Jakarta –
Sejumlah dosen menjadi saksi Di Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengimbau pihak kampus agar tidak melakukan tindakan negatif kepada para dosen atas kesaksian mereka.
Dua akademisi yang hadir sebagai saksi ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dinda Dinanti, SH, MH. Keduanya Memberi keterangan Di sidang lanjutan pengujian materiil Perundang-Undangan Guru dan Dosen yang diajukan Serikat Pekerja Kampus, Selasa (30/6/2026).
Di persidangan, kuasa hukum pemohon Raden Violla Reininda Hafidz mengajukan pertanyaan soal dampak Perlindungan penghasilan yang Pada ini dirasakan para saksi Pada ekspresi kebebasan akademik Di universitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Menyambut pertanyaan tersebut, Cenuk awalnya terlihat ragu Sebagai menjawab. Doktor ilmu hukum Di Macquarie University, Australia itu Malahan sempat terdiam beberapa Di.
Melihat situasi tersebut, Suhartoyo meminta para saksi menyampaikan keterangannya secara terbuka tanpa rasa takut. Ia menegaskan Mahkamah membutuhkan penjelasan yang utuh agar dapat memahami persoalan secara komprehensif.
“Bagaimana? Jawab saja enggak usah takut-takut, daripada nanti Mahkamah tidak Merasakan pemahaman yang clear, yang komprehensif,” ujar Suhartoyo Di Cenuk yang terlihat ragu.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, terutama perguruan tinggi tempat para dosen tersebut mengajar, agar tidak Memberi perlakuan yang merugikan para dosen yang hadir sebagai saksi.
“Sekaligus diimbau kepada siapa pun yang berkaitan Di kesaksian para saksi hari ini, khususnya Di kampus tidak boleh Lalu nanti ada dampak negatif Di Para Saksi yang hadir Di Persidangan ini,” kata Suhartoyo.
Ia melanjutkan,”Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang ada dosennya yang menjadi saksi, Lalu ada dampak yang mengenai Di yang bersangkutan termasuk Di Pemerintah Bisa Jadi juga bisa meng-endorse Sebagai mengondisikan itu.”
Menyambut Baik pertanyaan tersebut, Cenuk akhirnya mengakui Perlindungan Keuangan Memperoleh hubungan erat Di kebebasan akademik. Ia menilai Situasi tersebut dapat memunculkan chilling effect.
“Kalau ditanya apakah Perlindungan Keuangan ada kaitannya Di kebebasan akademik, ada. Agar itu membuat sebagai semacam chilling effect Sebagai agar tidak bersikap kritis seperti saya,” ujarnya.
“Dan jujur saja saya sempat mendengar Di para kolega yang lain bahwa ada ketakutan Sebagai Lalu mengkritik atau membuat kritikan Lantaran takut diperlakukan sama seperti saya,” imbuhnya.
(pal/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Di Dosen Karena Itu Saksi, Ketua MK Minta Tak Ada Tindakan Negatif Di Kampus











