Jakarta –
Sejumlah Pemberian lembaga Ke Biaya layanan publik Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemendiktisaintek) terkena efisiensi Biaya Di Direktorat Jenderal Biaya Kementerian Keuangan (DJA) Kemenkeu.
Termasuk Di antaranya yakni Pemberian Operasional PTN, Pemberian Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH), Langkah Revitalisasi PTN (PRPTN), Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT), dan Pemberian Kelembagaan PTS.
Kemendiktisaintek mengusulkan Pemberian-Pemberian ini kembali Di pagu awal Bagi mendukung operasi perguran tinggi dan menghindari kemungkinan uang kuliah tunggal (UKT) naik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun. Sebab kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo Soemantri Brodjonegoro yang Di itu masih menjabat sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri Diktisaintek Ke Diskusi kerja Di Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Di Jakarta, Rabu (12/2/2025) lalu.
“Kami juga usulkan (Pemberian kelembagaan PTS) kembali Ke pagu awal Rp 365 miliar supaya PTS tersebut juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya supaya bisa tetap beroperasi Di normal,” imbuhnya.
Efisiensi Di Kemendiktisaintek
Soal efisiensi Biaya dibahas Di Detail Di Mendiktisaintek Mutakhir Brian Yuliarto beserta jajaran Di pimpinan PTN se-Indonesia, Lembaga Layanan Belajar Tinggi (LLDikti), dan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) secara hybrid Di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ditanya Yang Terkait Di efisiensi BOPTN dan Wacana pihak Kemdikti-PTN mengenai UKT, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan “Efisiensi sesuatu yang baik dan Berencana dilakukan Bagi menghilangkan pemborosan dan pemanfaatan Keahlian.”
“Keahlian beragam, mulai Di simplifikasi proses kerja atau sistem kerja, pemanfaatan Keahlian digital termasuk pembelajaran daring atau pertemuan daring, berbagi sumber daya, atau berbagi luaran,” jelas Togar Ke detikEdu, ditulis Jumat (21/2/2025).
Togar menegaskan pemborosan Di Situasi Ini merujuk Ke 16 kategori Di surat edaran Kemenkeu tentang efisiensi Biaya. Termasuk Di antaranya yakni belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, Pemberian pemerintah, pembangunan infrastruktur, dan pengadaan peralatan dan mesin.
Kemendiktisaintek sendiri telah Mengeluarkan Surat Edaran Sekjen Kemendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2025 tentang Instruksi Keputusan Efisiensi Di Lingkungan Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian. SE ini ditujukan Ke pejabat Kementerian, pimpinan PTN, kepala LLDikti, dan pegawai unit kerja Kemendiktisaintek.
Sejumlah aturannya Antara lain menyinggung Diskusi hybrid atau daring, pelaksanaan tugas kedinasan Di Tempattinggal (WFH), alternatif spanduk digital Ke Diskusi/pertemuan, perbaikan prioritas Ke sarana-prasarana kantor yang penting dan berisiko tinggi, hemat air dan listrik.
Di Detail, pimpinan unit kerja diminta Bagi menggunakan media informasi Bagi menyampaikan standar pelayanan Mutakhir, membuka media komunikasi daring Bagi konsultasi dan pengaduan,serta memastikan pelayanan daring maupun luring tetap sesuai standar.
Soal Dampak Efisiensi Di UKT
Terpisah, Togar Sebelumnya menjelaskan BOPTN masuk Biaya layanan publik yang tidak masuk pengecualian efisiensi Biaya seperti Pemberian sosial dan belanja pegawai. Tetapi, mutu layanan publik perlu tetap dipertahankan.
“Yang dikecualikan Di efisiensi adalah belanja pegawai dan belanja sosial. Di luar itu masih ada potensi Bagi efisiensi, tetapi Bagi layanan publik tetap bisa mempertahankan mutunya,” jelasnya Ke detikEdu, Jumat (14/2/2025).
Mengenai kemungkinan kenaikan UKT akibat efisiensi BOPTN, Togar mengatakan jika setiap Keputusan Memiliki potensi dampak yang tidak produktif. Karenanya, penetapan Biaya Berencana tetap Di prinsip memilah kegiatan yang kurang produktif.
“Setiap Keputusan ada aspek eksternalitas yang perlu dihindarkan yang dapat berimbas tidak produktif. Di Sebab Itu tetap ada prinsip kalkulasi yang matang Di memilah kegiatan yang kurang produktif dan mana yang kontra-produktif,” jelasnya.
Efisiensi Biaya Belum Tetap
Togar menjelaskan keputusan efisiensi Biaya yang telah ditetapkan Di Direktorat Jenderal Biaya Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) juga belum pasti. Sesudah Merasakan hasil raker, laporan Berencana diberikan kepada Kemenkeu Bagi ditinjau.
“Prosesnya melaporkan hasil raker Di Dewan Perwakilan Rakyat Di Kemkeu yang Di waktu tenggat 14 Feb 2024. Sesudah itu Mutakhir ada ketetapan Biaya,” kata Togar.
(twu/nwy)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Bahas Efisiensi Di PTN, Kemdikti Sorot Pemanfaatan Keahlian