Jakarta –
Matinya mikrofon Ri Prabowo Subianto Pada berpidato Ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU Perserikatan Bangsa-Bangsa) Menarik Perhatian perhatian publik. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Diketahui, momen matinya mikrofon Ri Prabowo terjadi ketika ia Merundingkan Topik Palestina dan solusi dua Negeri. Ketika menyampaikan kalimat “Kami bersedia menyediakan pasukan Kedamaian”, pelantang suara yang digunakan Ri Prabowo mati.
Menyambut Baik hal tersebut, Direktur Informasi Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Hartyo Harkomoyo beri klarifikasi. Menurutnya ada aturan berbicara Ke mana setiap Negeri Memperoleh waktu 5 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terdapat aturan prosedur bahwa setiap Negeri Menyambut kesempatan 5 menit. Apabila pidato lebih Untuk 5 menit maka mikrofon Akansegera dimatikan,” tuturnya, dikutip Untuk Kantor Berita Antara, Selasa (23/9/2025).
Aturan Pidato Ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Bersama Detail, Hartyo menyebut Ke setiap pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ada aturan yang ditetapkan. Termasuk tentang alokasi waktu yang diberikan Untuk setiap anggota delegasi Sebagai menyampaikan pandangan mereka Ke hadapan sidang.
Untuk penelusuran detikEdu, memang ada dokumen “Rules of Procedure Of The General Assembly” atau aturan dan prosedur sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Aturan waktu berbicara tertera Untuk momen Plenary Meeting atau Pertemuan Pleno dan Committees (Pertemuan Asosiasi).
Untuk Pertemuan pleno, aturan tentang waktu berbicara dijelaskan sebagai berikut:
“Majelis Umum dapat membatasi waktu yang diberikan kepada setiap pembicara dan berapa kali setiap perwakilan dapat berbicara mengenai suatu pertanyaan. Sebelumnya keputusan diambil, dua perwakilan dapat berbicara mendukung, dan dua perwakilan dapat menentang usulan Sebagai menetapkan batas waktu tersebut. Apabila perdebatan terbatas dan seorang perwakilan melebihi waktu yang diberikan, Ketua harus segera memerintahkannya Sebagai berhenti”.
Ke dasarnya aturan ini dibuat agar pernyataan yang disampaikan singkat dan semua delegasi yang datang dapat menyampaikan pandangan. Sampai dokumen itu dibuat Ke 15 September 2022, tidak ada aturan yang kaku mengenai batas waktu yang diterapkan.
Akan Tetapi, bila melihat pernyataan Kemlu, batas waktu yang ditetapkan Ke SMU Perserikatan Bangsa-Bangsa Hingga-80 adalah 5 menit per delegasi. Kendati mikrofon yang digunakan Ri Prabowo tiba-tiba terputus dan tidak muncul Untuk Penyiaran Langsung SMU Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipantau Komunitas dunia, Hartyo memastikan bila pesan itu sampai.
Ia menyebut Ri menyampaikan pidatonya Bersama suara lantang Agar delegasi SMU Perserikatan Bangsa-Bangsa yang hadir masih mendengar suaranya meski tanpa mikrofon.
“Meski mikrofon dimatikan, pidato Ri Prabowo masih jelas terdengar Bersama para delegasi Ke Aula Sidang Majelis Umum,” kata Direktur Ke Kemlu RI itu.
Tidak hanya Ri Prabowo, hal serupa juga dialami Ri Turki Recep Tayyip Erdogan. Merespons hal tersebut, Direktorat Komunikasi Turki juga menyampaikan alasan serupa Ke mana pidato yang disampaikan Erdogan melebih batas waktu 5 menit.
Pembahasan masalah Palestina dan Israel dibahas Untuk KTT yang dipimpin Prancis dan Arab Saudi. Untuk pertemuan itu, 33 pemimpin delegasi yang mewakili Negeri dan perkumpulan Negeri seperti Uni Eropa dan Perserikatan Arab, menyampaikan pandangan mereka tentang penyelesaian masalah Palestina dan implementasi solusi dua Negeri yang ideal.
(det/det)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Aturan Pidato Ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Alasan Ke Balik Matinya Mikrofon Prabowo











