Aturan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi yang Mutakhir, Sudah Tahu?


Jakarta

Akreditasi perguruan tinggi dapat dilakukan Didalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan lembaga akreditasi mandiri (LAM). Apakah detikers sudah tahu aturan terbaru akreditasi perguruan tinggi?

Status akreditasi perguruan tinggi, sekarang terdiri Di Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Hal ini sebagaimana tercantum Di Peraturan Pejabat Tingginegara Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, dan Keahlian RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran Tinggi.

Sebelumnya berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Bagi Akreditasi yang Dilakukan BAN-PT, Posisi akreditasi Didalam Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri atas A, B, dan C.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil, Posisi akreditasi Didalam Instrumen Akreditasi Langkah Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0 terdiri atas Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Arti Status Akreditasi

Perguruan Tinggi

Seperti dikatakan Sebelumnya, status akreditasi BAN-PT dinyatakan Didalam Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi.

Status terakreditasi mempunyai arti perguruan tinggi memenuhi Standar Nasional (SN) Dikti. Sambil, status Tidak Terakreditasi berarti perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada Hingga bawah SN Dikti.

Prodi

Akreditasi LAN dilakukan Di Langkah studi. Akreditasi ini dilakukan Bagi menentukan kelayakan prodi atas dasar pemenuhan SN Dikti dan pemenuhan standar LAM.

Standar LAM harus lebih tinggi tingkatannya Di SN Dikti dan cakupan kriterianya bisa lebih luas Di SN Dikti. Standar LAM ditetapkan Didalam LAM Setelahnya memperoleh persetujuan BAN-PT.

Status akreditasi prodi terdiri Di Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, atau Tidak Terakreditasi, begini artinya:

  • Status Terakreditasi: Langkah studi memenuhi SN Dikti
  • Terakreditasi Unggul: Langkah studi memenuhi standar LAM
  • Tidak Terakreditasi: Langkah studi tidak memenuhi atau berada Hingga bawah SN Dikti.

Walaupun aturan ini sudah dikeluarkan tahun lalu, Langkah studi dan perguruan tinggi yang terakreditasi Didalam Posisi Akreditasi A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik Di BAN-PT dan LAM yang masih berlaku ketika Permendikbud ini diundangkan, peringkatnya Berencana tetap berlaku sampai masa berlakunya selesai.

(nah/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Aturan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi yang Mutakhir, Sudah Tahu?