Jakarta –
Wakil Ketua Wakil Rakyat Sufmi Dasco Ahmad Mengintroduksi persetujuan atas usulan Pemimpin Negara Prabowo Bagi Menyediakan abolisi kepada mantan Pembantu Pemimpin Negara Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut didasarkan Di keputusan Pertemuan Komisi III Wakil Rakyat bersama Kementerian Hukum. Dasco menyebut keputusan ini telah disetujui Bersama Wakil Rakyat.
“Dan tadi kami telah Melakukan Pertemuan konsultasi. Dan hasil Pertemuan konsultasi tersebut Wakil Rakyat RI telah Menyediakan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco Di gedung Wakil Rakyat RI, Jakarta Di Kamis (31/7/2025) dikutip Bersama detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom dan Hasto termasuk dua Bersama 1.116 terpidana yang Akansegera diberikan abolisi dan amnesti. Hal itu sebagaimana yang tercantum Di Surat Keputusan Nomor R 42/Pers/VII/2025 Di 30 Juli 2025.
Apa beda Di abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong dan amnesti Bagi Hasto?
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Seperti dikutip Bersama Kamus Istilah Hukum Bersama Viswandoro, abolisi berasal Bersama kata bahasa Latin yakni abolitio. Abolisi adalah penghapusan Pada seluruh akibat penjatuhan putusan Lembaga Proses Hukum pidana kepada seorang terpidana yang bersalah melakukan delik, yang diberikan Bersama Pemimpin Negara.
Di Naskah Akademik Rancangan Perundang-Undangan tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, abolisi bisa meniadakan Lembaga Proses Hukum atau penuntutan kepada seseorang yang berstatus Individu Terduga. Dan meniadakan Keinginan kepada yang berstatus terdakwa.
Sambil amnesti berasal Bersama kata bahasa Yunani, amnestia, yang artinya melupakan. Pemberian amnesti dilakukan sebagai bentuk menghapuskan pidana yang telah dilakukan.
Amnesti bisa diberikan baik Sebelumnya diadili maupun Pada menjalani pemidanaan. Pemberian amnesti biasanya didasarkan alasan kasih, politik, yuridis, dan Malahan seremonial.
Adapun penghapusan pidana Di amnesti dilakukan Bersama memperhatikan hak-hak Bersama korban. Akan Tetapi, amnesti menjadi terbatas Di Peristiwa Pidana kejahatan kemanusiaan yang serius atau perbuatan tertentu seperti pengungkapan informasi atau kebenaran.
Bersama penjelasan-penjelasan Di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan Di keduanya adalah amnesti diberikan Bagi menghapuskan hukuman pidana yang sudah dijatuhkan, sedangkan abolisi menghentikan Peristiwa Pidana Sebelumnya diputuskan Lembaga Proses Hukum.
Baik amnesti maupun abolisi adalah hak prerogatif Pemimpin Negara. Keduanya termasuk kekuasaan khusus seorang kepala Bangsa.
Baik abolisi maupun amnesti telah diatur Di pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi “Pemimpin Negara memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi”. Sebelumnya Pemimpin Negara Menyediakan keputusan abolisi dan amnesti, ia harus Merasakan pertimbangan dan persetujuan terlebih dahulu Bersama Wakil Rakyat.
Bersama Detail Di Perundang-Undangan Darurat No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, Pemimpin Negara memberi amnesti dan abolisi Setelahnya Menyambut nasihat tertulis Bersama Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Pembantu Pemimpin Negara kehakiman.
Tentang Peristiwa Pidana Tom Lembong dan Hasto
Merangkum catatan detikNews, Tom Lembong Sebelumnya terseret Peristiwa Pidana Perdagangan Masuk Negeri gula Bersama kerugian Rp 578 miliar. Jaksa Membeberkan keterlibatan Tom telah terjadi Dari 12 Agustus 2015.
Pada itu, Tom masih menjadi Pembantu Pemimpin Negara Perdagangan dan menyetujui Perdagangan Masuk Negeri gula kristal mentah yang Akansegera diolah Bersama Sebab Itu kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan Pertemuan koordinasi Bersama kementerian Yang Berhubungan Bersama.
Jaksa menyalahkan Tom Lantaran tidak menunjuk BUMN Bagi menstabilkan harga gula Di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejajaran Pegawai (SKKP) TNI Polri.
Singkat cerita, akhirnya Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
Di 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Akan Tetapi, Di Pada ia Di mengajukan banding, Pemimpin Negara Prabowo Setelahnya Itu memberinya abolisi.
Adapun Di Peristiwa Pidana Hasto, ia Sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara Lantaran terbukti bersalah Menyediakan suap kepada mantan komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Yang Berhubungan Bersama pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Wakil Rakyat periode 2019-2024 Bagi Harun Masiku.
Di Di Itu, ia juga didenda sebesar Rp 250 juta. Putusan tersebut diberikan Lantaran hakim Mengungkapkan Hasto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kini, Hasto telah Merasakan amnesti Bersama Pemimpin Negara. Pertimbangan Prabowo memberinya amnesti disebut Lantaran Untuk kepentingan bangsa dan Bangsa.
(cyu/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Beda Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Contohnya











