Jakarta –
Pejabat Tingginegara Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra Di (15/10) lalu.
Peristiwa meninggalnya Timothy Lalu justru menjadi bahan lelucon
sejumlah mahasiswa Unud. Tangkapan layar pesan bullying yang beredar memicu dugaan bahwa ada perundungan Sebelumnya tewasnya Timothy.
“Kami sangat prihatin dan menaruh duka cita yang mendalam Di keluarga Timothy Anugerah Saputra maupun keluarga besar Universitas Udayana. Kami sudah berkomunikasi langsung Di Rektor Unud. Kami juga sudah meminta pihak kampus Sebagai berkomunikasi Di pihak keluarga korban,” ujar Pejabat Tingginegara Brian dikutip Di laman Kemendiktisaintek, Senin (20/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampus Harus Karena Itu Ruang Aman
Pejabat Tingginegara Brian menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi tempat lahirnya Kekejaman, perundungan, atau diskriminasi Di bentuk apa pun. Ia mengingatkan kampus harus Karena Itu ruang yang aman.
Brian mengatakan peraturan tentang larangan Kekejaman Di kampus sudah diatur Di Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman Di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai payung hukum Sebagai melindungi mahasiswa.
“Kami sudah dapat laporan Di Rektor bahwa Unud membentuk Skuat Sebagai menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik Sebagai keluarga maupun Sebagai pihak-pihak lain yang terhubung Di Perkara Hukum Hukum ini,” katanya.
Menurut Brian, tragedi ini menjadi refleksi bersama Bagi seluruh pihak Di dunia Pembelajaran tinggi. Khususnya pimpinan kampus, organisasi kemahasiswaan, dan sivitas akademika.
“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan Di baik. Kepada seluruh kampus serta teman-teman mahasiswa, mari lakukan pembinaan dan bangun atmosfer yang baik,” tuturnya.
Kampus Harus Punya Satgas PPKPT
Kemdiktisaintek Lewat Inspektorat Jenderal Ditengah menjalankan Promosi Politik Nasional PPKPT Di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Upaya ini menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Upaya Mencegah dan Penanganan Kekejaman Di Perguruan Tinggi (PPKPT) Di setiap kampus.
Satgas tersebut berperan Sebagai menjalankan tugas-tugas ini:
- Upaya Mencegah: menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas Kekejaman.
- Penanganan: menyediakan mekanisme pelaporan dan investigasi yang transparan.
- Pendampingan: memberi Dukungan psikologis, hukum, dan sosial Bagi korban.
- Merangsang Adat Istiadat Dunia positif: memperkuat relasi sehat dan setara antarwarga kampus.
Samping Itu, Kemdiktisaintek Melakukan portal Satgas Harmoni, Anti Kekejaman, dan Dukungan Tanggap atau SAHABAT Di laman sahabat.kemdiktisaintek.go.id. Portal ini menjadi ruang aman Sebagai Pembelajaran, konsultasi, dan pelaporan Perkara Hukum Hukum Kekejaman Di kampus.
Mahasiswa maupun dosen juga bisa melapor Lewat Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Di lapor.go.id. Semua laporan Berencana diteruskan Di instansi Yang Terkait Di, termasuk perguruan tinggi Di bawah Kemdiktisaintek.
(cyu/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Duka Sebagai Timothy, Mendikti Pesan agar Kampus Karena Itu Ruang Aman Bagi Mahasiswa











