Dosen UGM Dari Sebab Itu Individu Terduga Penyuapan Rp 7,4 M, Pihak Kampus Bilang Begini


Jakarta

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pembelian fiktif biji kakao senilai Rp 7,4 M. Dosen UGM berinisial HU tersebut menjabat sebagai Direktur Pembuatan Usaha (PU) UGM.

Di Rabu (13/8/2025), dosen UGM tersebut ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Ditengah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Ditengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Individu Terduga Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025. Ia ditahan Di 20 hari Di LP Kelas I Semarang.

Di Samping HU, Individu Terduga lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Pagilaran inisial RG dan Kasubdit Inkubasi Pembuatan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM inisial HY.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HU sendiri dijerat Didalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Juru bicara UGM Dr I Made Andi Arsana Berkata UGM menghormati proses penegakan hukum dan pihak kampus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata I Made Andi Arsana Di kampus UGM, Yogyakarta, dikutip Di laman kampus, Kamis (14/8/2025).

Andi Berkata pihak kampus bersedia Sebagai bekerja sama Didalam pihak Kejaksaan Sebagai menuntaskan masalah hukum yang merugikan keuangan Bangsa tersebut.

Ditambahkan Andi, pihak kampus juga Berencana terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya Di Pembuatan industri teh dan cokelat. Ia Berkata Inisiatif ini sedianya bertujuan Sebagai melakukan hilirisasi Pembuatan industri coklat Di Indonesia.

Ia mengatakan UGM juga berkomitmen Meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas Sebagai memperbaiki tata kelola perusahaan holding dan investasinya yang bergerak Di berbagai sektor usaha.

“Belajar Di Tindak Kejahatan ini kita Berencana terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola Dana bisa lebih akuntabel dan transparan,” kata Andi.

Duduk Peristiwa Pidana Dugaan Penyuapan Kakao Fiktif Rp 7,4 M

Tindak Kejahatan ini melibatkan Pembuatan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM dan PT Pagilaran Sebagai Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) tahun 2019.

Dikutip Di laman Direktorat Pengabdian kepada Komunitas UGM, Pemerintah awalnya Menyediakan hak usaha kepada UGM atas Perkebunan Teh Pagilaran Di Area Pekalongan seluas 1.311 ha Di 25 tahun Didalam surat keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agrikultur dan Agraria No. SK II/6/Ka/64 Di 8 Februari 1964.

Produk unggulnya yakni kakao dan teh. Kebunnya dibuat sebagai penghasil biji, Lalu juga sebagai sumber bunga (tetua) Sebagai dapat disilangkan secara buatan dan alami guna Pembuatan klon-klon Terbaru. Seiring waktu, PT Pagilaran bergerak Di bidang perkebunan, industri, perdagangan, dan konsultasi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Lukas Alexander menjelaskan, Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan kakao fiktif Rp 7,4 miliar bermula Di proses pengadaan bahan baku kakao Sebagai Inisiatif Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) Di Batang, Jawa Ditengah Di 2019.

Di proses tersebut, PT Pagilaran mengajukan pencairan atas Perjanjian pengadaan biji kakao Ke PUI CLTI UGM. Akan Tetapi, pencairan Perjanjian dilakukan Didalam dokumen yang tidak benar. Biji kakao yang dimaksud juga tidak Disalurkan Ke CLTI UGM.

“Lanjutnya Individu Terduga HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 Pada pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas Perjanjian pengadaan biji kakao Di PT Pagilaran tersebut,” kata Lukas Di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, dilansir detikJogja.

Berdasarkan laman Direktorat Pembuatan Usaha UGM, Direktur PU UGM Di ini yakni Dr Hargo Utomo MBA.

“Dia dosen,” kata Lukas.

(twu/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Dosen UGM Dari Sebab Itu Individu Terduga Penyuapan Rp 7,4 M, Pihak Kampus Bilang Begini