Guru Supriyani Tak Lolos PPPK Tahap 1, Dirjen GTK: Diafirmasi Hingga Tahap 2


Jakarta

Guru honorer Supriyani Hingga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lolos seleksi pegawai pemerintah Bersama perjanjian kerja (PPPK). Ia semula dijanjikan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembelajaran Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Sebagai diangkat menjadi guru PPPK usai dikasuskan Bersama dugaan penganiayaan anak polisi.

Yang Terkait Bersama afirmasi Sebagai Supriyani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Berencana Menyediakan afirmasi formasi khusus Melewati Seleksi PPPK Tahap 2 2024.

“Sehubungan Bersama afirmasi Sebagai Ibu Supriyani, Kemendikdasmen berkomitmen Menyediakan afirmasi Bersama diupayakan Melewati penetapan formasi khusus atau Bersama penetapan formasi Di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negeri Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sesuai kewenangan,” terangnya Ke detikEdu, Jumat (10/1/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Melewati seleksi tahap 2, mekanisme Melewati afirmasi formasi khusus. Mekanisme dan prosesnya Lagi didiskusikan Bersama Panselnas (Panitia Seleksi Nasional),” imbuhnya.

Nunuk menjelaskan, Yang Terkait Bersama ketidaklulusan Supriyani Hingga seleksi PPPK Tahap 1 2024, formasi yang diusulkan Pemerintah Area Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 45 formasi. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan jumlah pelamar THK-2 dan pelamar yang masuk pendataan non-ASN lainnya.

Ia menegaskan Kemendikdasmen Melewati Direktorat Jenderal (Ditjen) GTK berkomitmen Sebagai memastikan proses seleksi guru ASN PPPK 2024 yang Di ini masih berlangsung dapat berjalan baik.

Janji Pengangkatan PPPK Guru Supriyani

Mendikdasmen Sebelumnya Itu mengatakan Supriyani Berencana diangkat menjadi guru PPPK lewat afirmasi.

“InsyaAllah ada jalur afirmasi Di Kemendikbudristek Sebagai guru Supriyani. Kami Berencana bantu afirmasi Sebagai beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” kata Abdul Mu’ti Ke wartawan Hingga Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Supriyani semula dilaporkan atas tuduhan melakukan penganiayaan Di siswanya yang seorang anak polisi Hingga Sultra. Di persidangan, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas Dari majelis hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Andoolo.

Guru tersebut lalu mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 2024. Akan Tetapi, ia dinyatakan tidak lolos seleksi.

“Iya, ada pengumuman 6 Januari kemarin, Bu Supriyani tidak lolos PPPK,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).

Andre mengatakan kendati Supriyani tidak pernah meminta secara langsung Hingga Abdul Mu’ti, tetapi pihaknya mempertanyakan janji pejabat publik tersebut.

Baca selengkapnya Hingga SINI.

(twu/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Guru Supriyani Tak Lolos PPPK Tahap 1, Dirjen GTK: Diafirmasi Hingga Tahap 2