Jakarta –
Mutakhir-Mutakhir ini, seorang awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Belajar (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dituntut Sebagai mengembalikan dana beasiswa Sebab belum berkontribusi Sebagai Indonesia Sesudah menyelesaikan studi Ke luar negeri.
Pengembalian dana bekas beasiswa merupakan sebuah aturan yang lumrah diberikan pemberi beasiswa kepada penerima manfaat. Seperti yang dilakukan Dari LPDP.
Akan Tetapi, tak semerta-merta pengembalian beasiswa diminta Dari LPDP. Ada Syarat dan sebab yang membuat awardee akhirnya harus mengembalikan dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk juga Untuk penerima beasiswa yang tak menyelesaikan kuliah. Aturan pengembalian dana menjadi diberlakukan.
Mengutip laman LPDP, berikut Syarat pengembalian dana Di awardee:
Dana Harus Dikembalikan Di Syarat Ini
Beberapa penyebab dana harus dikembalikan menurut LPDP adalah Sebab mengundurkan diri Di sengaja. Maka Pembatasan Untuk awardee tersebut adalah harus mengembalikan seluruh dana yang telah disalurkan.
Akan Tetapi, jika pengunduran diri terpaksa dilakukan akibat sakit atau meninggal dunia, maka dana tidak harus dikembalikan. Sebagai Tindak Kejahatan ini, LPDP hanya Akansegera menerbitkan SK pemberhentian sebagai penerima.
Berbeda jika awardee mengundurkan diri secara sengaja. LPDP Akansegera meminta pengembalian dana dan memblokir awardee Di seluruh layanan LPDP.
Di Tindak Kejahatan AP yang terbukti belum pulang kembali Hingga RI Sesudah kuliah Ke luar negeri pun dikenakan Pembatasan pengembalian dana. Tak hanya AP, ada 8 awardee lain yang diminta mengembalikan dana.
“Setiap Tindak Kejahatan diproses secara objektif dan proporsional Di Merencanakan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Direktur Utama LPDP, Sudarto.
Besaran Dana Beasiswa LPDP
Penerima beasiswa LPDP Ke dasarnya Merasakan pembiayaan dana Belajar hingga biaya hidup. Secara tolak ukur, berikut besaran pembiayaan LPDP Sebagai mahasiswa yang berkuliah Ke luar negeri:
1. Tuition fee (biaya kuliah): At cost (sesuai tagihan kampus)
2. Registration fee (biaya pendaftaran): At cost
3. Book Allowance (tunjangan Bacaan): Rp 10 juta per tahun
4. Research grant (dana Eksperimen):
– Tesis: Maksimal Rp 50 juta
– Disertasi: Maksimal Rp 150 juta
5. International seminar grant: Maksimal Rp 15 juta
6. International journal publication grant: Maksimal Rp 25 juta
7. Transportation fee (transportasi): At cost
8. Visa application fee: At cost
9. Health insurance (asuransi Kesejajaran): Maksimal Rp 29 juta per tahun
10. Living allowance (biaya hidup):
Diberikan per bulan sesuai Bangsa/kota tujuan.
Contoh:
Amerika Serikat: USD 1.700-2.500/bulan atau Rp 28,6 juta – Rp 42,1 juta
Inggris: GBP 1.250-1.600/bulan atau Rp 28,4 juta – Rp 36,3 juta
Jepang: JPY 155.000-170.000/bulan atau Rp 16,8 juta – Rp 18,4 juta
11. Settlement allowance (dana kedatangan): 200% Di living allowance
12. Family allowance (tunjangan keluarga): 25% Di living allowance per tanggungan (maksimal 2 orang)
13. Companion allowance (tunjangan pendamping Penyandang Disabilitas): 25% Di living allowance (maksimal 1 pendamping)
Tata Cara Pengunduran Diri Beasiswa LPDP
Jika awardee terpaksa harus mengundurkan diri dan merasa mampu mengembalikan dana yang telah diterima, maka dapat mengundurkan diri Di cara berikut:
1. Awardee beasiswa dapat mengisi form surat pengunduran diri yang dapat diunduh Ke https://bit.ly/PengunduranDiriLPDP
2. Isi juga form kronologis mengenai ketidakberhasolan menyelesaikan studi Ke https://bit.ly/KronologisPelaksanaanStudi
3. Di Itu, unggah juga dokumen berikut:
– Surat keputusan atau keterangan Di universitas Yang Berhubungan Di studi
– Transkrip nilai
– Daftar hadir perkuliahan atau kegiatan supervisi
– Seluru komunikasi Di supervisor atau pihak universitas Pada menjalani Belajar
– Dokumen pendukung lainnya yang relevan yang membutikan bahwa studi gagal Ke luar Di unsur kesengajaan.
(cyu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Dapat Beasiswa LPDP tapi Kuliah Tak Kelar, Benarkah Dana Harus Dikembalikan?











