kuasa Hukum

Keempat mahasiswa mengajukan gugatan tanpa Dukungan kuasa hukum Lantaran keterbatasan dana. Akan Tetapi, mereka tetap berhasil memenangkan gugatan.

“Kami ingin kajian Mahkamah Konstitusi benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik,” tegas Enika.

Sebelumnya telah ada 32 gugatan Yang Terkait Di aturan ini tetapi semuanya ditolak. Maka Itu, pengabulan gugatan mahasiswa UIN Kalijaga ini Memperoleh apresiasi Di banyak pihak.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Noorhaidi Hasan menyampaikan rasa bangga atas pencapaian mahasiswanya. Ia melihat mereka sudah bisa menerapkan kompetensi keilmuan dan Kemahiran hukum.

Apresiasi turut dituturkan juga Dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof Dr Ali Sodiqin, MAg. Ia mengatakan langkah keempat mahasiswa merupakan cara menjaga marwah Sistem Pemerintahan Hingga Indonesia

“Untuk Kontek Sini, mereka tidak didampingi Dari kuasa hukum, Lantaran mereka Memperoleh pengetahuan memadai Lewat tempaan Pada perkuliahan ataupun ruang-ruang diskusi yang intensif, Agar mereka cukup meyakinkan Untuk membangun argumen Pada persidangan,” katanya.

Dampak Gugatan Pada Aturan Pencalonan Kepala Negara

Di diubahnya aturan ambang batas pencalonan Kepala Negara dan wakil Kepala Negara, nantinya Kelompok bisa punya lebih banyak pilihan. Polarisasi pun tak Berencana terjadi lagi.

Aturan Mutakhir ini menjadikan Lembaga Perwakilan Rakyat lebih leluasa dan dapat memaksimalkan pencalonan kader terbaiknya. MK juga kini memutuskan pemilih bisa mempunyai legal standing Untuk mengajukan gugatan soal undang-undang Pemilihan Umum.

Legal standing adalah suatu Prototipe atau keadaan Hingga mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat Sebagai mengajukan permohonan Hingga muka Lembaga Proses Hukum.

Para mahasiswa berharap hasil putusan MK terbaru ini bisa Menyediakan keadilan serta membuka Potensi perubahan Untuk Sistem Pemerintahan Hingga Indonesia.

(cyu/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Ini 4 Mahasiswa UIN Yogya yang Mendominasi Gugatan Presidential Threshold Hingga MK