Jakarta –
Keputusan Pemerintah Australia yang secara resmi melarang anak-anak dan remaja Di bawah usia 16 tahun Untuk menggunakan media sosial menjadi ramai diperbincangkan Di banyak Negeri. Keputusan tersebut Akansegera resmi diujicobakan mulai Januari 2025, Sesudah disahkan Didalam Senat Australia Di Kamis, 28 November 2024. Beberapa media sosial yang dirujuk Di Keputusan tersebut Ditengah lain Instagram dan Facebook (Meta.0).
Keputusan ini memicu perdebatan sengit Ditengah pihak yang pro dan kontra, bukan hanya Di Australia, Tetapi juga Di Negeri-Negeri lain Di dunia, termasuk Indonesia. Seberapa urgen Indonesia Untuk Sesudah Itu mengikuti langkah pemerintah Australia membatasi penggunaan media sosial Untuk anak-anak?
Negeri Kanguru, Australia, sebenarnya bukan Negeri pertama yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial. Banyak Negeri Di Eropa yang telah mulai lebih dulu menerapkan Keputusan tersebut.
Inggris telah mengesahkan Undang-undang Keselamatan daring Di 2023. Norwegia Menyediakan usulan menaikkan batas usia penggunaan medsos Di 13 tahun menjadi usia minimal 15 tahun. Prancis Di 2023, telah mengesahkan undang-undang yang mengharuskan platform media sosial Untuk Merasakan persetujuan orang tua Di anak mereka membuat akun Untuk mereka yang berada Di bawah umur 15 tahun.
Di Jerman anak Di bawah usia 16 tahun diizinkan menggunakan media sosial Didalam persetujuan orang tua. Italia juga Menyediakan Syarat yang hampir sama Didalam Jerman, persetujuan orang tua diperlukan Untuk anak Di bawah usia 14 tahun. Sedangkan Di Belanda, Kendati belum ada Keputusan pembatasan usia anak Untuk menggunakan medsos, tetapi pemerintah telah melarang penggunaan Alat seluler Di ruang kelas Sebelum Januari 2024, Didalam beberapa pengecualian Untuk tujuan khusus.
Keputusan pembatasan bermedsos, khususnya Untuk anak tentu menimbulkan pendapat pro dan kontra. Untuk pihak yang pro, melihat Di perspektif perlindungan anak, Yang Berhubungan Didalam Didalam aspek tumbuh kembang anak secara fisik, psikis, dan spiritual. Di perspektif industri media sosial dan kemajuan Keahlian, tentu Keputusan tersebut Merasakan tantangannya tersendiri. Tentu saja pembahasan pembatasan bermedsos ini, harus dilihat Di sudut pandang anak.
Mendefinisikan anak Di Indonesia tentu kita merujuk Pasal 1 angka 1 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud Didalam anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih Di kandungan. Definisi tersebut juga sesuai Didalam Confention on The Rights of Children (1980) dan definisi Di UNICEF.
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, terdapat beberapa Kesejahteraan Anak, Ditengah lain hak Untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi serta Merasakan perlindungan Di Kekejaman dan diskriminasi. Hak perlindungan anak berdasarkan undang-undang tersebut mencakup segenap aspek kehidupan anak, termasuk perlindungan anak Di bidang agama, Di bidang Kesejaganan, Di bidang Pembelajaran, atau Di bidang sosial dimana salah satunya menyebutkan bahwa anak bebas Untuk Merasakan informasi lisan atau tertulis sesuai Didalam tahapan usia dan perkembangan anak.
Eksperimen Pelegrino dkk (2022), Menunjukkan bahwa Di satu dekade terakhir Eksperimen tentang kecanduan sosial dan penggunaan medsos yang bermasalah Merasakan peningkatan yang eksponensial. Eksperimen tersebut dilakukan Didalam meninjau 501 artikel yang terbit Di 2013-2022 berdasarkan basis data Scopus Didalam menggunakan kata Kunci kecanduan media sosial dan penggunaan media sosial yang bermasalah.
Hal ini Menunjukkan bahwa telah banyak Eksperimen yang Menunjukkan efek negatif Di media sosial Sebelum dua belas tahun lalu. Satu studi yang dikutip Kardaras menemukan bahwa mahasiswa yang menggunakan media sosial Pada lebih Di tiga jam setiap hari sekolah menderita kurang tidur dan prestasi akademik yang buruk. Mereka juga Memperoleh tingkat depresi, penyalahgunaan zat, Tekanan, dan bunuh diri yang jauh lebih tinggi.
Eksperimen Kardaras (2022) menemukan bahwa mahasiswa yang menggunakan media sosial Pada lebih Di tiga jam setiap hari sekolah menderita kurang tidur dan prestasi akademik yang buruk. Mereka juga Memperoleh tingkat depresi, Tekanan, dan bunuh diri yang jauh lebih tinggi. Eksperimen tersebut juga menyebutkan bahwa anak-anak dan remaja Di sekolah menengah sangat rentan Merasakan kecanduan media sosial.
Urgency pembatasan Untuk anak Untuk menggunakan media sosial Di Indonesia dapat ditinjau Di dua aspek risiko. Pertama, anak yang belum cukup umur tidak cakap Untuk membuat persetujuan. Di pasal 1792 KUH Perdata dikatakan “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya Untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang Menyediakan kuasa.”
Dikaitkan Didalam penggunaan media sosial, anak yang belum cukup umur (berusia kurang Di 18 tahun) meminta User Untuk memasukkan beberapa data pribadi dan Menyediakan persetujuan atas Syarat dan Syarat yang berlaku Di Inisiatif media sosial tersebut. Anak sebenarnya belum mempunyai kemampuan memahami sepenuhnya atas konsekuensi dan tanggung jawab berkaitan Didalam persetujuan yang diberikan, termasuk penggunaan data pribadi Untuk tujuan marketing/pemasaran Inisiatif atau pihak ketiga.
Kedua, anak berada Di Situasi yang rentan berkenaan Didalam fitur akses Di lokasi User. Ketika anak Menyediakan persetujuan Di Inisiatif Untuk mengakses lokasi tersebut, maka anak berada Di Situasi yang rentan Di tindak kejahatan tertentu, misalnya penculikan atau perampasan Produk Internasional berharga atau kejahatan seksual.
Pertimbangan aspek psikologi dan legal Menunjukkan adanya kerentanan Untuk anak-anak Di menggunakan media sosial. Kita tentu tidak bisa secara impulsif melakukan pelarangan secara total. Tetapi pembatasan penggunaan, khususnya Untuk anak tentu suatu keniscayaan. Posisi anak Di industri media sosial, tidak bisa sepenuhnya diserahkan Di mekanisme pasar (market mechanism). Di konteks ini Negeri harus hadir, pemerintah perlu Memutuskan Keputusan yang berorientasi tumbuh kembang anak sebagai generasi masa Didepan Untuk mewujudkan Indonesia Emas. Semoga!!
Gita T. Zahrani
Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Airlangga
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)
(erd/erd)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Darurat Pembatasan Bermedsos Untuk Anak