BKN Imbau Peserta CPNS Siapkan Dana Darurat Jika Lolos, Apa Alasannya?



Jakarta

Badan Kepegawaian Bangsa (BKN) mengimbau peserta Sebagai menyiapkan dana darurat jika berhasil lolos CPNS. Apa alasannya?

Untuk Instagram resminya, BKN mengunggah foto bergambarkan sticky notes kuning yang menempel Di ilustrasi laptop. Tulisan Di Untuk sticky notes itu berbunyi:

‘Disorot sudah mapan Perbankan sama circle padahal Mutakhir diangkat CPNS, gaji masih 80%,’


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, BKN juga menambahkan caption yang mengimbau peserta lolos CPNS agar menyiapkan dana darurat,

“Early warning buat pelamar #SeleksiCPNS2024 siapa tahu Karena Itu salah satu yang lolos sampai tahap akhir. Siapkan dana darurat terutama awal-awal masuk kerja,” tulis Instagram @bkngoidofficial dikutip Senin (28/10/2024).

Lantas, mengapa BKN mengimbau peserta lolos CPNS Sebagai menyiapkan dana darurat? Simak penjelasannya berikut ini.

Gaji Kandidat PNS Masih 80%

Seperti diketahui, pendaftar CPNS harus Melewati beragam rangkaian tes Sebelumnya resmi diterima sebagai PNS. Akan Tetapi Setelahnya diterima, seorang PNS masih harus Melewati masa percobaaan Sebelumnya akhirnya Menyambut nomor induk pegawai (NIP).

Nah Di masa percobaan ini, PNS Akansegera Melewati proses Belajar dan pelatihan Di 1 tahun. Adapun gaji yang diberikan adalah sebesar 80% seperti diatur Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai diangkat sebagai PNS, peserta wajib lulus Untuk rangkaian Belajar dan pelatihan. Di Di Itu, peserta juga terbukti sehat secara jasmani dan rohani.

Gaji PNS 2024

Melansir Di laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang berlaku Sebelum 1 Januari 2024:

Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– GolonganIIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

Demikian penjelasan mengapa BKN mengimbau peserta CPNS Sebagai menyiapkan dana darurat. Semoga membantu, ya!

(nir/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: BKN Imbau Peserta CPNS Siapkan Dana Darurat Jika Lolos, Apa Alasannya?