Jakarta –
Pada ini, publik masih membicarakan alumnus LPDP yang menyebut anaknya Merasakan paspor sebagai warga Negeri Inggris. Di belahan dunia lain, Inggris Mutakhir saja menerapkan aturan Mutakhir soal kewarganegaraan ganda.
Di dunia ini memang ada banyak Negeri yang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, tetapi Inggris mengizinkannya. Tetapi, sekarang ada aturan Mutakhir masuk Inggris berdasarkan paspor. Aturan ini juga sudah mulai berlaku Dari Rabu (25/2/2026).
Sebagai naik pesawat, pemilik kewarganegaraan ganda harus Menunjukkan paspor Inggris yang sah atau Sertifikat Hak (Certificate of Entitlement) yang harganya £589 (Disekitar Rp 13 juta) atau berisiko ditolak naik pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelancong berisiko dilarang naik pesawat, feri, atau kereta api jika mereka tidak Memiliki salah satu dokumen tersebut, Lantaran pemerintah Inggris mulai memberlakukan skema Otorisasi Perjalanan Elektronik (Electronic Travel Authorisation/ETA).
Untuk Kontek Sini, warga Negeri Inggris dan Irlandia dikecualikan Di pengajuan ETA. Walau begitu, sekarang maskapai penerbangan harus memeriksa apakah penumpang Memiliki dokumen yang benar Sebelumnya keberangkatan.
Warga Negeri non-visa Di 85 Negeri juga harus Memiliki ETA Sebelumnya bepergian, sebagai Dibagian Di langkah pemerintah Inggris Ke sistem perbatasan yang sepenuhnya digital. Sebelumnya Itu, pemilik kewarganegaraan ganda dapat bepergian menggunakan paspor Asing tanpa sertifikat hak tinggal.
Pemilik Kewarganegaraan Ganda Harus Apa?
Warga Negeri ganda perlu Menunjukkan paspor Inggris atau sertifikat hak masuk Sebagai memasuki Inggris. Di harga £94,50 (Disekitar Rp 2 juta), mengajukan paspor Inggris jauh lebih murah daripada sertifikat hak masuk yang harganya £589 (Disekitar Rp 13 juta).
Kementerian Untuk Negeri Inggris mengatakan telah menyarankan warga Negeri ganda Sebagai memastikan kepemilikan dokumen yang tepat Sebagai memasuki Inggris Dari Oktober 2024. Mereka juga telah mensosialisasikan perubahan ETA Dari 2023.
“Tanpa [paspor Inggris atau sertifikat hak masuk], maskapai penerbangan tidak dapat memverifikasi bahwa mereka adalah warga Negeri Inggris, yang dapat menyebabkan penundaan atau penolakan boarding,” kata seorang juru bicara Kementerian Untuk Negeri Inggris, dikutip Di Sky News.
Tidak Mungkin Saja Merasakan ETA atau visa Sebagai memasuki Inggris sebagai warga Negeri Inggris, Karena Itu pemilik kewarganegaraan ganda Akansegera membutuhkan paspor atau sertifikat hak masuk. Mereka yang sudah Memiliki sertifikat hak masuk fisik Akansegera secara otomatis Merasakan versi digital yang Mutakhir. Tetapi, mereka perlu membuat akun UK Visas and Immigration (UKVI) Sebagai menghubungkannya Di paspor Asing mereka.
Mengapa Inggris Melakukan Ini?
ETA merupakan Dibagian Di apa yang pemerintah Inggris sebut sebagai sistem Perpindahan Penduduk Internasional digital yang lebih efisien yang diharapkan Akansegera mempercepat masuk Hingga Inggris, Memangkas antrean Di perbatasan. Pemerintah Inggris juga mengatakan sistem ini Akansegera lebih aman, dan mencegah orang yang seharusnya tidak memasuki Inggris Sebagai melakukannya.
ETA senilai £16 (Disekitar Rp 362 ribu) dan memungkinkan beberapa perjalanan dan tinggal Di Inggris hingga enam bulan, Kendati hanya berlaku Di dua tahun. Pemerintah Inggris juga berencana Sebagai menaikkan biaya menjadi £20 (Disekitar Rp 453 ribu) Di masa mendatang.
Hal ini mirip Di perubahan yang dilakukan Di Uni Eropa, Di mana warga Negeri non-UE sekarang memerlukan otorisasi European Travel Information and Authorisation System (ETIAS) Sebagai masuk.
Tidak Mungkin Saja Merasakan ETA atau visa Sebagai memasuki Inggris sebagai warga Negeri Inggris, Karena Itu warga Negeri ganda Akansegera membutuhkan paspor atau sertifikat hak masuk. Mereka yang sudah Memiliki sertifikat hak masuk fisik Akansegera secara otomatis Merasakan versi digital Mutakhir. Tetapi, mereka perlu membuat akun UK Visas and Immigration (UKVI) Sebagai menghubungkannya Di paspor Asing mereka. Walau begitu, warga Negeri Irlandia dapat terus menggunakan paspor Irlandia mereka Sebagai memasuki Inggris.
(nah/pal)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Di Di Heboh Kewarganegaraan Inggris, Ada Aturan Mutakhir UK soal WN Ganda











