Buat Belum Remunerasi Saja, Sudah Remunerasi, dan Semua Dosen



Jakarta

Sekjen Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Mendiktisaintek) Togar Mangihut Simatupang mengungkapkan 3 usulan skenario pembayaran tunjangan kinerja atau tukin dosen aparatur sipil Bangsa (ASN) Hingga lingkungan Kemendiktisaintek.

Pertama, opsi cukup, yakni tukin atau dana tukin dosen yang disediakan Untuk dosen-dosen Hingga Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan Hingga PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum ada remunerasi. Anggarannya sebesar Rp 2,8 triliun.

Kedua, opsi pembayaran tukin dosen PTN Satker dan BLU yang sudah punya remunerasi tetapi besarannya masih Hingga bawah tukin. Anggarannya Rp 3,6 triliun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Lebih besar (Untuk opsi pertama) Sebab kita ambil selisih, Sebab ini yang dipraktikkan Didalam pemerintah yang sudah dipakai Hingga Kementerian Keagamaan, (Kementerian) Kesejaganan,” ucapnya usai Diskusi kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Didalam Kemendiktisaintek Hingga Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ketiga, opsi pembayaran tukin Hingga semua dosen ASN. Anggarannya Disekitar Rp 8,2 T, Didalam semua dosen Hingga PTN Satker Memperoleh tukin dosen.

“Didalam Sebab Itu skenario yang pertama itu yang Didekat Didalam yang disetujui Didalam pemerintah itu,” katanya.

Togar mengatakan pemerintah berkomitmen menganggarkan Disekitar Rp 2,5 triliun Sebagai tukin dosen ASN Hingga Kemendiktisaintek.

“Terbaru mendengar kabar Untuk Ketua Banggar Dewan Perwakilan Rakyat bahwa pemerintah kira-kira komit–Sebab keterbatasan fiskal–itu Disekitar Rp 2,5 triliun,” kata Togar.

Duduk Persoalan Tukin Dosen Versi Pemerintah

Untuk wawancara khusus Didalam detikedu beberapa waktu lalu, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan tunjangan kinerja PNS muncul Didalam terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Hingga lingkungan Kementerian Belajar dan Kebudayaan (Kemendikbud, yang kini Kemendiktisaintek), tunjangan kinerja berlaku Untuk ASN tenaga kependidikan administratif. Beda halnya Didalam dosen

“Nah, Sebagai admin bisa seperti itu. Sebab bisa diukur kan kinerjanya Didalam kehadiran, Lalu dia kerja apa aja dihitung, kan. Dihitung jam dia kerja, terus dikasih remunerasinya sesuai Didalam jam yang dia capai sebagai pegawai. Ditutupin (covered), dicek kan semua apa saja dikerjakan, berapa aja, dihitung kan, ada hitungannya. Didalam Sebab Itu, gaji plus tukin kalau yang admin. Dosen kan beda,” ucapnya.

Sedangkan Untuk ASN jabatan fungsional (JF) dosen Kemendikbud, berlaku gaji ASN dan tunjangan profesi. Sebagai Memperoleh tunjangan profesi, dosen harus sudah lulus sertifikasi dosen (serdos).

“Kita kan bukan admin. Dan dosen tidak bisa diukur Didalam misalnya berapa jam dia ngantor, kan nggak ngantor. Kadang-kadang nggak ngantor kan, kan mesti Hingga lapangan. Kadang-kadang juga Mungkin Saja dia nggak Hingga kantor, tapi Mungkin Saja bimbing mahasiswa, membina mahasiswa segala macam, Eksperimen, Eksperimen macam-macam, kan. Supaya memang Sebagai dosen waktu itu, ya, nggak ada tukinnya. Yang ada adalah gaji yang fungsional dan tunjangan profesi,” ucapnya.

Akan Tetapi hingga hari ini, Satryo mengatakan tidak semua dosen Kemendikbud sudah tersertifikasi Sebab tidak dapat kuota ujian sertifikasi. Sebab, dosen-dosen tersebut tidak dapat memperoleh tunjangan profesi.

“Banyak yang belum sertifikasi, Sebab kan dosen itu kan total Disekitar 300 ribu se-Indonesia. Sedangkan Sebagai ujian sertifikasi profesi itu setahun hanya bisa Mungkin Saja sampai 500 orang per tahun alokasinya. Kan ada ongkosnya itu Sebagai sertifikasi dosen itu. Didalam Sebab Itu banyak yang nggak terima tunjangan profesi,” ucapnya.

“Didalam Sebab Itu cuma terima gaji sama tunjangan fungsional. Yang memang kecil fungsional itu,” sambungnya.

Kendati berkualifikasi lulusan S2 dan S3, gaji dosen tanpa serdos tersebut menjadi lebih rendah daripada PNS Didalam Seleksi dan pangkat-golongan ASN yang setara Hingga instansi lain. Penghasilan dosen yang belum tersertifikasi ini pun lebih rendah daripada tenaga kependidikan Hingga kampusnya yang Memperoleh tunjangan kinerja (tukin).

“Tunjangan fungsional itu memang kecil. Nah, Didalam Sebab Itu ada keluhan dosen-dosen. ‘Kok bisa ya? Kita pendapatannya lebih kecil, Hingga bawah, dibanding Didalam tenaga tendik Hingga kampus, Dibagian TU atau apa. Dosen itu, padahal dosen sudah S3 dan sudah S2. Pendapatan lebih kecil daripada pendapatan teman-teman admin, tendik,” ucapnya.

Berangkat Untuk keluhan-keluhan tersebut, muncul usulan agar dosen yang belum mengantongi serdos dapat diberi tukin. Akan Tetapi, usulan ini belum terealisasi Dari 2015.

“Supaya, paling tidak, pendapatannya itu bisa seimbang. Golongan sama, pendapatan tendik maupun dosen juga minimal sama. Atau Mungkin Saja lebih besar sedikit lah, Sebab kan memang beda tugasnya, kan. Nah, itu yang Lalu Untuk tahun 2015 sampai sekarang ini belum terwujud bahwa dosen-dosen yang belum serdos itu sudah dapat tukin,” ucapnya.

Wacana tukin Untuk dosen yang belum tersertifikasi kembali muncul Hingga masa Kementerian Eksperimen, Keahlian, dan Belajar Tinggi (Kemenristekdikti) tetapi belum terealisasi.

Berikutnya Di sudah ganti nomenklatur menjadi Kementerian Belajar, Kebudayaan, Eksperimen, dan Keahlian (Kemendikbudristek), Keputusan Mendikbudristek tentang tunjangan kinerja dosen fungsional Hingga bawah naungannya muncul Hingga akhir masa kerja Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepmendikbudristek No 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen Hingga Kemendikbudristek tersebut ditetapkan Ke 11 Oktober 2024.

“Nggak sempet diolah lagi, tuh (Di itu). Didalam Sebab Itu masih ngganjel terus sampai sekarang, sampai Diktisaintek, kan. Nah, saya ditodong sama teman-teman yang itu. ‘Mana Pak, mana janji tukin yang ini.’ Nah, kita Lagi bicarakan lagi sekarang Hingga Di,” ucapnya.

(twu/pal)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Buat Belum Remunerasi Saja, Sudah Remunerasi, dan Semua Dosen