Edu  

FSGI Petakan 4 Masalah Inisiatif MBG, Beri 4 Rekomendasi



Jakarta

Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menuai sorotan Di berbagai pihak. Selain Peristiwa Pidana Hukum keracunan massal, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai Inisiatif ini juga Berpeluang menimbulkan pemborosan Dana Negeri.

“Ada begitu banyak Konsumsi yang diduga kuat mubazir setiap harinya Di berbagai sekolah, yang Berpeluang merugikan uang Negeri. Dana jumbo MBG ternyata juga belum mampu diserap maksimal hingga September 2025,” tulis FSGI Di keterangannya, Kamis (2/10/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4 Masalah Utama Di MBG Menurut FSGI

FSGI memetakan sedikitnya ada empat masalah utama Di Inisiatif MBG, yakni:

1. MBG tidak tunduk Di Perpres pengadaan Barang Dagangan dan jasa

Menurut FSGI, permasalahan pertama adalah penggunaan dana MBG masih dikelola Di kekuasaan lembaga politik. Sesuai Di Perpres No 12 Tahun 2021, prosedur pengadaannya seharusnya dilakukan Di lelang/tender, ada pelaporan surat pertanggungjawaban, dan diawasi Di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sedangkan Di Inisiatif MBG, BGN bermitra Di Usaha Mikro Kecil dan melibatkan partisipasi Kelompok,” tulis FSGI.

2. MBG tidak tunduk Di pasal 1320 KUH Perdata

FSGI melihat belum adanya MoU Kemitraan berisi hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak. MoU ini seharusnya sesuai Di pasal 1320 KUHerdata tentang dasar pernjanjian kontak.

“Belum ada lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan MoU para pihak,” jelas keterangan FSGI.

3. Alokasi Dana MBG atas nama deskresi

Permasalahan Berikutnya adalah alokasi dana MBG masih mengatasnamakan deskresi. Artinya, pemerintah Memperoleh kebebasan Sebagai Membahas keputusan atau tindakan sendiri Yang Berhubungan Di MBG Sebab tidak adanya peraturan yang jelas.

Hal ini, menurut FSGI berdampak besar Di alokasi Dana MBG Di APBN yang menyita banyak Dana Belajar.

4. Dana MBG 2026 bisa ancam Keadaan guru

Terakhir, FSGI berpendapat alokasi Dana MBG tahun 2026 yang besar bisa mengancam Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurut FSGI, jika Dana MBG sampai menghilangan TPG maka Berencana menjadi keputusan yang salah.

“Pengalokasian Dana Belajar mengalihkan, memprioritaskan, mengutamakan dana Sebagai MBG Di cara menunda atau meniadakan hak atas tunjangan profesi Bagi guru adalah Kegagalan penyelenggara Negeri Di Membahas keputusan yang berdampak merugikan guru dan nyata melanggar Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Pasal 16,” tulis FSGI.

4 Rekomendasi FSGI Pada Inisiatif MBG

FSGI menyampaikan empat rekomendasi yang juga merupakan tanggung jawab pemerintah agar Inisiatif MBG benar-benar bermanfaat Bagi siswa, guru, hingga Kelompok luas, berikut Di antaranya:

1. Pemerintah wajib obati dan pulihkan korban keracunan

FSGI menegaskan pemerintah Memperoleh kewajiban penuh Sebagai menanggung Perawatan dan Penyembuhan Keadaan korban keracunan MBG. Justru, jika diperlukan, korban juga harus Menyambut kompensasi tambahan Di bentuk lain.

2. Pemerintah harus memperbaiki layanan MBG

Menurut FSGI, tugas pemerintah ketika muncul persoalan adalah memperbaikinya. Anak yang sakit harus diobati, Sambil Itu yang sehat tetap dijaga imunitasnya Di pemberian Konsumsi bergizi.

“Harapan banyak pihak dapur berasap, kegiatan dapur MBG tetap berjalan Di perbaikan total dan terus-menerus, sesuai amanat Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat (1) huruf h,” tegas FSGI.

3. Hak guru jangan diganggu

FSGI juga mengingatkan agar penggunaan dana MBG tidak mengorbankan tunjangan profesi guru. Guru pemegang sertifikat pendidik tetap berhak Merasakan haknya sesuai regulasi yang berlaku.

4. MBG harus Di Sebab Itu berkah Bagi semua

Terakhir, FSGI menekankan Inisiatif MBG seharusnya membawa manfaat Bagi semua pihak. Mulai Di anak-anak, ibu hamil, hingga ibu menyusui.

FSGI berharap pemerintah menjalankan Inisiatif MBG Di prinsip tanggung jawab, kepastian hukum, serta asas pemerintahan yang baik.

(cyu/cyu)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: FSGI Petakan 4 Masalah Inisiatif MBG, Beri 4 Rekomendasi